SATGAS PETI MENGGELIAT, LEGALISASI TAMBANG RAKYAT BERGERAK

Caption:
Ilustrasi — Ketua DPRD Madina H Erwin Efendi Lubis SH saat menanggapi aspirasi massa dalam sebuah demonstrasi beberapa tahun lalu.

Ketua DPRD Madina H Erwin Efendi Lubis SH mengatakan, “Masyarakat ini bukan karena tidak patuh aturan. Bagaimana mau taat aturan apabila regulasi itu sendiri belum ada, regulasi yang harus diikuti.”

Pernyataan ini menjadi satu dorongan dan pintu masuk untuk membaca babak baru penyelesaian soal tambang rakyat di Mandailing Natal.

Maka, setelah membentuk dan menyiapkan Satgas PETI untuk bergerak menuju penindakan, Pemkab juga terus mengejar legalisasi kegiatan tambang rakyat.

Pada saat Forkopimda terus mematangkan langkah penertiban aktivitas pertambangan ilegal, upaya legalisasi melalui pangajuan WPR/IPR juga bergerak.

Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution menyampaikan bahwa Pemkab Madina pun sudah meminta Gubernur Sumatera Utara mempercepat penandatanganan rekomendasi yang diperlukan dalam proses IPR.

Persoalannya sekarang, seberapa cepat dan seberapa tepat legalisasi itu bergerak?

WPR di Atas Peta?

Di sinilah persoalan menjadi lebih menarik.

Madina sebelumnya sudah memiliki beberapa WPR. Tetapi dalam perkembangan terakhir, dari tujuh WPR yang telah ditetapkan, hanya Blok Sale Baru di Muara Batang Gadis yang dinilai masih layak secara teknis untuk segera ditindaklanjuti menuju IPR.

Enam lainnya dinilai sudah mengalami kerusakan atau tidak lagi layak ditambang.
Pemkab kemudian kembali mengajukan puluhan titik/blok WPR baru.

Ini bukan sekadar urusan administrasi.

Ini justru menunjukkan bahwa legalisasi tambang rakyat tidak cukup hanya cepat. Ia harus tepat.

WPR harus berada di ruang yang memang memiliki realitas pertambangan rakyat, memenuhi aspek teknis, lingkungan dan tata ruang, serta memungkinkan kegiatan ekonomi berlangsung secara legal.

Kalau WPR hanya bagus di atas peta tetapi tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, IPR tidak akan menjadi jalan keluar.
Malah bisa menciptakan persoalan baru.

Satgas Bergegas, Legalisasi Selesai?

Karena itu, momentum sekarang harus dibaca secara utuh.
Satgas maju, legalisasi juga harus bergerak.

Penindakan terhadap PETI adalah kewajiban hukum. Masyarakat juga harus menghormati aparat dan tidak menghalangi proses penertiban.

Tetapi pemerintah juga mempunyai kewajiban yang tidak kalah penting: membuka jalan legal bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang, seperti harapan yang tercermin dalam pernyataan Ketua DPRD Madina di atas.

Kalau rekomendasi IPR sudah dalam proses, percepat.

Kalau WPR lama tidak lagi sesuai kondisi lapangan, koreksi.

Kalau puluhan WPR baru sudah diajukan, percepat verifikasi dan penetapannya.

Jangan biarkan masyarakat berdiri di antara dua pintu: pintu ilegal ditutup, tetapi pintu legal belum terbuka.

Sebab di ruang kosong itulah PETI akan selalu tumbuh kembali.

Menang atas PETI

Kita tidak cukup hanya mengatakan: PETI harus dihentikan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang menggantikannya?

Di sinilah ukuran keberhasilan pemerintah sebenarnya.
Pemerintah akan benar-benar menang atas PETI bukan hanya ketika alat berat berhenti di lokasi tambang.

Pemerintah menang ketika masyarakat memiliki jalan legal yang lebih masuk akal daripada jalan ilegal.

WPR dan IPR adalah pintunya.
Kelembagaan penambang adalah fondasinya.

Dan setelah legalitas tersedia, BUMD Madina bisa masuk sebagai mesin ekonominya: menghubungkan penambang dengan pembiayaan, teknologi, pengolahan, pasar, pencatatan produksi dan hilirisasi.

Rantai besarnya menjadi jelas:
PETI → Penindakan → WPR → IPR → Kelembagaan Penambang → BUMD → Pengolahan → Pasar → PAD/PNBP → Kesejahteraan.
Di titik inilah kebijakan tambang rakyat tidak lagi semata-mata bicara soal menindak pelanggaran.

Ia berubah menjadi strategi mengubah ekonomi ilegal menjadi ekonomi legal.

Buka Jalur Legal

Maka Satgas PETI tidak perlu dipertentangkan dengan legalisasi tambang rakyat.
Keduanya justru harus berjalan beriringan.

Satgas menertibkan ruang ilegal.

WPR dan IPR membuka ruang legal.

BUMD membuat ruang legal itu hidup secara ekonomi.

Jangan sampai Satgas berlari sementara legalisasi berjalan.
Kalau pemerintah benar-benar ingin mengakhiri PETI, maka yang harus dipercepat bukan hanya penindakannya.

Pintu keluarnya juga harus dipercepat.

Sebab menutup ruang ilegal bukan akhir pekerjaan.

Membuka ruang legal yang tepat, cepat dan layak secara ekonomi—itulah kemenangan sebenarnya atas PETI.

Dan pada akhirnya, kekayaan bumi bukan sekadar soal siapa yang menggali.

Ia adalah amanah Tuhan tentang bagaimana manusia mengelolanya tanpa merusak bumi, tanpa memiskinkan rakyat, dan tanpa membiarkan hukum kehilangan makna.

Satgas maju. Legalisasi bergerak. Ekonomi rakyat harus ikut bangkit.(WhatsApp).

Penulis: Gugus Literasi Mandailing Epicentrum.

Admin : Iskandar Hasibuan.SE.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pelantikan PNNB Pidoli Lombang Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda dan Pelestarian Budaya, Dirangkai Santunan Anak Yatim

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Semangat kebersamaan dan kebudayaan mewarnai pelantikan Pengurus Persatuan Naposo Nauli Bulung (PNNB) Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Kegiatan yang berlangsung penuh khidmat sekaligus meriah tersebut…

    Read more

    Continue reading
    Selasa 15 September 2026, Komisi III DPRD RDP Dengan Kadis PUPR Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Berdasarkan Surat Nomor : 005/089/DPRD/2026, Selasa 15 September 2026, yg ditanda Tangani Wakil Ketua DPRD Madina, H.Miftahul Falah, Komisi III Melakukan Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Kepala Dinas PUPR…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses