Satpol PP Pemko Medan Tidak Berani Menyegel Bangunan Tanpa PBG Milik PS

MEDAN(Malintangpos Online): Enam belas (16) hari pasca keputusan penyegelan bangunan bermasalah/ liar /ilegal/ tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibacakan Paul Mei Anton Simanjuntak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan, putusan belum dilaksanakan.

Pekerjaan konstruksi tetap saja dilakukan para tukang di bangunan ilegal milik PS, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rabu (9/9/2026).

Demikian Informasi tersebut diterima Wartawan, Kamis Pagi(10/09) Via WhatsApp dari Renaldo Diaz Simbolon, ST
Direktur PBG Watch.

Disebutkannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang biasanya gerak cepat mendatangi bangunan ilegal (tanpa PBG), ternyata tidak memiliki nyali mendatangi bangunan milik Pintor Sitorus.

Kata dia, Satpol PP Pemko Medan yang biasanya garang kepada warga biasa, kali ini tidak berani melakukan tindakan apapun terhadap bangunan ilegal milik Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tersebut.

Surat DPRD Kota Medan Nomor: 400.14.6/17234 tanggal 7 September 2026 yang ditujukan kepada Walikota Medan untuk mengarahkan/ memerintahkan instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan, menertibkan/ pembongkaran bangunan di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera Nomor 15, Kelurahan Sudirejo II, Medan Kota yang ditandatangani Ketua, Wong Chun Sen tidak diindahkan oleh Satpol PP Pemko Medan.

Pemilik bangunan dan Pemko Medan sama sekali tidak mematuhi putusan RDP Komisi IV DPRD Medan, pada Senin (24/8/2026) yang dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak (Ketua/ Fraksi PDI Perjuangan), Muhammad Afri Rizki Lubis (Wakil Ketua/ Fraksi Nasdem), Lailatul Badri (PKB) dan Edwin Sugesti Nasution (PAN). Pekerjaan konstruksi tetap dilanjutkan pemilik bangunan ilegal. Satpol PP Pemko Medan pun tidak melakukan tindakan penyegelan.

Kami dari Pemantau Persetujuan Bangunan

Gedung (PBG Watch) sangat menyayangkan perlakuan khusus Satpol PP Pemko Medan kepada bangunan liar/ ilegal (tanpa PBG) milik Pintor Sitorus. Kami menduga perlakuan khusus tersebut diberikan karena PS sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut dari Fraksi Gerindra.

Patut diduga ada keterlibatan oknum- oknum Anggota DPRD Medan untuk menghalangi eksekusi oleh Satpol PP Pemko Medan.

Kami masih menunggu tindakan konkrit dari Ketua Komisi IV dan Ketua DPRD Kota Medan terhadap putusan RDP yang telah dikirimkan kepada para pihak.

Kami akan memantau bagaimana kepatuhan Pemko Medan dan pemilik bangunan liar/ilegal (tanpa PBG) tersebut.

Akan tetapi, kami juga tidak akan tinggal diam jika Pemko Medan tetap memberi perlakuan khusus kepada Pintor Sitorus, pemilik bangunan liar/ilegal (tanpa PBG) di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera No.15, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota(Rel/WA/Isk).

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pelantikan Pengurus SMSI Sergai Dihadiri Ketua Umum Firdaus

    SERDANG BEDAGAI(Malintangpos Online):   Untuk periode kedua, Zuhari resmi dilantik sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Serdang Bedagai (SMSI Sergai) periode 2026 – 2029. Acara pelantikan berlangsung di Aula Sultan…

    Read more

    Continue reading
    Dua Orang Pemilik 97,51 Gram Sabu Diamankan Polsek Muara Batang Gadis Kab.Madina

    MUARA BATANG GADIS(Malintangpos Online): Polsek Muara Batang Gadis Polres Mandailing Natal, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (10/9).…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses