RPJMD Bupati/Wakil Bupati Madina Tahun 2021 – 2026 Dipertanyakan Masyarakat (1 )

BERDASARKAN Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) Nomor : 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi  Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah pasal 49 ayat 3.

Perlu kita ketahui bersama, bahwa Pasal 49 ayat 3 ” Pengajuan Rancangan Awal RPJMD Sebagaimana dimaksud pada ayat 1, harus disampaikan paling lambat 40 hari sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Lantik ” 

HM.Ja’far Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution dilantik/Diambil Sumpahnya oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Aula T.Rizal Nurdin Kantor Gubernur, Kamis 22 Juli 2021 dan sekarang Kamis 14 Oktober 2021, berarti sudah lewat dari bunyi Pasal 49 ayat 3 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang yang tersebut diatas.

Redaksi Malintang Pos Group dipimpin langsung Iskandar Hasibuan, mencoba melakukan dialog, bincang – bincang soal RPJMD Bupati/ Wakil Bupati Mandailing Natal 2021 -2026 dengan sejumlah pihak yang berkompeten tentang ” Keterlambatan ” RPJMD tersebut, berikut ini laporannya dibuat secara bersambung.

Untuk kita ketahui bersama Priode Sukhairi -Atika dimulai 22 Juli 2021 dan sekarang sudah 14 Oktober 2021 atau sudah 52 hari kalau dihitung hari dan sangat ” Wajar ” sekali banyak masyarakat mempertanyakan/mengingatkannya, karena banyak masyarakat menginginkan di Mandailing Natal ada ” Perubahan ” diberbagai bidang, termasuk soal RPJMD tahun 2021 – 2026.

Siapa yang salah, ataukah tidak ada yang salah, kenapa Permendagri No 86 Tahun 2017 itu dikeluarkan, atau ada regulasi yang baru.

Salahkah orang -orang yang ada di Bappeda Mandailing Natal, hanya mereka yang bisa menjawabnya, kalau maayarakat mayoritas memegang Permendagri No 86 tahun 2017 sebagai ” Roh ” perjalanan RPJMD yang sejak 2017 lalu dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri(Bersambung Terus)

 

Admin : Iskandar Hasibuan,SE.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.