PPKM Darurat di Kota Medan, Gubsu Sebut Semua Kabupaten/Kota Mesti Berpartisipasi

MEDAN(Malintangpos Online): Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan 31 kabupaten/kota di Sumut mesti berpartisipasi dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan dan PPKM Diperketat di Kota Sibolga mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Apel Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Toba, Penanganan Covid-19 Lanjutan, dalam rangka PPKM Darurat, di Lapangan Merdeka, Jalan Pulau Pinang, Medan, Senin (12/7).

Gubernur berharap agar, kabupaten/kota lain terus dapat menangani penularan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Karena, pasien Covid-19 yang dirawat di Kota Medan juga ada yang berasal dari kabupaten/kota lain. Disebutkannya, pada Senin (12/7) pagi, sudah ada sembilan pasien Covid-19 yang bertambah dengan rincian, lima dari luar Kota Medan dan empat warga Kota Medan.

“Untuk itu kita juga libatkan semua kabupaten/kota, agar ikut bersama-sama, sebagai penyangga, semua harus berlaku sama,” kata Gubernur.

Selain itu, Gubernur mengatakan PPKM Darurat bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang meningkat beberapa waktu terakhir. PPKM Darurat juga merupakan langkah antisipasi penularan berbagai varian baru Covid-19 yang menular lebih cepat dibanding varian yang lama. Diharapkan penyebaran Covid-19 di Sumut tidak terjadi seperti di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk itu, Edy Rahmayadi mengimbau masyarakat agar senantiasa melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. “Patuhi protokol kesehatan, agar kita bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di provinsi yang kita cintai ini,” kata Edy.

Walikota Medan Bobby Nasution yang menjadi pemimpin apel menyampaikan, ada 18 titik penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas, di perbatasan dan inti Kota Medan. Namun, dalam waktu tiga hari ke depan, masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu. Selanjutnya baru akan dilakukan penindakan bagi yang melanggar.** (H17/Diskom/Dita)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    100 Hari Kerja Bupati & Wakil Bupati, H.Erwin Efendi Lubis.SH : ” Tepikan Ego Sektoral Untuk Pembangunan Mandailing Natal ” 

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Hadir dalam pemaparan capaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Ketua DPRD H.Erwin Efendi Lubis.SH menyampaikan bahwa ini bukan tolak ukur pencapaian kinerja Bupati,…

    Read more

    Continue reading
    Penggeledahan Rumah dan Kantor Kadis PUPR, Bupati : Pemkab Madina Tidak Berikan Bantuan Hukum

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, hingga saat ini tidak akan memberikan bantuan hukum apabila nantinya Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  EYH, terjerat kasus hukum yang saat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses