Polres Madina Amankan 2 Tersangka Pembawa 21 Ball Ganja Kering

PANYABUNGAN (Malintangpos Online):Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mandailing Natal,  kembali menangkap dua orang kurir Narkoba di Jalan Lintas Medan Padang Kelurahan Dalan Lidang Panyabungan, tepatnya di depan kantor Inspektorat, Sabtu (31/12) yang lewat.

Tersangka pertama RG Alias CALO (18 Tahun). Jenis kelamin laki-laki, tidak bekerja. Alamat Desa Jambur Padang Matinggi Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Madailing Natal.

Tersangka kedua Nama AK Alias UCOK GODANG (21 Tahun). Jenis kelamin laki-laki,
tidak bekerja. Alamat Desa Jambur Padang Matinggi Kecamatan Panyabungan.

Dari penangkapan tersebut Satres Narkoba Madina berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1. 21 (dua puluh satu) ball/bungkus masing-masing dibalut lakban warna kuning diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto: 23.000 (dua puluh tiga ribu) gram.

2. 2 (dua) buah goni plastik warna putih.
3. 1 (satu) kain sarung.

Akibat perbuatan tersangka dikenakan pasal 115 ayat (2) Subs. Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang. Narkotika. (pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup

Atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Adapun kronologis kejadian berawal dari Informasi masyarakat, bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki berboncengan mengendari
sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan membawa bungkusan goni plastik dibalut kain sarung dan baju kaos melintas di jalan umum Desa Sipapaga menuju arah Panyabungan.

Pada hari itu juga (Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 01.30 Wib) di Jalan Lintas Medan-Padang Kel. Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina, tepatnya didepan kantor Inspektorat Panyabungan, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki berinisial RG dan AK pada saat sedang membawa dan mengangkut Narkotika Golongan I jenis Ganja kering dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX, sebanyak 21 (dua puluh satu) ball/bungkus yang disimpan didalam karung goni plastik ditutupi dengan kain sarung dan baju kaos warna hitam.

Setelah dilakukan Introgasi terhadap Tersangka inisial RG dan AK bahwa ganja kering tersebut didapat dari yang berinisial IW (dalam lidik) di Desa Simangambat Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal untuk dibawa ke
Desa Jambur Padang matinggi Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal yang akan dikirimkan ke Jakarta melalui jasa transportasi ALS kepada yang berinisial OJI (dalam lidik)

Dimana tersangka inisial RG dan AK akan menerima Upah dari OJI (dalam lidik) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sudah diterima tersangka sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Satres Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut.( Humas/Riah).

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    311 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Panyabungan Terima Remisi 17 Agustus 2026

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Sebanyak 311 warga binaan Lapas IIB Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Kemerdekaan pada Senin, 17 Agustus 2026. Pemberian remisi yang…

    Read more

    Continue reading
    Komandan Upacara: Kapten Inf. Rudi Hasibuan,Bupati Madina Pimpin Upacara HUT Ke – 81 RI di Taman Raja Batu

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution memimpin Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Panyabungan, pada Senin, 17 Agustus 2026. Upacara…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses