PT SMGP JANGAN LARI DARI TANGGUNG JAWAB

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Tragedi paparan gas H2S di WKP PLTP SMGP Desa Sibanggor Julu pada tgl 25/1/2021 kemarin masih menyisakan berbagai masalah.

Baik penuntasan proses hukum yg progresnya tak kunjung menampakkan hasil dengan belum ditetapkannya tersangka sampai hari ini.

Begitu juga dengan penanganan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan dari kejadian tersebut.

Ketua GMPI Madina M. Irwansyah Lbs, SH.(FOTO) menyikapinya dgn berkomentar “Penanggulangan dampak dari kejadian ini belum tuntas, hal ini dapat kita lihat dari hasil musyawarah masyarakat Sibanggor Julu tertanggal 24/2/2021 dan juga informasi langsung dari korban dan masyarakat bahwa masih ada penanganan masyarakat terdampak yang belum tuntas.

baik dalam hal kompensasi, biaya perobatan, tali asih dan dampak sosial ekonomi ditengah-tengah masyarakat terdampak, yg mestinya harus segera di tuntaskan oleh PT. SMGP”.

Sebagaimana informasi yang beredar bahwa masyarakat Sibanggor Julu telah menyampaikan poin-poin usulan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pengembang PLTP ini terhadap masyarakat dan lingkungan terdampak.

Dan telah terjawab dengan surat balasan dari PT. SMGP tertanggal 13/3/2021 yang viral di medsos beberapa hari ini.

“Dari surat balasan PT SMGP ini terlihat bahwa pengembang ini terkesan lari dari tanggung jawab untuk menyelesaikan dampak yang ada baik terhadap masyarakat maupun lingkungan dengan seolah-olah berlindung dibawah kebijakan pemerintah daerah yang kami nilai terlalu dini dalam menganggap seluruh penanganan dampak ini telah selesai. Begitu juga dengan hasil survey dinas pertanian madina yang terlalu sederhana dalam melakukan penilaian atas kerugian lahan masyarakat yang terdampak di sekitaran well pad T tersebut”.katanya.

Lanjut irwan “Betapa sulitnya masyarakat memperoleh keadilan dan hak2 nya, padahal masyarakat terdampak berhak atas ganti kerugian dari usaha yang berdampak terhadap lingkungan sebagaimana diamanahkan UU PPLH dan UU panas bumi”

“Seharusnya Pemda Madina “hadir” dan mementingkan hak2 warganya utk dipenuhi. Dan hrs berperan aktif dlm memfasilitasi penyelesaian seluruh dampak, baik dampak terhadap kesehatan fisik dan psikis, sosial dan ekonomi masyarakat yg timbul agar jgn smp ada yg tertinggal dan tdk mmperoleh haknya” ujar Irwan lagi.

“Bgmn dgn masy msh ada yg blm mmperoleh kompensasi dan yg berobat dgn biaya sendiri?
Bgmn dgn masy yg meninggalkan pkerjaannya pasca traumatik dr paparan H2S kmrn?
Bgmn dgn masy yg tdk berani utk berusaha dan jg pemilik tanah di zona beresiko sekitar sumur well pad T utk memanfaatkn tanahnya kedepan?”

“Padahal permintaan masyarakat tdk akan sebanding dan tdk akan pernah “melunasi” derita yg mrk alami”.

“Sementara hal ini mrupkn poin 1 & 2 dr 12 poin rekomendasi K.ESDM yg hrs sgera diselesaikan PT SMGP:
1. Memberikan santunan yang layak kepada korban meninggal dan korban terdampak serta menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh.
2. Berkoordinasi dengan Bupati, EBTKE, Kapolres, maupun Pemda setempat untuk melakukan penanganan masalah sosial terhadap masyarakat.
Tentunya jika kedua poin ini belum terpenuhi secara tuntas, sementara pelaksanaan ke 12 poin rekomendasi K.ESDM adalah komitmen yang harus dipenuhi SMGP jika memang masih ingin berinvestasi di Madina” pungkasnya mengakhiri.(dita)

 

Admin : Dita Risky Saputri,SKM

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Ketua DPD KAI Sumut :  Masyarakat Mandailing Natal Harus Hormati Proses MK

    MEDAN(Malintangpos Online): Pengamat Hukum, Surya Wahyu Danil Dalimunthe mengatakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) merupakan hak hukum bagi peserta Pilkada. Sehingga menurutnya, proses ini dihormati oleh…

    Read more

    Continue reading
    P dan D DPO, Kapolres Madina Terus Memburu 2 Tersangka Cabul di Taman Raja Batu

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP.Arie Sofandi Paloh, S.H S.I.K, memaparkan penanganan kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan cabul di objek wisata Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.