Punya “SOP Buruk” dan Praktek “Mal-Operasional”, Kementerian ESDM Diminta Tinjau Ulang Izin PT SMGP

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Teka teki tentang kronologis Tragedi Gas Beracun H2S saat berlangsungnya aktivitas uji buka sumur (well discharge) PT SMGP (Sorik Marapi Geoghermal Power) yang menewaskan lima orang masyarakat dan puluhan lainnya terpaksa dirawat secara serius di rumah sakit, kini mulai menunjukkan ‘babak baru’ tidak terang penyebab utama kematian warga tsb.

“Kita beri apresiasi kepada DPR RI dalam hal ini Komisi VII yang telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari ini (Rabu, 03/02) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral lewat Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana.

RDP hari ini menguraikan kajian objektif berupa hasil investigasi menyeluruh Kementerian ESDM yang menyebut adanya fakta praktek “mal- operasional” di lapangan panas bumi Sorik Marapi” ujar Tokoh Pemuda Kab Madina Al Hasan Nasution, S.Pd yang memang sejak awal getol berjibaku untuk mengkritisi dan menuntut tragedi naas Sibanggor Julu tersebut kepada Pers di Kantor DPRD Kab Madina,Rabu sore(3/2)

Dijelaskan, hasil investigasi dari Dirjen EBTKE merupakan hal yang perlu diapresiasi secara positif untuk pengembangan kasus agar muaranya diusut secara terang benderang dan merupakan fakta yang tak bisa dipungkiri tentang keteledoran dan kelalaian PT SMGP yang mengakibatkan masyarakat yang tak berdosa ikut menjadi korban.

Dituturkan Al Hasan, jauh sebelumya pihaknya sendiri pada hari H kejadian (Senin, 25/01) telah mengekspose hasil investigasi MPC Pemuda Pancasila Kab Madina ke publik lewat statement ke berbagai media yang “mengutuk keras” bentuk kelalaian dan ketidak profesionalan PT SMGP serta menyebut ada praktek “humman error’, pelanggaran SOP serta kesalahan tataran aplikatif pada standard baku yang berlaku yang dilakukan oleh PT SMGP.

Bahkan pihaknya sendiri, kata Al Hasan secara dini telah menuntut secara serius kepada managemen perusahaan PT SMGP untuk mencabut pernyataan rilis perusahaan dengan judul “Pernyataan PT SMGP untuk didistribusikan kepada media (26/01) yang kita nilai bahwa PT SMGP hanya melakukan pembenaran sepihak, pengelebuan opini publik dgn klaim bahwa PT SMGP telah melakukan SOP sesuai aturan dalam aktivitas perusahaan yang disengaja dalam bentuk buka sumur (well discharge) .

Sejak awal kita telah melihat sinyalemen dan upaya dramatisasi dari PT SMGP untuk mengkaburkan substansi persoalan dengan terkesan menutupi dan mencari “kambing hitam” atas Tragedi Gas Maut tersebut dengan klaim sepihak bahwa perusahaan telah melakukan aktivitas perusahaan sesuai SOP yang berlaku.

Tentu hal ini sangat kontras, karna pasalnya menurut Al- Hasan yang juga Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kab Madina ini bahwa kegiatan buka sumur (well discharge) adalah salah satu tahapan dalam tahapan eksplorasi pengoperasian PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) yang harus dilaksanakan dengan prosedur ekstra ketat dan super hati hati.

300 M Lokasi Gas Bovor

Prosedur SOP dalam buka sumur antara lain harus disosialisasikan secara intensif kepada masyarakat, evakuasi dari well pal, penerapan pariemeter aman, perlengkapan tim Will test dengan SCBA dan gas detector, dan final sweeping

“Berkali-kali kita beri warning kepada PT SMGP, secara logika darimana rumusnya bila SOP dilaksanakan secara baik, tapi masih ada paparan kebocoran gas beracun H2S dari aktivitas well discharge (buka sumur) dan reaksi cepat H2S (gas hydrogen sulfide) tersebut mengakibatkan melayangnya 5 nyawa manusia secara tragis dan puluhan lainnya dirawat intensif di rumah sakit.

Tentu hasil analisis kita, tentu ada kesalahan prosedur, keteloledoran dan kelalaian PT SMGP akibat aktivitas dibukanya kran isolasi master plap untuk mengalirkan panas bumi (fluida) di Wellpad I PLTP Sorik Marapi Unit II Desa Sibangggor Julu” ujar Al Hasan yang juga Direktur Eksekutif Madina Institute ini.

Terkait hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPR RI dengan Kementerian ESDM pada hari ini (03/02) pihaknya sangat mengapresiasi positif hasil investigasi yang mengungkap data valid dan fakta konkrit adanya praktek mal operasional atau kesalahan prosedural SOP yang dilakukan oleh PT SMGP.

Bahkan Dirjen EBTKE Dadan Kusdiana sendiri telah menguraikan kronologi kejadian secara specifik. Bahwa Senin 25 Januari 2021 pukul 11.30 WIB telah terjadi kejadian diduga paparan H2S di lapangan Panas Bumi Sorik Merapi saat dilakukan persiapan pembukaan sumur SMP-T02 untuk komisioning PLTP Unit II (15 MW).

Pada Senin, 25 Januari 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, tim Welltest mulai membuka sumur SMP T-02 dan muncul kepulan fluida berwarna gelap dari ujung silencer serta bergerak secara horizontal ke area sawah dan ladang selama 3 menit.

Kemudian muncul uap panas bumi berwarna putih yang mengalir secara vertikal. Sekitar 10 menit kemudian, salah seorang warga menerobos masuk ke area wellpad dan meminta sumur ditutup karena beberapa pingsan di area sawah.

Foto Facebook Warga

Setelah itu, pihak SMGP segera menghentikan kegiatan well discharge dan melakukan evakuasi warga yang terdampak. Kejadian naas tersebut mengakibatkan korban dari warga sebanyak 5 orang meninggal dan 46 orang menjalani perawatan di RS, 3 orang rawat jalan, dan 1 orang penanganan medis.

“Pasca kejadian, kita berterima kasih atas kesigapan Ditjen EBTKE yang secara terarah dan terukur dengan menghentikan kegiatan/aktivitas SMGP di lapangan panas bumi Sorik Marapi melalui surat Direktur Panas Bumi Nomor T-
150/EK.04/DEP.T/2021 tanggal 25 Januari 2021 hal Penghentian Sementara operasional PT SMGP. Apresiasi juga kita berikan kepada Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, SIK, M.Si dan jajaranya yang sigap melakukan evakuasi, penyelamatan warga serta pemberian bantuan sosial. Juga terima kasih kita sampaikan kepada Bupati/Pemkab Madina yang sigap dalam memfasilitasi evakuasi, pengungsian, perawatan korban.

Tapi yang membuat kita geram dan miris, pihak perusahaan sendiri seolah tak peduli dan tak berbuat maksimal menyikapi kejadian naas tersebut” ujar Al Hasan yang mantan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) IAIN Padangsidimpuan ini

Ditegaskan juga bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI dan hasil analisis gambaran (diskripsi) Dirjen EBTKE ini, semakin membuktikan betapa semrawut dan amburadulnya managemen PT SMGP yang dinilai terlalu sepele dalam aktivitas perusahaan yang sangat membahayakan masyarakat .

Bahkan, Al Hasan Nasution yang juga Sekretaris MPI (Majelis Pemuda Indonesia) DPD KNPI Kab Madina ini mengutip bahwa hasil investigasi lapangan dari Kementerian ESDM Penyebab Tragedi Gas Beracun di Sibanggor Julu dikarenakan bahwa planning (perencanaan) kegiatan yang tidak matang, kemudian pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan, selanjutnya peralatan dan instalasi penunjang yang belum siap/lengkap, Lemahnya koordinasi antar tim pelaksana kegiatan, serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat yang tidak memadai serta Kompetensi personil pelaksana kegiatan yang tidak memadai.

“Kita apresiasi hasil investigasi Kementrian ESDM ini yang menunjukkan fakta otentik adanya praktek mal operasional oleh PT SMGP di lapangan panas bumi Sorik Marapi. Kita berharap, agar hal ini menjadi pintu masuk dan catatan serius bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus hukum ini serta menyeret pertanggungjawaban managemen PT SMGP ke ranah hukum secara adil dan transparan dan juga sebagai warning kritis untuk pertimbangan bagi kementerian ESDM untuk meninjau ulang izin PT SMGP” tegas Al Hasan Nasution yang mantan Ketua Karang Taruna Kab Madina ini.

Pasalnya tragedi ini kata Al Hasan berdasarkan SNI 8868:2020 “Pelaporan dan Investigasi Kejadian Berbahaya dan Kecelakaan Panas Bumi” maka kejadian di Sibanggor Julu telah dikategorikan sebagai kejadian berbahaya kategori berat dan kecelakaan panas bumi kategori cedera.

Selanjutnya, kata Al Hasan yang juga duduk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP IMMAN (Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal), selain menyorot kasus penegakan supremasi hukum dan peninjauan ulang izin PT SMGP, dia berharap agar masyarakat yang jadi korban terdampak akibat kejadian tersebut segera diselesaikan oleh perusahaan baik dalam santunan sosial dan bentuk kompensasi lainnya sesuai komitmen kebersamaan.

“Akibat kejadian ini, masyarakat telah menjadi korban. Kita kasihan melihat kondisi ini. Untuk itu kita minta agar perusahaan bertanggungjawab penuh dan segera menyelesaikan bentuk santunan sosial dan kompensasi lainnya secara moril dan immeterial” ujar mantan Ketua Umum PC PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Padangsidimpuan-Tapsel ini.(Rel/Isk)

 

Admin : Iskandar Hasibuan,SE

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.