PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Adanya bentuk kesepakatan perdamaian dan pemberian kompensasi antara PT SMGP dan keluarga korban yang meninggal pada Tragedi Gas Beracun H2S yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Madina, kemaren Jumat(05/02) menuai komentar yang cukup beragam dari kalangan masyarakat.
“Ya…Kita menilai hal itu biasa biasa aja sih. Tak ada yang perlu dibesar-besarkan, karna memang itu salah satu tupoksi, pokok kewajiban mutlak dan tanggungjawab penuh perusahaan dalam memberikan santunan dan bentuk kompensasi lainnya. Wong, mereka yang harus bertanggungjawab penuh kok, karna telah terjadi pelanggaran berat dan praktek mal operasional di PT SMGP sesuai hasil fakta investigasi menyeluruh dari Kementrian ESDM lewat Dirjen Energi Baru Terbarukan, Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPR RI, beberapa waktu yang lalu.
Kita sih beri apresiasi, bahwa kewajiban dan tanggung jawab mutlak PT SMGP akhirnya terealisasi dan final dalam kompensasi tersebut, biarpun analisis kita bahwa PT SGMP kita nilai telat dalam menyikapi responsibilitas, akuntabilitas dan “sence of crisis” ini.
Juga kepada keluarga korban semoga nian dapat mempergunakan bentuk kompensasi tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat” tegas Ketua Majelis Pertimbangan DPP IMMAN (Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal) Al Hasan Nasution, S.Pd kepada Wartawan saat dimintai komentarnya seputar adanya kesepakatan damai dan pemberian kompensasi oleh PT SMGP kepada sejumlah keluarga korban,Sabtu(6/2) di Panyabungan.
Dijelaskan, pemberian kompensasi itu adalah hal yang sangat lumrah dan tak perlu dianggap istimewa, karna secara prosedur dan ketentuan yang berlaku, memang itu sudah menjadi tanggungjawab mutlak perusahaan PT SMGP untuk menanggung semua kerugian moril, materil, immaterial akibat insiden Gas Beracun yang termasuk kategori berbahaya dan telah menewaskan 5 orang masyarakat dan puluhan lainnya sempat ditawat di RS.
Lebih lanjut Al Hasan yang Sekretaris MPI (Majelis Pemuda Indonesia) DPD KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kab Madina itu mengutarakan, ada sesuatu hal pokok yang perlu disorot public adalah tentang salah satu point penting adanya kesepakatan damai dalam bentuk surat pernyataan pakai materai yang menyatakan “bahwa pihak keluarga korban akan membebaskan tuntutan terhadap PT SMGP” sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Teknik Panas Bumi PT SMGP, Eddiyanto dan dilansir oleh sejumlah media.
“Point ini merupakan hal yang luar biasa. Kita sempat tercengang. PT SMGP kita nilai mencari sensasi di balik kompensasi untuk melakukan pembenaran atas tindakan perusahaan yang nyata nyata telah melakukan kesalahan fatal dalam tragedi Gas Beracun H2S ini. Ini bukan lagi iktikad baik PT SMGP namanya, tapi ada indikasi motif-motif terselubung atau agenda tersembunyi (hidden agenda) dibalik pemberian kompensasi ini. Pernyataan bahwa keluarga korban tidak akan menuntut PT SMGP kita nilai itu teori pembodohon, bentuk intimidasi yang terselubung di balik kompensasi, teori pembungkaman HAM dan aspirasi publik dan kembali mengorbankan masyarakat” ketusnya
Bahkan pihaknya mensinyalir, bahwa surat pernyataan damai termasuk dengan point bahwa keluarga korban tidak akan menuntut PT SMGP sebelumnya telah disiapkan, di setting sedemikian rupa dan diformat oleh PT SMGP, sehingga masyarakat hanya disuguhkan utk langsung membaca dan tanda tangan.
“Hal ini dagelan konyol yang tak lucu, dan terkesan mempermainkan nyawa manusia dan masyarakat kembali dikorbankan untuk melakukan pembenaran kepada perusahaan dan keluarga korban dituntut untuk pernyataan “nyeleneh” dan aneh tersebut” geramnya
Hasil analisis kita, kata Al Hasan yang juga Direktur Eksekutif Madina Institute ini bahwa keluarga korban janganlah dibuat jadi permainan dan terkesan telah dibodohi dan “disandera” dengan negosiasi yang tak berimbang untuk kemudian menanda tangani pernyataan tidak akan menuntut perusahaan, baru selanjutnya dieksekusi dengan pemberian kompensasi.
“Ini bukan iktikad baik lagi namanya. PT SMGP seolah tidak ikhlas dan tidak bertanggungjawab dalam pemberian kompensasi ini akibat tragedi gas beracun H2S, karna masih ada sejumlah persyaratan lain yang harus ditanda tangani oleh keluarga korban yang intinya meringankan perusahaan. Udah nyata perusahaan salah, tapi masyarakat tetap di didikte dan terkesan digiring untuk melakukan pembenaran atas kesalahan perusahaan, dengan bentuk pernyataan.
