POLISI TERUS BURU PENGEDAR DAN BANDAR NARKOBA SEORANG PRIA KEMBALI DITANGKAP DI KABUPATEN PALUTA

PELAKU APS(33) DAN BARANG BUKTI SAAT INI BERADA DI SATNARKOBA POLRES TAPSEL

PALUTA (Malintangpos Online): Personel Polres Tapanuli Selatan  terus memburu komplotan jaringan pengedar narkoba diwilayah Hukum Polres Tapsel   yang selama ini sudah masuk dalam target operasi. Untuk itu, juga sudah dipetakan sejumlah lokasi peredaran narkoba di Kabupaten Paluta

“Sudah kita Analisis  lokasi peredaran narkoba yang cukup tinggi didaerah tersebut,  Diharapkan Angkota Yng Ada dilapngan bisa membongkar peredaran narkoba dan menangkap para pelakunya,termasuk Bandar dan cukongnya  Tutur kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Maimun kepada Wartawan Senin (  11/12)
Maimun  berharap masyarakat harus berperan  aktif  bekerja sama dengan petugas , karena upaya pemberantasan narkoba tidak akan membuahkan hasil tanpa adanya kerja sama dengan masyarakat
.
Maimun juga Memaparkan Hasil Tangkapan Seorang Pria Berinisial APS (33) warga Desa Siancimun Kec. Halongonan Kab. Paluta ini tertangkap tangan pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2017 sekira pukul 23.00 Wib di Desa Siancimun Kecamatan . Halongonan Kabupaten  Paluta yang Masuk dalam daftar pencarian Orang ( DPO)
Kasat Resnarkoba AKP Drs. MAIMUN menerangkan pengungkapan penangkapan terhadap APS (33) setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan adanya peredaran narkoba jenis shabu di Desa Siancimun Kec. Halongonan Kab. Paluta, kemudian memerintahkan Personil Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan
Setibanya di lokasi yang dinformasikan, tepatnya didalam rumah milik APS (33) dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang berisikan shabu dan 1 (satu) bungkus yang berisikan ganja
Kasat juga Menuturkan saat ini  pelaku APS (33) sudah kita amankan,  untuk dilakukan pemeriksaa lebih lanjut dan terhadap pelaku dijerat Pasal 114, 112 dan 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara  paling Berat Hukuman Mati,imbuhnya.(sabar).
Admin: Siti Putriani

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.