
MEDAN(Malintangpos Online): Enam belas (16) hari pasca keputusan penyegelan bangunan bermasalah/ liar /ilegal/ tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibacakan Paul Mei Anton Simanjuntak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan, putusan belum dilaksanakan.
Pekerjaan konstruksi tetap saja dilakukan para tukang di bangunan ilegal milik PS, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rabu (9/9/2026).
Demikian Informasi tersebut diterima Wartawan, Kamis Pagi(10/09) Via WhatsApp dari Renaldo Diaz Simbolon, ST
Direktur PBG Watch.
Disebutkannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang biasanya gerak cepat mendatangi bangunan ilegal (tanpa PBG), ternyata tidak memiliki nyali mendatangi bangunan milik Pintor Sitorus.

Kata dia, Satpol PP Pemko Medan yang biasanya garang kepada warga biasa, kali ini tidak berani melakukan tindakan apapun terhadap bangunan ilegal milik Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tersebut.
Surat DPRD Kota Medan Nomor: 400.14.6/17234 tanggal 7 September 2026 yang ditujukan kepada Walikota Medan untuk mengarahkan/ memerintahkan instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan, menertibkan/ pembongkaran bangunan di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera Nomor 15, Kelurahan Sudirejo II, Medan Kota yang ditandatangani Ketua, Wong Chun Sen tidak diindahkan oleh Satpol PP Pemko Medan.
Pemilik bangunan dan Pemko Medan sama sekali tidak mematuhi putusan RDP Komisi IV DPRD Medan, pada Senin (24/8/2026) yang dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak (Ketua/ Fraksi PDI Perjuangan), Muhammad Afri Rizki Lubis (Wakil Ketua/ Fraksi Nasdem), Lailatul Badri (PKB) dan Edwin Sugesti Nasution (PAN). Pekerjaan konstruksi tetap dilanjutkan pemilik bangunan ilegal. Satpol PP Pemko Medan pun tidak melakukan tindakan penyegelan.
Kami dari Pemantau Persetujuan Bangunan 
Gedung (PBG Watch) sangat menyayangkan perlakuan khusus Satpol PP Pemko Medan kepada bangunan liar/ ilegal (tanpa PBG) milik Pintor Sitorus. Kami menduga perlakuan khusus tersebut diberikan karena PS sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut dari Fraksi Gerindra.
Patut diduga ada keterlibatan oknum- oknum Anggota DPRD Medan untuk menghalangi eksekusi oleh Satpol PP Pemko Medan.
Kami masih menunggu tindakan konkrit dari Ketua Komisi IV dan Ketua DPRD Kota Medan terhadap putusan RDP yang telah dikirimkan kepada para pihak.
Kami akan memantau bagaimana kepatuhan Pemko Medan dan pemilik bangunan liar/ilegal (tanpa PBG) tersebut.

Akan tetapi, kami juga tidak akan tinggal diam jika Pemko Medan tetap memberi perlakuan khusus kepada Pintor Sitorus, pemilik bangunan liar/ilegal (tanpa PBG) di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera No.15, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota(Rel/WA/Isk).
Admin : Iskandar Hasibuan.








