PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Progress perkembangan kasus hukum Gas Maut H2S (Hydrogen Sulfida) PT SMGP terus menuai sorotan publik.
Pasalnya pasca tragedi kemanusiaan (Senin, 25 Januari) yang telah menewaskan 5 warga termasuk diantaranya tiga orang anak-anak, dan puluhan lainnya dirawat secara intensif, namun signal penanganan kasus yang menghebohkan tanah air tersebut dinilai terkesan lamban
Padahal , telah memasuki kurun waktu minggu keempat paca hari H namun pihak Polri belum kunjung juga menetapkan rilis daftar tersangka.
Kita akan terus mensupport dan mengkawal kinerja Polri untuk lebih serius menangani kasus ini. Kita minta Polri untuk segera menetapkan rilis daftar tersangka kasus Gas Maut H2S PT SMGP.
Karna public juga telah lama menunggu semangat profesionalisme kinerja Polri yang prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan (Presisi) sesuai komitmen yang digaungkan Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo, dapat diimplementasikan pada tataran aplikatif untuk mengungkap dan mengusut kasus H2S PT SMGP secara adil dan transparan” tegas Direktur Eksekutif Madina Institute, Al Hasan Nasution, S.Pd,Minggu(22/2) di Kota Panyabungan.
Waktu iti bersama Ketua Umum DPP IMMAN (Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal) Hapsin Nasution, Ketua KLH (Konsorsium Lingkungan Hidup) Samhur Hasibuan, SH, Ketua LSM Fokrat (Forum Kajian Masyarakat) Kab Madina Aswardi Nasution, ⁰Ketua Central Study of Community Development (CONCENT) Dahler Lubis, S.Sos, Ketua MP3 (Masyarakat Pemantau Parlemen dan Pemerintahan) M.Yahya Rangkuti, SH, Ketua Presidium Mandailing Natal Foundation Hardiansyah Pakpahan, Sekretaris LSM Forensik (Forum Independen Study Lingkungan) Miswar, S.Pd kepada pers sesaat sebelum konsolidasi dan pembentukan panitia Seminar Nasional “Menggugat PT SMGP, Korporasi Penuh Konspirasi” yang direncanakan digelar pada akhir bulan Maret ini.
Al Hasan yang eks Ketua Karang Taruna Kab Madina ini mengutarakan bahwa hasil kesimpulan investigasi Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi VII DPR RI (Rabu 03 Februari 2021 yang telah menunjukkan fakta otentik dan mencuatkan temuan adanya praktek mal operasional, pelanggaran SOP (Standard Operating Procedure) di lapangan panas bumi Sorik Marapi pada 25 Januari 2021
Seharusnya menjadi bahan rujukan dan referensi bagi Polri untuk melakukan penyidikan lebih detail serta pendalaman kasus bagi Polri untuk menjerat Direktur Utama PT SMGP Yan Tang serta pihak management PT SMGP yang dinilai telah lalai, teledor dalam operasional korporasi sehingga mengakibatkan 5 nyawa melayang secara tragis dan puluhan lainnya cedera.
Diuraikan hasil investigasi Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) lewat Dirjen EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) mengungkap fakta yang otentik dan mengejutkan tentang praktek mal operasional dan pelanggaran SOP di PT SMGP dengan mencuatkan 6 point kesalahan, yakni perencanaan kegiatan yang tidak matang, pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan, peralatan dan instalasi penunjang yang belum siap/lengkap, lemahnya koordinasi antar tim pelaksana kegiatan, Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat yang tidak memadai serta Kompetensi personil pelaksana kegiatan yang tidak memadai.
Bahkan Al Hasan yang juga duduk sebagai Sekretaris MPI (Majelis Pemuda Indonesia) DPD KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kab Madina ini “mencetak tebal” statement tegas Dirjen EBTKE Dadan Kusnadi yang menyebut
tragedi gas beracun PT SMGP adalah insiden berbahaya kategori berat dan kecelakaan panas bumi kategori cedera berdasarkan SNI (Standard Nasional Indonesia) Bidang Panas Bumi Nomor 8868:2020
“Ini ril praktek mal operasional dan pelanggaran berat SOP sesuai investigasi Kementerian ESDM yang melengkapi daftar buruk pengelolaan PT SMGP. Kita meminta Polri untuk merujuk data/fakta konkrit tersebut serta menjadikan “pintu masuk Polri untuk mendalami kasus serta merilis daftar tersangka dengan secepatnya. Pasalnya kejadian ini telah disorot secara nasional dan juga tragedi kelam, perbuatan melanggar hukum dan tindakan pidana penghilangan nyawa manusia” tegas Al Hasan yang juga Ketua MPO DPP IMMAN (Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal ini)
Senada dengan itu, Ketua Presidium Mandailing Natal Foundation Hardiansyah Pakpahan mengingatkan, jangan sampai persepsi publik menjadi bola liar dan meragukan kinerja Polri, karna penanganan kasus hukum PT SMGP terkesan berlarut larut.
“Polri kita minta harus profesional dan transparan tanpa diskriminasi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Siapapun yang terlibat dalam praktek mal operasional management PT SMGP, harus diseret ke ranah hukum. Termasuk Yan Tang selaku Top Lader perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban hukum dan dijadikan tersangka utama kasus ini” tegas Pakpahan yang mantan Ketua PC IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama) ini
Dilanjutkan, pihaknya berharap agar penanganan kasus ini harus menyasar Management PT SMGP selaku penanggungjawab operasional perusahaan, karna human error’ (kesalahan di lapangan) terjadi akibat leader yang error’ (management Perusahaan)
Kemudian, Ketua LSM Fokrat Aswardi Nasution yang juga mantan Ketua Satuan Pelajar, Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila demi memenuhi rasa keadilan hukum tanpa diskriminas serta penegakan supremasi hukum (law enforcement) disebutkan penanganan kasus PT SMGP ini jangan hanya tertumpu menyalahkan para bawahan, security atau staf sebagai “tumbal” atas ketidak becusan dan ugal ugalannya management PT SMGP
“Kita minta Yan Tang selaku Dirut PT SMGP harus diseret ke ranah hukum, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, hukum, jabatan dan akuntabilitas atas buruknya managemen dan SOP dari PT SMGP. Kemudian Kepala Teknik Panas Bumi Eddiyanto dan Eksternal Affair PT SMGP Krishna Handoyo. Menurut analisis kita, ketiga orang ini adalah aktor sekaligus penanggungjawab utama operasional PT SMGP yang harus dikenai sanksi hukum atas buruknya SOP dan praktek mal operasional PT SMGP. Mereka harus ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian fatal ini ” tegas Aswardi.(WhatsApp)
Admin : Iskandar Hasibuan.