PADANGSIDIMPUAN(Malintangpos Online): Advocat Senior asal Mandailing Natal H.M.Ridwan Rangkuty.SH, Mengatakan Polisi harus meminta keterangan kepada pemilik SPBU Lingga Bayu untuk mengklarifikasi dugaan teror terhadap Wartawan TVRI dan StarNews yang memberitakan tentang penjualan BBM pake derigen kepada masyarakat di Lingga Bayu
” karena penjualan BBM pake derigen dengan harga di atas Harga Eceran Terendah (HET) adalah suatu pelanggar Hukum,” Ujar Advocat Senior Asal Madina H.M.Ridwan Rangkuty.SH.MH, Sabtu(9/8) Via WhatsApp Ke – Redaksi Media PT.Malintang Pos Group.
Ancaman akan didatangi masyarakat pelanggan ke rumah Wartawan Agussalim Hasibuan tersebut merupakan bukti awal adanya pelanggaran penjualan BBM tersebut, Di duga ada kerja sama pelanggan Dengan pemilik SPBU tersebut.
” Sebaiknya masyarakat secepatnya mendatangi rumah saudara Agus Salim Hasibuan sehingga dengan jelas terbukti apa tujuan mereka dan apa kepentingan mereka,” ujar Ridwan.
Dan ketika mereka ada di rumah saudara Agus Salim Hasibuan segera di informasikan ke Polres sehingga pihak Kepolisian akan langsung mengkonfirmasi kepentingan dan tujuan masyarakat Lingga Bayu.
” Saya berharap rekan rekan wartawan jangan pernah takut diteror, diintimidasi oleh pihak manapun jika yang diberitakan adalah suatu fakta dan ada sumbernya,” Ujar Ketua PERADI tersebut.
Kata Rangkuty, Tugas wartawan profesi yang mulia sebagai corong masyarakat dan pemerintah, salah satu faktor keberhasilan tugas dan kewajiban wewenang Pemerintah termasuk Aparat Penegak Hukum adalah dukungan wartawan.
Jika terbukti pemilik SPBU Lingga Bayu menjual dengan menggunakan derigen dan diatas HET Polisi dapat memberikan laporan kepada Pihak Pertamina
” Pemkab Madina untuk direkomendasikan penutupan sementara SPBU Lingga Bayu tersebut,” ujar Rangkuty.( Red).
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.