
PERJUANGAN Panjang warga Kecamatan Batahan,yang dibantu oleh Bupati/Wakil Bupati, Komisi 2 dan 3 Pimpinan DPRD Mandailing Natal, atas lahan yang saat ini ” Diakui ” PTPN 4 adalah Haknya, kembali menjadi bahan pembicaraan masyarakat disebabkan informasi, bahwa Kementerian ATR/ BPN Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara, akan turun ke daerah Konplik atau Wilayah PTPN 4 Kebun Timur Batahan.
Begitupun, warga Batahan Meminta agar Kementerian ATR/BPN Kantor Wilayah Sumatera Utara,memperhatikan Konflik antara masyarakat beberapa Desa di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal, dengan PTPN IV Kebun Timur Batahan yang sudah lama, tanpa penyelesaian berkeadilan.
Informasi yang diperoleh Penulis, dari Berbagai Sumber, Desa yang Menuntut, antara lain Desa Kampung Kapas 1, Desa Batahan 1, Batahan IV , yang sampai sekarang belum ada penyelesaian, walaupun sudah disurati Bupati Mandailing Natal.
Benarkah pihak Kementerian ATR/BPN Provinsi Sumut, akan menerbitkan HGU, sebaiknya JANGAN, warga menilai ini tidak adil dan masyarakat juga keberatan,ataupun protes rencana kebijakan yang sangat merugikan bagi warga desa tersebut.
Sebenarnya, Lahan Kebun Timur adalah lahan masyarakat yang Diklaim milik perusahaan, karena itu atas nama Keadilan, kami memohon agar Kanwil ATR/BPN Ptovinsi Sumut, untuk menjunjung tinggi ketentuan syarat permohonan HGU, sesuai peraturan menteri ATR kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 pasal 64 mengenai permohonan yang kedua mengenai tanahnya tentang alas hak tanah yang dimohonkan
Kenapa..? harus jelas, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria dan itu pasti diketahui oleh mereka( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan.