PNS Poligami tanpa Seizin Atasan Terancam Sanksi Berat

JAKARTA(Malintangpos Online): Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 94/2021 tentang Disiplin PNS. Menurut Karo Humas BKN Satya Pratama, salah satu yang diatur adalah mengenai sanksi disiplin bagi PNS poligami dan cerai.

“PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP No 94/2021,” kata Satya, Minggu (19/9/2021).

Hal ini diatur pada Pasal 45 PP No.94/2021 yang berbunyi PNS yang melanggar ketentuan PP No 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah No 45/1990 tentang Perubahan atas PP No 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat 4 PP 94/2021 berikut jenis hukuman disiplin berat:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;
3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sementara itu pada PP No 45/1990 diatur mengenai ketentuan bagi PNS yang akan melaksanakan perkawinan atau pun perceraian. Salah satu yang diatur juga mengenai poligami bagi PNS. Pasal 4 berisi sebagai berikut:

1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. RDY

Sumber Berita : iNews

Admin  : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.