Proyek DAK SDN 231 Simpang Banyak “Mangkrak”, Kadis Pendidikan Kab Madina Harus Diseret Ke Ranah Hukum

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Banyaknya persoalan hukum khususnya kesemrawutan dalam pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus) TA 2020 di Dinas Pendidikan Kab Madina, seharusnya menjadi catatan serius bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan mengusut secara tuntas dugaan KKN yang makin menggurita di institusi tersebut yang berpotensi tinggi merugikan keuangan negara milyaran rupiah. Hal ini juga telah menuai sorotan publik secara luas.

Kita mencium aroma dugaan KKN menyeruak nyata di Dinas Pendidikan Kab Madina berbentuk mafia proyek, atau jual beli paket, comitmen fee, dugaan mark up, konspirasi jahat dalam proyek 56 paket yang besarannya lebih 11 Milyar dalam DAK Dinas Pendidikan Kab Madina Tahun 2020.

Untuk itu kita meminta dengan tegas agr Kajatisu dan Kapoldasu selaku aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk mengusut secara tuntas kasus tersebut” tegas Ketua Umum DPP IMMAN (Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal) Hapsin Nasution bersama Ketua LSM Fokrat (Forum Kajian Masyarakat) Madina Aswardi Nasution, S.Pd, Ketua MP3 (Masyarakat Pemantau Parlemen dan Pemerintahan) di halaman Mapolres Madina seusai menyerahkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Madina  (16/02)

Dijelaskan, pihak IMMAN sendiri telah dua kali menggeruduk Kantor Dinas Pendidikan dan Kajari Madina untuk mempertanyakan penanganan dan menuntut penuntasan kasus tersebut, namun terkesan bahwa Kadis Pendidikan Kab Madina Gong Matua merasa “kebal hukum” dan terkesan “buang badan” dan lari dari substansi persoalan.

Dan dalam waktu dekat, kata Hapsin pihaknya kita akan kembali turun kejalan untuk demo sampai menginap di Kejaksaan Negeri Panyabungan, untuk menuntut Kadis Pendidikan Kab Madina segera diseret ke ranah hukum.

Ditambahkan bahwa fihaknya telah melakukan investigasi ke sejumlah sekolah-sekolah se Kab Madina yang mendapatkan alokasi Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) dan Rehabilitasi berikut mobieuler dll, dan fakta yang mereka temukan sungguh bangunan yang tak berkwalitas dan asal asal asalan. “Kita menduga kuat ada mark up yang sangat kebablasan di sejumlah sekolah, bahkan aroma KKN makin terkuak disana” ujar Hapsin yang aktivis PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) ini.

Dari sekian hasil investigasi, Hapsin memberikan salah salah satu contoh Paket Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya pada SD Negeri 231 Simpang Banyak Kec.Ulu Pungkut dengan anggaran Rp 200.000.000 yang hasil investigasi kami menunjukkan pembangunan RKB tersebut mangkrak, terbengkalai dan tidak diselesaikan.

Bukan cuma asal jadi, tapi memang bangunan tersebut tidak selesai seperti rongsokan bebatuan yang telah diselimuti lumut serta beratapkan langit dan beralaskan tanah. Padahal pembayaran dari proyek tersebut telah terealisasi 100 persen.

”Ini merupakan tindakan biadab, Dinas Pendidikan hanya mengeruk keuntungan, tapi pembangunan tidak diselesaikan. Ini sangat fatal yang mencederai dunia pendidikan. Kadis Pendidikan Gong Matua harus dicopot dari jabatannya dan wajib bertanggungjawab secara hukum atas dugaan kuat KKN ini” tegas Hapsin.

Pembangunan rehabilitasi ruang Kelas SD Negeri 231 Simpang Banyak hanya Rp 191.641.000,- saja belum selesai,ada apa dengan proyek ini,” Ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah,Rabu(10/2) di Gedung DPRD Madina.

Kata Hapsin, informasi yang diperoleh di Kantor Camat Ulu Pungkut tidak selesainya Ruang Kelas Baru tersebut disebabkan dana pencairan I tidak diserahkan kepada pihak ketiga yang mengerjakan yang dihunjuk oleh pihak Dinas Pendidikan.

Sehingga, pihak ketiga yang mengerjakan merasa dibohongi dan tidak mau lagi melanjutkan pekerjaan rehab gedung SD tersebut.

Hasil investigasi kita, Kadis Pendidikan Gong Matua, Kabid Dikdas Andre Siregar dan Kasi Program Abdi Pulungan telah melakukan konspirasi kotor dengan penggelapan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Pada konteks ini, menurut Hapsin bahwa Kajatisu dan Kajari Madina harus membongkar kasus KKN di SD Negeri 231 Simpang Banyak.

” Kajatisu atau Kajari Madina segera panggil itu Kepala Sekolah SD Negeri 231 Simpang Banyak,bpasti Kasek itu langsung cerita dan akan terungkap dugaan korupsi dan Mark Up anggaran dalam pelaksanaan proyek DAK tahun 2020 Dispen tersebut. Dan Kadis Pendidikan, Kabid dan Kasinya harus diseret ke ranah hukum, ditahan untuk penyelidikan lebih mendalam. Dan mereka bertiga harus dijadikan tersangka pasca penyidikan intensif” ujar Hapsin.

Selanjutnya Hapsin menyatakan, bahwa hasil investigasi mereka beserta tim ahli masih banyak lagi contoh lain ditemukam dugaan KKN dan indikasi Mark up hebat dalam pengelolaan DAK ini, seperti Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 041 Tanjung Sialang Kec. Siabu dengan pagu 480.000.000, Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 042 Aek Garut Kecamatan Siabu dengan pagu 240.000.000, Rehabilitasi Ruang Kelas SD 251 Pakantan dengan pagu 360.000.000, Rehabilitasi SDN 263 Aek Holbung Batang Natal dengan pagu 360.000.000, Rehabilitasi SDN 300 Simpang Sordang dengan pagu 360.000.000, Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 332 Banjar Aur II dengan pagu 360.000.000, Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 239 Sibinail dengan pagu 360.000.000, Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 020 Bonan Dolok dengan pagu 360.000.000, Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 344 Bintungam Bejangkar dengan pagu 360.000.000, Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 Lembah Sorik Marapi dengan pagu 260.423.000 dan lain lain. “Saat ini kita telah mengumpulkan sejumlah RAB (Rencana Anggaran Biaya) Sumber DAK 2020 dan foto-foto dokumentasi, rekaman pembicaraan dari pihak tukang, sekolah, komite dll. Dan pada saatnya kita akan serahkan langsung ke aparat penegak hukum (Poldasu) dan Kajatisu.

Dijelaskan Hapsin, sejak awal pihaknya telah menemukan sejumlah fakta bahwa hampir seluruhnya pengelolaan Proyek DAK Dinas Pendidikan TA 2020 yang seharusnya menganut sistem swakelola, tapi prakteknya diperjualbelikan dengan konspirasi kepada pihak ketiga melalui PL (Penunjukan Langsung) kepada Pemborong/Kontraktor.

“Hal ini merupakan pelecehan kepada Kepala Sekolah dan Komite karna asas yang dianut dalam DAK adalah Swakelola. Dan Dinas Pendidikan Kab Madina telah mengangkangi Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Lebih tegas pungkas Hapsin, bahwa demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and good government) dan pemberantasan KKN sebagaimana digaungkan oleh Presiden RI, kita tetap akan berkomitmen untuk terus mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum dengan tegas, adil dan transparan dan mengusut dugaan KKN DAK Dinas Pendidikan.

“kita meminta kepada Kajatisu, Kajari Madina atau Kapoldasu untuk secara tegas menyeret siapapun yang terlibat baik Kadis, Kabid, Kasi untuk segera diseret ke ranah hukum untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum.

Aparat penegak hukum kita minta jangan pura-pura buta dan main main dalam hal ini. Kita tidak akan diam dan serius dalam hal ini. Kita akan terus mengejar agar kasus ini segera dituntaskan secara hukum” ujar Hapsin mengakhiri.(Rel)

 

Admin : Iskandar hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Ketua DPD KAI Sumut :  Masyarakat Mandailing Natal Harus Hormati Proses MK

    MEDAN(Malintangpos Online): Pengamat Hukum, Surya Wahyu Danil Dalimunthe mengatakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) merupakan hak hukum bagi peserta Pilkada. Sehingga menurutnya, proses ini dihormati oleh…

    Read more

    Continue reading
    P dan D DPO, Kapolres Madina Terus Memburu 2 Tersangka Cabul di Taman Raja Batu

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP.Arie Sofandi Paloh, S.H S.I.K, memaparkan penanganan kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan cabul di objek wisata Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.