RPJMD Bupati/Wakil Bupati Madina Tahun 2021-2026 Disoroti (2)

Kantor Bappeda Mandailing Natal

RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 ( lima ) tahunan yang berisi penjabaran dari Visi , Misi , dan program Kepala Daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional .

Tetapi, hingga 17 Oktober 2021 kalau kita merujuk ke Permendagri No 86 Tahun 2017 di Pasal 49 mulai dari Pasal 1 hingga 7 boleh dikatakan RPJMD 2021-2026 Bupati/ Wakil Bupati Mandailing Natal sudah ” TERLAMBAT”  dan wajar disoroti oleh masyarakat Mandailing Natal.

Ayo kita renungkan bersama Bunyi Permendagri No : 86 Pasal 1 hingga 7 yang tercantum di dalam dan sekaligus kita desak Bupati/ Wakil Bupati Mandailing Natal,segera fokus ke RPJMD tahun 2021 -2026 yang sampai 17 Oktober 2021 belum ada sampai ke DPRD.

Pasal 49
(1) BAPPEDA mengajukan rancangan awal RPJMDsebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (8) kepada persetujuan Kepala Daerah untuk memperoleh pembahasan dengan DPRD.

(2) Kepala Daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.

(3) Pengajuan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan paling lambat 40 (empat puluh) hari sejak Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilantik.

(4) Pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima oleh ketua DPRD.

(5) Hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah
dan ketua DPRD.

(6) Rancangan awal RPJMD disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Dalam hal sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak tercapai kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) maka Kepala Daerah dapat melanjutkan tahapan penyusunan berikutnya.

Sedangkan, pihak DPRD Mandailing Natal juga hingga 15 Oktober 2021 yg dipertanyakan ” GELENĢ KEPALA ” dan nyaris tidak mengetahui persis Permendagri No 86 Tahun 2017, wajarlah Mandailing Natal,selama ini tidak pernah mendapat penilaian dari BPK maupun pihak lainnya ( Bersambung Terus)

 

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.