PERISTIWA Yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2021 yang lalu di Wellpad Tenggo PT.SMGP Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal ” Menggemparkan ” karena 5 orang Meninggal Dunia dan 47 orang sempat dirawat di Rumah Sakit Panyabungan.
Sejak sore hari kejadian baik pihak ESDM,DPR RI C/Q. Komisi VII sempat ada yang melontarkan kalimat bahwa ” PT.SMGP adalah Pembangkit Listrik Pencabut Nyawa ” ujar anggota Komisi VII DPR RI Zulfikar Hamonangan(Fraksi Demokrat) sehingga sempat Viral disebabkan ” Pembelaannya” terhadap masyarakat Mandailing Natal,apalagi dia ( Zulfikar Red) mengakui leluhurnya berasal dari Mandailing.
Begitu juga dengan Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution ” Berang ” dengan kejadian yang menewaskan 5 warga dan sempat meminta agar penegak hukum ” TEGAS ” Jangan ada yang ditutup’tutupi akibat kejadian tersebut,sehingga stetmen orang nomor satu di Madina itu sempat Viral atas pembelaaannya kepada warganya.
Kritik dan stetmen anggota DPRD Kabupaten Madina,DPRD Sumut, LSM,Ormas,OKP,KNPI, serta puluhan Pengurus Organisasi hampir setiap hari di Media Online,Facebook, Istagram, aksi -aksi demo MENGUTUK kelalaian PT.SMGP hingga akhirnya lahir Pansus DPRD Madina setelah adanya desakan sejumlah elemen masyarakat.
Pansus DPRD Madina yang dipimpin Dodi Martua Tanjung(Fraksi Demokrat) pun sejak dibentuk langsung kerja melakukan RDP dengan yang dianggap ada sentuhan dengan Tragedi memilukan itu dan melakukan kunjungan ke sejumlah instansi termasuk ke ESDM di Jakarta.
Kamis 01 April 2021 Paripurna Pemberian Rekomendasi atas hasil Tim Pansus DPRD Madina terkait Tragedi di PT.SMGP digelar dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Madina Haji Harminsyah Batubara didampingi H.Erwin Efendi Nasution,SH juga Wakil Ketua berlangsung dengan mulus tanpa Intrupsi karena 100 % Fraksi -Fraksi ” SEPAKAT ” Dengan Laporan Tim Pansus yang dibacakan oleh Ketua Dodi Martua Tanjung,S.Pi.
Rekomendasi Pansus DPRD Madina Terkait Tragedi di PT.SMGP tersebut ada sebanyak 14 poin,hampir sama dengan jumlah anggota Pansus 15 anggota DPRD dari 40 anggota DPRD Mandailing Natal,antara lain.
1. Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk segera menindaklanjuti 12 poin rekomendasi hasil investigasi Kementerian ESDM.
2.Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk segera menindaklanjuti 9 rekomendasi tambahan dari hasil investigasi gabungan Kementerian ESDM.
3.Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk bertanggungjawab terhadap segala biaya perobatan korban sampai sembuh terutama bagi korban yang terkena dampak psikologis.
4.Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk merealisasikan semua butir dalam perjanjian perdamaian dengan keluarga korban paling lambat dalam jangka waktu 30 hari.
5.Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk memberikan konpensasi yang layak dan sesuai kepada masyarakat serta areal persawahan masyarakat yang terdampak akibat tidak bisa berusaha serta berkordinasi dengan Pemkab Mandailing Natal.
6.Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk membebaskan lahan masyarakat yang bersentuhan dengan langsung dengan aktivitas perusahaan berrisiko tinggi dengan memperhatikan jarak aman.
7.Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk membuka akses jalan alternatif yang bisa dilewati masyarakat dengan mempertimbangkan kelayakan dan keamanan.
8.Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk memberikan konpensasi terhadap masyarakat yang terdampak dugaan pencemaran air.
9. Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk memperbaiki pola pelaksanaan CSR secara transparan dan berkordinasi dengan Pemkab Mandailing Natal.
10. Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk melaksanakan pengelolaan limbah lumpur dan serbuk bor dengan berpedoman terhadap Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2017.
11.Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada masyarakat di wilayah kerja Panas Bumi untuk memantau kondisi kesehatan masyarakat terkait dengan polusi udara.
12. Merekomendasikan kepada bupati Mandailing Natal untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap SMGP terkait CSR, tenaga kerja dan lingkungan hidup.
13.Merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk memproses dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
14.Merekomendasikan kepada Dirjen EBTKE Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi serta meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh kegiatan usaha panas bumi SMGP, sehingga ada langkah preventif untuk mencegah hal yang sama di kemudian hari.
Ketua Pansus Dodi Martua Tanjung usai membacakan hasil kinerja Tim langsung menyerahkan Berkas Rekomendasi ke Pimpinan Dewan,Sekda Madina dan Setwan DPRD dan terlihat ruang Paripurna Hening dan senyap.
Pimpinan Sidang Haji Harminsyah Batubara mempersilakan Fraksi -Fraksi untuk menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi yang seluruhnya Sepakat dan Setuju atas Laporan yang dibacakan Ketua Pansus terkait hasil kerja Pansus terkait Tragedi di PT.SMGP.
Hanya saja, Ketua Fraksi/Jurubicara Fraksi Amanat Berkarya H.Nissat Sidik Nasution melalui tempat duduknya,mempersoalkan Surat Bupati Madina yang Memohon Pemberian Beroperasinya kembali PT.SMGP oleh Kementerian ESDM,karena warga di Kecamatan Puncak Sorik Merapi banyak yang bertanya disebabkan cepatnya kembali PT.SMGP beroperasi ( Bersambung Terus)
Catatan : Tim Redaksi akan terus menelusuri akhir Tragedi Memilukan di PT.SMGP
Admin : Iskandar Hasibuan.