Reklamasi Tahap II Bekas Areal Tambang Emas Ilegal di Kec.Kotanopan

KOTANOPAN(Malintangpos Online): Reklamasi tahap II areal bekas tambang emas ilegal di Desa Jambur Tarutung Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, kembali diratakan dan diperluas hingga 2 hektare.

Lahan seluruhnya ini rencananya akan direklamasi dan ditanami  Jagung sebagai upaya mengembalikan fungsi lingkungan dan meningkatkan produktivitas pertanian.

Kordinator Dinas Pertanian Se Kecamatan Kotanopan, Arya Benny Daulay mengatakan, tujuan dari reklami ini untuk mengembalikan fungsi lingkungan dan keindahan alam.

“Itu tujuan utama dari kegiatan reklamasi lahan bekas tambang ini, dengan mengembalikan fungsi lingkungan dan mengurangi dampak kerusakan lingkungan.

Kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,”ujar Arya Benny Daulay, Sabtu (25/1)

Dengan demikian, ungkap Arya Benny, kegiatan reklamasi ini tidak hanya membantu mengembalikan fungsi hijau, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat untuk kembali bertani.

“Rencana ini juga sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, juga merupakan bagian dari program Gerakan penanaman jagung serentak seluas 1 juta hektare yang merupakan kerja sama antara Polri dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.”katanya.

Selain itu, Arya Benny mengaku, untuk mengupayakan kembalinya lahan hijau, program ini melibatkan seluruh komponen masyarakat dan pemerintah setempat, juga melibatkan pihak TNI-Polri.

Sebelumnya, reklamasi tahap pertama sudah dilakukan di lokasi tersebut dengan penanaman jagung serentak seluas
1,5 hektar,Selasa (21/1) yang lalu.

Acara yang berjalan pagi hari itu juga dihadiri oleh pihak TNI, forkopincam, juga didukung oleh semua pihak mulai dari Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarat, dan terlebih para penambang emas ilegal yang berada di wilayah daerah aliran Sungai Batang Gadis.( Sya/Red/Aris/Dita).

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses