
P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Penyidik Pembantu Unit IV Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Brigadir Rizky Sidabutar, SH dan Briptu Niko V Admaja menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Informasi tersebut diperoleh Redaksi Malintangpos Group, Selasa(4/10) di Akun Facebook Polres Padangsidimpuan.
Di Facebook, tertulis Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke JPU. Selasa (04/10/2022)
Adapun tersangka di serahkan ke JPU sehubungan dengan Laporan Polisi nomor LP/B / 94 / III / 2022 / SPKT / POLRES PSP / POLDASU, Tindak Pidana Penganiayaan. JPU yang menerima Jaksa JUANA DARMA, SH
Sebelum Tersangka diantar ke Lapas terlebih dahulu dilakukan Rapid Test dan setelah itu serah terima kepada Pihak Lapas Klas ll B Salambue.(Facebook/Aris)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








