Polsek Belawan Ringkus Komplotan Begal Sadis, 1 Wanita

BELAWAN (Malintangpos Online): Tiga orang anggota komplotan begal sadis yang selama ini kerap beraksi di Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (17/6) diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Belawan.

Tiga dari Sembilan pelaku begal sadis tersebut yang diringkus masing-masing berinisial MA ,16, dan FA ,16, serta NA ,16, semuanya warga Kecamatan Medan Belawan.

Terduga begal sadis berinisial NA ternyata seorang wanita yang bertugas sebagai umpan untuk mencari dan merayu korban yang dikenalnya melalui media sosial favebook.

Selain mengamankan 3 orang pelaku, personel Reskrim Polsek Belawan juga menyita satu unit sepeda motor hasil rampasan sebagai barang buktinya.

Kapolsek Belawan melalui Kanit Reskrim AKP Reza menyebutkan, ketiga pelaku begal tersebut ditangkap petugas beberapa jam setelah menganiaya dan merampas sepedamotor milik korbannya di kawasan Jl. Stasiun Lapangan PJKA Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan pada Jumat (17/6) sekira pukul 23:00.

“Saat itu, korban bernama Firman Sevendi ,22, warga Kecamatan Medan Marelan, mengendarai sepedamotor seorang diri datang ke Lapangan PJKA untuk bertemu dengan tersangka NA. Korban dan pelaku sebelumnya kenal di facebook dan janjian ketemu di Lapangan PJKA,” terang Kanit Reskrim.

Selanjutnya, tambah Kanit Reskrim, setelah keduanya bertemu, tiba-tiba datang 8 orang teman pelaku dan mendatangi korban.
“Para pelaku langsung menganiaya korban. Korban dipegang, dipiting serta dipukul dengan benda keras hingga tak berdaya. Sepedamotor korban dirampas dan dibawa kabur,” tutur Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim menjelaskan, setelah sepedamotornya dirampas kawanan begal tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Belawan.

Setelah menerima laporan pengaduan, personel Reskrim Polsek Belawan langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Hasilnya, tiga dari sembilan pelaku begal tersebut berhasil diringkus.

“Tiga dari sepuluh pelaku berhasil diringkus sedangkan enam orang lainnya masih diburon. 6 pelaku lainnya memiliki tugas masing-masing sedangkan tersangka NA bertugas untuk mencari dan merayu korbannya yang dikenal di facebook dan selanjutnya janjian ketemu di lokasi yang ditentukan,” beber AKP Reza.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku mendekam dalam sel dan terancam hukuman 12 tahun hukuman penjara.(att)

Admin : Iskandar Hasibuan.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    SATMA AMPI : Siapa Oknum Dibalik Maraknya Rokok Ilegal Mandailing Natal..?

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sekretaris SATMA AMPI Mandailing Natal, Mulya Harisandi, mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Mandailing Natal. Demikian informasi tersebut disampaikan Sekretaris SATMA AMPI…

    Read more

    Continue reading
    Wartawan Dipiting dan Dipukul Polisi Yang Sudah Dipecat Dilaporkan Ke Polda Sumut

    MEDAN(Malintangpos Online): AKBP. AH yang dipecat Kapolri pada 31 Desember 2023 lalu, kini berulah lagi. Muhammad Fauzi (33) warga Jala Karya Gang Bersama Medan Barat melaporkannya ke Polda Sumut dengan tuduhan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses