Pengerusakan Kawasan Mangrove , IKAPERTA Dan AMP2MN Laporkan PT TBS Ke Polres Madina

Tanda Terima Laporan Ikhwanuddin

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua Ikatan Pemuda Pemudi Ranah Natal (IKAPERTA), Ikhwanuddin dan Aliansi Masyarakat Peduli Mangrove Mandailing Natal (AMP2MN), akhirnya melaporkan PT. Tri Bahtera Srikandi (PT. TBS) ke Polres Mandailing Natal (Madina) terkait dugaan pengerusakan ekosistem mangrove, yang diketahui sejak tahun 2012 hingga tahun 2019 (sekarang) di desa Sikara kara dan desa Buburan Kecamatan Natal, Senin (26/8).

            Laporan Ikhwanuddin bersama 7 orang rekannya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Mangrove Mandailing Natal (AMP2MN) yakni Safron, M Iqbal, S. Kom, Burhanuddin, Hendri Syahputra, Peri Eka Putra Nasution, Dess Alwi, SH dan Sofyan tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/134/VIII/RES.1.10/2019/RES.MD tertanggal 26 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh IPTU H Sehrul M.

            Sebelumnya, dalam laporan yang ditujukan kepada Kapolres Madina, AKBP. Irsan Sinuhaji, Sik, MH, kedelapan masyarakat Kecamatan Natal tersebut menyatakan bahwa berdasarkan fakta dilapangan, pelaku pengerusakan kawasan mangrove tersebut dilakukan oleh PT. Tri Bahtera Srikandi (PT. TBS) dengan melakukan perataan lokasi menggunakan alat berat. Hingga keseluruhan areal Mangrove tersebut rata dan ditanami sawit.

surat Pernyataan AMP2MN ke Kapolres Madina

Lalu mereka juga menyampaikan bahwa, dulunya lokasi tersebut adalah kawasan mangrove tempat nelayan tradisional menangkap kepiting dan ikan serta jalur nelayan melaut. Dan saat ini, kawasan tersebut akhirnya telah rusak dan hancur di jadikan kebun kelapa sawit.

            Dan atas adanya pengerusakan kawasan mangrove oleh PT. TBS diduga telah melanggar ketentuan UUD 1945 pasal 4 ayat 1, UU RI no 18 tahun 2013, UU RI no 32 tahun 2009, UU RI no 41 tahun 1999, UU RI no 5 tahun 1994, UU RI no 6 tahun 2007, UU RI no 7 tahun 2007, UU RI no 1 tahun 2014, Peraturan Pemerintah no 45 tahun 2004, Peraturan Pemerintah no 26 tahun 2008, Peraturan Pemerintah no 76 tahun 2008 dan Peraturan Presiden no 73 tahun 2012.(JBL/Red)

 

Liputan : Jefry Brata Lubis

Admin   : Siti Putriani Lubis

Komentar

Komentar Anda

Related Posts

Pemda Madina Bergerak Lambat, Gelondongan Kayu dan Sampah Sumbat Terowongan Jembatan Aek Mata Panyabungan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (25/02/26) malam hingga Kamis (26/02/26) dini hari yg lalu, mengakibatkan peningkatan debit air Sungai (Aek )Mata yang melintas…

Read more

Continue reading
Advocat Nasional : Hal Kecil Saja DPRD Tidak Berani, Apalagi Soal APBD Madina

JAKARTA(Malintangpos Online): Advocat Nasional, Mohd.Amin Nasution,SH, Mengutarakan Soal kecil, masalah Lampu Penerangan Jalan Umum(LPJU) saja Anggota DPRD Madina II, Tidak Berani Bicara.   ” Masalah kecl saja mereka tidak berani…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses