PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Terbitnya surat Kementerian ESDM, lewat Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) tertanggal 19 Februari 2021 dengan Nomor Surat : T-348/EK.04/DEP.T/2021 yang telah menyetujui permohonan PT SMGP untuk memulai kembali sebagian aktivitas perusahaan panas bumi PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Sorik Marapi, ibarat bola liar terus menuai kontroversi dan pro kontra di tengah masyarakat Kab Madina.
Sejumlah aktivis lintas organisasi, profesi dan sektoral di Kab Madina pun angkat suara.
“Insiden paparan Gas Maut H2S (Hydrogen Sulfida) yang menewaskan 5 orang, termasuk 3 diantaranya anak-anak dan 52 orang lainnya dirawat secara intensif, masih membekas dan menghantui kita. Kita menilai bahwa keputusan Dirjen EBTKE lewat Direktur Panas Bumi yang memberikan persetujuan melanjutkan sebagian aktivitas aktivitas kegiatan PT SMGP adalah kebijakan yang premateur, conflick of interest (perbenturan kepentingan), tidak populis dan sarat kerancuan” tegas Direktur Eksekutif Madina Institute Al Hasan Nasution, S.Pd, bersama Ketua PC GMPI (Generasi Muda Pembangunan Indonesia) Kab Madina M. Irwansyah Lubis, SH, Sekretaris DPD KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kab Madina Khairil Amri, SH, Ketua Umum DPP IMMAN (Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal) Hapsin Nasution, Ketua PC Lingkar Muda Madani M. Sahnan Siregar, S.Pd, Ketua LSM Fokrat (Forum Kajian Masyarakat) Kab Madina Aswardi Nasution, S.Pd, Ketua Mandailing Natal Foundation, Hardiansyah Pakpahan, Ketua KLH (Konsorsium Lingkungan Hidup) Samhur Hasibuan,SH, Ketua Presidium Al Mandily (Aliansi Pemuda Peduli Mandailing) Abdul Wahab Dalimunthe, S.Pd, Ketua MP3 (Masyarakat Pemantau Pemerintahan dan Parlemen) M.Yahya Rangkuti, SH, Ketua LSM Forensik (Forum Independen Study Lingkungan) M. Taufik Daulay, kepada pers baru baru ini sesat akan menggelar pertemuan kilat dan Diskusi Ilmiah “PT SMGP. Antara Corporate atau Nyawa Rakyat” di sebuah Cafe di Kota Panyabungan
Ada 6 point penting yang menurut hasil analisis mereka bahwa putusan Kementerian ESDM tersebut harus ditolak, karna dinilai sarat conflik of interest (perbenturan kepentingan), penuh muatan politisasi, sarat kerancuan, kebijakan tidak populis dan dinilai tergesa-gesa atau premateur.
“Kita terperanjat, kenapa putusan kementerian ESDM ini bisa lahir secara premateur dengan langkah gegabah, dan terkesan terburu-buru macam “angkot lagi nyari setoran”, atau jangan-jangan ada udang di balik batu atas terbitnya surat yang kontroversial ini” ujar mereka.
Al Hasan Nasution yang eks Ketua Karang Taruna Kab Madina menyatakan point pertama, bahwa surat dari Kementerian ESDM tertanggal 19 Januari tersebut terindikasi hanya untuk mengakomodir pesanan dan memuluskan syahwat investasi semu PT SMGP lewat Surat Kepala TPB Eddiyanto tentang permohonan kepada Kementerian ESDM untuk memulai kembali sebagian aktivitas panas bumi PLTP Sorik Marapi Unit I.
“Jadi putusan Direktur Panas Bumi ini kita nilai hanya memiliki rujukan yang tidak berdasar, hanya berpatokan pada selembar Surat PT SMGP. Hal inilah yang membuat kita terperangah, terkejut, seolah olah kementerian bisa didikte oleh korporasi, dengan mengabaikan aspek lain yang lebih prioritas” ujar Al Hasan yang juga Ketua MPO DPP IMMAN (Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal) ini
Point Kedua, kata Al Hasan bahwa sampai saat ini belum ada hasil audit menyeluruh dari Kementerian ESDM terkait persoalan teknis dan K3 (Keselamatan, Kesehatan Kerja) serta hasil audit Kementerian ESDM tentang jaminan bahwa PT SMGP telah memenuhi dan melaksanakan seluruh rekomendasi teknis hasil investigasi akibat praktek mal operasional.
Kita patut mempertanyakan kepada Kementerian ESDM. Apakah pertimbangan teknis pasca insiden berbahaya kategori berat sesuai SNI 8868:2020 dengan praktek mal operasional serta pelanggaran SOP oleh PT SMGP tidak dijadikan pertimbangan matang.
Apakah kementerian ESDM bisa memberikan garansi bahwa tidak akan ada lagi kejadian fatal berulang, pelanggaran K3 atau tragedi lebih mengerikan hilangnya nyawa masyarakat Madina? Perlu dipertegas, kalau toh ternyata msh ada terjadi K3, atau pelanggaran SOP oleh PT SMGP lalu apa konsekwensi tegas yg diterima kementerian ESDM akibat adanya surat izin pengoperasian sebagian PT SMGP ini” tegas Al Hasan yang juga Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kab Madina ini
Senada dengan itu, Ketua PC GMPI M. Irwansyah Lubis menyatakan point ketiga bahwa surat kementerian ini dinilai premateur. Karna belum genap satu bulan pasca Tragedi Gas Maut H2S, sudah ada surat Kementerian tertanggal 19 Februari itu.
Ditegaskan, indikasi arogansi penguasa berkolaborasi dengan pengusaha sedang dipertontonkan secara drmatis dengan rencana aktivitas korporasi yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia pada 25 Februari ini.
“Hal ini sangat melukai hati masyarakat, seolah olah nyawa manusia terkesan dipermainkan. Belum lagi kering tanah pemakaman, dan kerisauan hati masih diselimuti duka dan luka, publik akan dipaksa melihat aktivitas perusahaan kembali. Dimana sensitifitas, sence of crisis dan nurani kita?” tanya Irwan yang mantan Anggota DPRD Kab Madina ini.
Ditambahkan Irwan, point keempat alasan kita menolak surat Direktur Panas Bumi yakni sampai saat ini belum ada sanksi dari kementerian ESDM dijatuhkan kepada PT SMGP akibat praktek mal opeasional, insiden berbahaya kategori berat dalam kecelakaan panas bumi.
“Hasil konfirmasi kita kepada Kementerian ESDM bahwa sanksi kepada PT SMGP masih dalam proses sesuai PP 07/2017 dan Permen ESDM Nomor 33/38 Tahun 2018. Jadi kenapa PT SMGP harus beroperasi, sebelum ada penjatuhan sanksi? Tegas Irwan yang juga Sekretaris DPC PP Kab Madina ini
Sedangkan Sekretaris DPD KNPI Kab Madina Khairil Amri mengungkapkan bahwa aspek hukum untuk mengusut kasus PT SMGP telah berjalan dlm tahap penyidikan Poldasu.
Jadi anailisis Khairil Amri dengan adanya Surat kementerian ESDM ini bisa berpotensi membuyarkan konsentrasi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini serta memantik persepsi liar publik bahwa sudah tidak ada lagi persoalan hukum di PT SMGP. “Ini telah menjadi akumulasi conflict of interest (perbenturan kepentingan) yang saling tidak mendukung dan tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum” tegas Khairil Amri yang mantan Ketua Umum PC. PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kab.Madina ini
Sedangkan Ketua LSM Fokrat Aswardi Nasution mengatakan bahwa Point ke enam yang wajib disoroti adalah aspirasi masyarakat Madina yg mengkristal menghendaki adanya Pansus PT SMGP, yg sekarang telah bergulir di DPRD seharusnya itu menjadi pertimbangan matang bagi Kementerian ESDM untuk jangan tergopoh-gopoh dalam menerbitkan putusan.
Bahkan Aswardi menyatakan putusan kementerian ESDM sangat tidak populis dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada rakyat
“Aspirasi rakyat sedang diperjuangkan oleh para wakil rakyat yang terhormat di gedung dewan sana menuntut penuntasan kasus PT SMGP. Berarti kementerian ESDM dinilai sebelah mata memandang wakil rakyat dan tidak menghargai proses konstitusi penjelmaan kedaulatan rakyat yang sedang berjalan di DPRD Kab Madina” ujar Aswardi yang mantan Ketua Satuan Pelajar Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kab Madina
Diakhir paparan mereka, kepada pers mereka menyatakan tetap konsisten dan berkomitmen untuk menolak surat Kementerian ESDM tentang pengoperasian sebagian aktivitas PT SMGP dengan memperdalam kajian yang lebih konfrenshif dan akan terus konsolidasi untuk mengambil langkah-langkah strategis lainnya sebagai bentuk perlawanan intlektual atas terbitnya surat kementerian yang dinilai sangat kontroversial tersebut.(WhatsApp/Rel)
Admin : Iskandar Hasibuan.