Inilah yang membuat kita miris dan geram, keluarga korban yang tak tau apa apa tetap kembali menjadi korban, dan terkesan terus digiring untuk mengikuti irama dugaan permainan elitis para kelompok kepentingan yang sedang berpetualang dengan format kelas tinggi (high class)” ujar Al Hasan Nasution yang mantan Ketua Umum PC PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Padangsidimpuan-Tapanuli Selatan ini.
Ditambahkan, bahwa PT SMGP seharusnya jangan terlalu jauh mencampuri ranah hukum yang seharusnya bukan domain perusahaan, dengan membuat pernyataan bahwa keluarga korban tidak akan menuntut perusahaan.
“Kita minta PT SMGP untuk fokus saja menyelelesaikan segala bentuk urusan santunan dan bentuk kompensasi lainnya. Itu konsekwensi logis yang harus diterima oleh perusahaan, akibat kelalaian PT SMGP yang mengakibatkan korban jiwa. Dan itu sudah kewajiban dan tanggung jawab mutlak perusahaan untuk menanggulangi kerugian besar yang diakibatkan aktivitas perusahaan yang disengaja dalam buka sumur (well discharge).
Jangan lagi menambah daftar panjang persoalan dengan hal hal baru yang aneh dan memalukan” ujar Al Hasan Nasution yang mantan Presiden Mahasiswa STAIN (sekarang red_IAIN) Padangsidimpuan ini.
Dijelaskan Al Hasan sambil tertawa, bahwa kasus tragedi Gas Beracun H2S ini bukanlah delik aduan, dan memang tidak terlalu urgen berupa tuntutan dari person atau keluarga korban.
Jadi pernyataan yang dibuat oleh masyarakat untuk tidak menuntut PT SMGP, hanya merupakan hal yang sia-sia dan dianggap hanya sebagai “komedi” yang membuat kita geli tergelak tawa melihat pertunjukan drama ini .
Dijelaskan juga bahwa Kasus Tragedi Gas Beracun ini telah menjadi menyita perhatian publik baik secara lokal, regional, nasional dan internasional.
Dilanjutkan Al Hasan Nasution yang mantan Ketua Karang Taruna Kab Madina itu, biarpun ada kesepakatan damai telah dilaksanakan, bukan berarti kasus hukum yang telah ditangani oleh Poldasu dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, akan bisa berhenti.
“Kita mendukung penegakan supremasi hukum (law enforcement) secara adil dan transparan dalam kasus Gas Maut PT SMGP ini. Kita mendorong aparat penegak hukum untuk segera merilis daftar tersangka dan menyeret siapapun yang terlibat untuk diberi hukuman yang setimpal. Kita akan terus kawal kasus ini sampai tuntas” tegas Al Hasan yang juga Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kab Madina ini
Ketika ditanyakan oleh Pers terkait rasionalisasi besaran angka Rp 175 Juta yang diterima oleh masing masing keluarga korban yang meninggal pada saat acara Perdamaian di aula kantor Bupati kemaren, Al Hasan mengatakan tidak mau terlalu jauh mengomentari hal tersebut karna itu tergantung kesepakatan bersama antara pihak keluarga korban dengan pihak SMGP. “Saya tak mau terlalu jauh membahas itu, karna ini bukan memperjualbelikan nyawa seseorang.
Tp yang harus dicamkan adalah substansi persoalannya bentuk kompensasi yang menjadi tanggungjawab mutlak dan kewajiban dari Perusahaan kepada keluarga korban.
Jangan terbolak balek alur fikir kita. Logika sesat dan tak bisa kita terima bila ada yang mengatakan bahwa keluarga korban yang meminta kompensasi” ujar Al Hasan yang saat itu sedang berdiskusi hangat dengan kumpulan para aktivis mahasiswa dan pemuda Kab Madina yang getol mengkritisi tragedi Gas Beracun H2S ini
Namun ketika terus didesak masalah besaran angka, Al Hasan Nasution mengatakan bahwa Rp 175 Juta yang menjadi kompensasi yang diterima keluarga korban, angka tersebut katanya masih sangat jauh dan terlalu sedikit bila dibandingkan dengan nyawa manusia yang melayang akibat tragedi itu.
Karna kata Al Hasan Nasution, kita seharusnya memiliki timbang rasa dan solidaritas, seandainya kejadian itu menimpa diri kita dan keluarga apakah kompensasi itu bisa diterima.
Bahkan dia meminta kepada pers, untuk mempertanyakan kepada pimpinan Perusahaan SMGP dan sejumlah pengambil kebijakan di PT SMGP termasuk Kepala Teknik Panas Bumi PT SMGP Eddiyanto atau Krishna Handoyo, seandainya tragedi Gas Beracun H2S menimpa diri atau keluarga mereka.
Dan Al Hasan meminta kepada pers untuk langsung meminta jawaban mereka, apakah rasional kompensasi seperti itu, ujar Al Hasan mengakhiri(Isk/Red)
Admin : Isksndar Hasibuan