Polda Sumut Bekuk Pelaku Curas Lintas Provinsi

MEDAN(Malintangpos Online): Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Tapsel, Polres Taput dan Polres Madina menangkap dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nurhaida Simanjuntak (62).

Kedua pelaku berinisial BST dan AP ditangkap dalam pelariannya, pada Selasa (2/8).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari penemuan jenazah korban di Jalan Lintas Aek Latong Lama – Padangsidimpuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (24/7) lalu.

“Dari temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkapnya memberikan keterangan Pers, di Mapolda Sumut, Jumat (5/8).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga dan CCTV di sepanjang jalan dari Taput hingga Kota Padang Sumbar, selama sembilan hari kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap.

Setelah proses penangkapan, kedua pelaku diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.

“Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Motif mereka adalah menguasai (mengambil) barang berharga milik korban,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, sebelum tewas dirampok korban yang merupakan warga Sipoholon Taput itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu (23/8). Setelah itu oleh suami, korban pun diantar ke pasar.

“Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan,” terangnya.

Atas temuan ini, sambung Roman, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.

“Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku,” ujarnya.

Roman menambahkan, usai membuang jenazah korban, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.

“Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.( Yogi)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Monitoring IVA Test di Muarasipongi, Pemkab Madina Tekankan Peran Keluarga Cetak Generasi Berkualitas

    MUARASIPONGI(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menegaskan pentingnya peran keluarga sebagai fondasi utama dalam mencetak generasi berkualitas. Komitmen itu disampaikan saat Bupati Madina yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah…

    Read more

    Continue reading
    Wabup Madina Minta Produk Lokal Hadir di Setiap Rapat Pemerintahan

    PUNCAK SORIK MARAPI(Malintangpos Online): Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menerima kunjungan Tim Monitoring PKK Sumatera Utara di Desa Sibanggor Tonga, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, pada Selasa,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses