PT.GLP Tidak Bagi Plasma, LABRN Surati Bupati dan Ketua DPRD Mandailing Natal

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Kita dari Lembaga Adat Budaya Ranah Natal
( LABRN), 09 September 2025 yang lewat, dengan Nomor :052/ E/LABRN/IX/2025, telah menyurati Bupati dan Ketua DPRD Mandailing Natal, agar 20 % Plasma diwujudkan PT.Gruti Lestari Prima(PT.GLP) kepada Masyarakat Kecamatan Natal,” Ujar Ketua LABRN Ali Anapiah Nasution,SH, Senin(27/10) di Gedung DPRD Madina,usai Audensi dengan Ketua dan Anggota Komisi 2 DPRD Madina.

Kata Ali Anapiah, Surat No : 052/ E/LABRN/IX/2025, dari LABRN tersebut ditembuskan kepada 26 Instansi, termasuk kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua DPR.RI Hj.Puan Maharani di Jakarta telah kita kirim.

Adapun isi surat LABRN, antaralain bersama ini kami bermohon kepada bapak Bupati Mandailing Natal dapat menjadwalkan rapat kembali antara lembaga adat budaya ranah Natal( LABRN ) dengan pihak PT. Gruti Lestari Pratama (PT. GLP)untuk membahas Kewajiban Pembangunan kebun Plasma Masyarakat sebesar 20% dari luas HGU yang dimiliki oleh PT. Gruti Lestari Pratama sebagaimana diatur dalam
Permentan No. 26 tahun 2007, Permentan No. 98 Tahun 2013 dan Undang undang
No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 58.

Sebagai Pertimbangan kepada Bapak Bupati, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :

1. PT. Gruti Lestari Pratama (PT. GLP ) telah beroperasi di kecamatan Natal kabupaten Mandailing Natal semenjak tahun 1998 dan telah berproduksi selama puluhan tahun dan juga telah memiliki Pabrik Kelapa Sawit ( PKS )

2. PT. Gruti Lestari Pratama (PT. GLP ) Awalnya memiliki izin lokasi dari kepala kantor Pertanahan kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 406.1699/1LUXV1998 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 10.000 Ha yang terletak dikecamatan Natal, Batahan dan Batang Natal. Tanggal 26 November 1998, setelah Kabupaten Mandailing Natal dimekarkan dari kabupaten lnduk Tapanuli selatan selanjutnya Pemerintah kabupaten Mandailing Natal melalui Surat Keputusan
Bupati Mandailing Natal Nomor : 593.41/182/K/99 Tentang Pemberian Perpanjangan lzin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. GRUTI LESTARI PRATAMA seluas 10.000 Ha. Kemudian diberikan perpanjangan lzin kembali melalui Surat keputusan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal Izin Usaha Perkebunan ( IUP) Nomor : 525/28S/Disbun 2002 tanggal 17 Desember 2002 seluas 10.000 Ha yang terletak dikecamatan Natal dan Batahan. Dan pada akhinya PL. Gruti Lestari Pratama memperoleh Hak (Guna Usaha (HGU) Nomor : 07-HGU-BPN RI2007
tanggal 28 Mai 2007 dengan luas 3.795,04 Ha, yang berlokasi dikecamatan Natal, dan izin Lokasi Nomor : 525 504K/2012 tanggal 25 September 2012 seluas 120 Hla .
Sehingga total lahan perkebunan yang dikuasai PI. Gruti Lestari Pratama schany ak 3.915,04 Ha.

3. Bahwa, Perjuangan Masyrakat Natal untuk mendapatkan hak Plasma telah kami mulai dari tahun 2005 yang lalu ( Surat Turut Terlampir ) dan sampai saat ini kewajiban PL. Gruti Lestari Pratama belum dipenuhinya.

Iu4. Bahwa, HGU PI. Gruti lLestari Pratama yang berada dikecamatan Natal berbatas
n beberapa desa antara lain yaitu
dengan
a. Desa Setia Karya Natal
b. Desa Pasar V Natal.
c. Desa Pasar VI Natal.
d. Desa Kampung Sawah
e. Desa Perdamean baru.

5. Diantara ke 5 (lima) desa tersebut, sebanyak 2 (dua) desa yaitu desa Kampung Sawah dan desa Perdamean Baru sudah mendapat plasma melalui KUD Maju Bersama yang bermitra dengan PIPN-IV, sehingga tinggal 3 (desa) lagi yang belum mendapat plasma yaitu desa Setia Karya, desa Pasar V dan desa Pasar VI Natal PT. Gruti Lestari Pratama baru membangun kebun plasma untuk masy arakat desa Bonda Kase seluas 151 Ha.

7. Sesuai dengan Pementan No. 26 Tahun 2007 dan Permentan No. 98 Tahun 2013 dan Undang-undang No. I1 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 58, berbunyi sebagai
berikut :
I) Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari:
a. Areal penggunaan lain y ang berada diluar hak guna usaha: dan ‘atau

b. Areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan,Wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar scluas 20% (dua puluh persen ) dari luas lahan tersebut.

2) Fasilitas pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
4) Fasilitasi pembangunan kebun masy arakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya.

setiap perusahaan perkebunan diwajibkan membangun kebun plasma minimal 20% dari total areal yang dimilikinya.

8. Bila diakumulasi kewajiban PT. Gruti Lestari Pratama untuk membangun kebun
Plasma masyarakat sekitar kebun adalah 20 % x 3.915,04 Ha = 783 Ha, sementara yang baru direalisasikan untuk masyarakat Bonda kase seluas 151 Ha sehingga masih ada kekurangan seluas 628 Ha lagi.

9. Sesuai dengan Hasil Berita Acara Rapat di aula kantor Bupati Mandailing Natal pada tanggal 07 Juli 2023 Tentang Pemenuhan Kebun Plasma Bagi Masyarakat dikecamatan Natal (surat terlampir) antara lain

1. Pemerintah kabupaten Mandailing Natal melalui Perangkat Daerah terkait akan melakukan Inventarisasi data dan dokumen terkait perizinan dan kemitraan
(plasma) perusahaan perkebunan yang berada di wilayah kecamatan Natal.

2. Pemerintah kabupaten Mandailing Natal Akan Melakukan Langkah – Langkah
yang diperlukan dalarn upaya pemenuhan kebun plasma bagi masyarakat Natal.

3. Pemerintah kabupaten Mandailing Natal akan Melaksanakan pertemuan
pertemuan lanjutan melibatkan pemerintah, perusahaan perkebunan, pengurus LABRN . perwakilan masyarakat dan pihak lainnya yang dipandang perlu.

10. Sesuai dengan Berita Acara Rapat bertempat diruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 25 September 2023 yang berbunyi antara lain :

-1. PT. Gruti Lestari Pratama membuka peluang untuk memenuhi kewajiban kebun plasma sebesar 20% dari luas HGU bagi masyarakat Desa Setia Karya, Desa Pasar V dan Desa Pasar VI Kecamatan Natal.
-2. Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan melakukan peninjauan lokasi pada lahan 120 Ha, 100 Ha dan Blok F yang berada diluar HGU.

-3. Perusahaan akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan Direksi PT. Gruti Lestari Pratama.
Mengingat kewajiban plasma dari PT. Gruti Lestari Pratama ini sudah 20 (dua puluh tahun ) dituntut oleh masyarakat Natal namun sampai saat ini belum dipenuhi oleh Perusahaan, untuk itu kami meminta kepada bapak Bupati Mandailing natal agar kiranya dapat membantu
Masyarakat Natal untuk mendapatkan kebun plasma tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku(Dita/Putra).

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pagar Alun -Alun Kota Panyabungan ” Dirusak “

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Kok Dirusak ” Ucapan itulah  yang disampaikan oleh masyarakat yang lewat di Jln.Merdeka Kel.Kayujati Kota Panyabungan, karena Pagar Alun – Alun Panyabungan yang masih kokoh dirusak oleh…

    Read more

    Continue reading
    Integritas dan Profesionalisme Harus Dijaga

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sebagai Plt.Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, saya selalu menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme kepada seluruh jajaran. Demikian ditegaskan Plt Kajari Madina, Yos A Tarigan, SH, MH, M.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses