PALUTA (Malintangpos Online): Personel Polres Tapanuli Selatan terus memburu komplotan jaringan pengedar narkoba diwilayah Hukum Polres Tapsel yang selama ini sudah masuk dalam target operasi. Untuk itu, juga sudah dipetakan sejumlah lokasi peredaran narkoba di Kabupaten Paluta
“Sudah kita Analisis lokasi peredaran narkoba yang cukup tinggi didaerah tersebut, Diharapkan Angkota Yng Ada dilapngan bisa membongkar peredaran narkoba dan menangkap para pelakunya,termasuk Bandar dan cukongnya Tutur kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Maimun kepada Wartawan Senin ( 11/12)
Maimun berharap masyarakat harus berperan aktif bekerja sama dengan petugas , karena upaya pemberantasan narkoba tidak akan membuahkan hasil tanpa adanya kerja sama dengan masyarakat
.
Maimun juga Memaparkan Hasil Tangkapan Seorang Pria Berinisial APS (33) warga Desa Siancimun Kec. Halongonan Kab. Paluta ini tertangkap tangan pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2017 sekira pukul 23.00 Wib di Desa Siancimun Kecamatan . Halongonan Kabupaten Paluta yang Masuk dalam daftar pencarian Orang ( DPO)
Kasat Resnarkoba AKP Drs. MAIMUN menerangkan pengungkapan penangkapan terhadap APS (33) setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan adanya peredaran narkoba jenis shabu di Desa Siancimun Kec. Halongonan Kab. Paluta, kemudian memerintahkan Personil Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan
Setibanya di lokasi yang dinformasikan, tepatnya didalam rumah milik APS (33) dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang berisikan shabu dan 1 (satu) bungkus yang berisikan ganja
Kasat juga Menuturkan saat ini pelaku APS (33) sudah kita amankan, untuk dilakukan pemeriksaa lebih lanjut dan terhadap pelaku dijerat Pasal 114, 112 dan 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara paling Berat Hukuman Mati,imbuhnya.(sabar).
Admin: Siti Putriani