PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sat Narkoba Polres Mandailing Natal di Dua(2) tempat berhasil mengamankan 2 orang pemilik Shabu sebanyak 256,43 Gram.
Kedua pemilik Shabu tersebut adalah AN alias TN alias Sumek warga Gedangan Dusun I Desa Gedengan Kec.Pulo Bandring Kab.Asahan, dengan BB 235 Gram ditangkap/Diamankan 24 November 2021 di Jalan Willem Iskander Kel.Panyabungan II Kec.Panyabungan pukul 23.00 Wib.
Serta, IR Alias Jon warga Setia Karya Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, dengan BB 21,43 Gram dan di amankan di Desa Setia Karya Kec.Natal, Sabtu(27/11) pukul 02.00 Wib dan keduanya sudah diamankan di Zel Mako Polres Mandailing Natal.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Madina AKBP.Horas Tua Silalahi,S.IK.M.Si ,Rabu (01/12) dalam Press Release yang disampaikan di Halaman Mako Polres Mandailing Natal.
Kata Kapolres yang waktu bersama Kasat Narkoba Iptu.Irwan serta Sejumlah Personil Sat Narkoba, yang pertama diamankan AN alias TN alias Sumek di Jalan Willem Iskander Kel.Panyabungan II Kec.Panyabungan.
An alias TN alias Sumek, waktu membawa Shabu memakai kenderaan Mobil Xenia Putih No Pol BK 1218 RS. yg diletakkan dekat tempat duduk supir 3 bungkus senilai Rp 37.000.000 dan akan dijual kembali menuju Kab.Asahan.
Setelah itu, hasil pengembangan Dari tersangka AN alias TN alias Sumek, berhasil mengamankan IR alias Jon, Sabtu(27/11)pukul 02.00 Wib di Desa Setia Karya Kec.Natal Kab.Madina dengan BB sekitar 21,43 Gram yang dibugkus di dua(2) Plastik Klip Transparan.
Kata Kapolres, Narkotika jenis Shabi tersebut adalah milik yang berinisial J yang tinggal di Medan ( Dita/Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan