PPKM Darurat Semarang Hari Pertama, Tempat Makan Hanya Take Away Sampai Pukul 20.00.

SEMARANG(Malintangpos Online): Sabtu(3/7) Hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat, suasana Kota Semarang terlihat lebih lengang dari biasanya dengan dilarangnya sejumlah aktifitas publik hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Meskipun begitu, dalam penerapannya Pemerintah Kota Semarang masih memberikan kesempatan untuk sebagian sektor usaha beroperasi. Antara lain yang bergerak di bidang penyediaan logistik seperti pasar rakyat, minimarket, toko kelontong, hingga grosir sembako masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00.

Selain itu, rumah makan, restoran, cafe, hingga PKL meski hanya diperbolehkan melayani pesan antar dan take away juga masih bisa beroperasi hingga pukul 20.00. Aturan tersebut bahkan disebutkan berlaku pula untuk usaha tempat makan yang berada di dalam mal, walaupun mal dan pusat perbelanjaan tidak boleh beroperasi selama penerapan PPKM Darurat di Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menjelaskan jika mal diperbolehkan membuka akses untuk layanan pesan antar usaha kuliner yang ada di dalamnya, namun untuk mal itu sendiri tetap harus berhenti beroperasi hingga 20 Juli 2021. “Untuk restoran di dalam mal, mal nya diperbolehkan membuka akses untuk restoran tersebut, tapi mal nya harus tutup,” tutur Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut.

Di sisi lain, terkait kebutuhan logistik masyarakat Kota Semarang selama PPKM Darurat diberlakukan, Hendi mengungkapkan Pemerintah Kota Semarang menyiapkan bantuan sosial (bansos) berupa jaring pengaman sosial untuk masyarakat yang membutuhkan. Adapun total besaran bansos yang disiapkan di Kota Semarang diungkapkannya mencapai Rp 12 miliar dari anggaran belanja tak terduga (BTT).

“Jaring pengaman sosial sudah disyaratkan dalam Inmendagri, kami sudah melakukan rapat mengeser dana BTT sampai Rp 12 miliar kita arahkan pembelian 100 ribu sembako,” terang Wali Kota Semarang tersebut. “Target akan dibagi minggu depan antara Kamis atau Jumat dengan kriteria warga terdampak yang belum pernah terima bantuan PKH, BST, kementerian, pusat, atau provinsi. Akan dibagikan minggu depan,” tegasnya.(PDIP/Kandar)

 

Admin : Iskandar Hasibua,SE

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pemkab dan DPRD Madina Setujui Ranperda P-APBD 2026

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dalam sidang paripurna…

    Read more

    Continue reading
    Menyambut HUT Propam Polri Ke – 24, Polres Tapsel Serahkan Bantuan di Kec.Sipirok

    TAPANULI SELATAN(Malintangpos Online): Pagi itu, kehadiran sejumlah Personel Polres Tapsel di Desa Situmba, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, bukan untuk melakukan penindakan. Mereka datang membawa bantuan dan menyapa warga yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses