MUARA BATANG GADIS(Malintangpos Online) : Ratusan warga Desa Salibaru,Kecamatan Muara Batang Gadis,Keb.Madina, hadiri undangan Camat,diaula kantor Kecamatan,terkait mengenai surat usulan pengunduran diri kepala Desa Salebaru,yang disampai oleh masyarakat 07 Pebruari 2020 Kepada Camat MBG.Rabu (25/03/2020).
Kehadiran warga Salebaru tersebut untuk memastikan perkembangan terkait surat warga yang terdahulu, yang di tujuhkan kepada Camat Muara Batang Gadis
Dalam kesempatan tersebut,pihak pemerintahan Kecamatan memberikan kesempatan kepada kades, peserta rapat untuk menanggapi terkait surat masyarakat tentang usulan pengunduran diri Kepala Desa Salebaru tersebut.
Setelah epala Desa menanggapi,lalu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjawab tanggapan kepala desa,yang diwakili oleh ketua Badan Permusahwaratan Desa(BPD) desa membacakan mengenai tuntutan masyarakat adapun tuntutan masyarakat tersebut sebagai berikut,
Kami masing-masing yang bertanda tangan dibawah ini,adalah BPD,Tokoh masyarakat,Tokoh agama,Tokoh Pemuda,Tokoh agama Nasrani,Tokoh Pemuka Masyarakat,dan Masyarakat.Desa Salebaru,Kecamatan Muara Batang Gadis,Kabupaten Mandailing Natal.
Menyatakan tidak percaya kepada pemeintah Desa Salebaru dibawah kepemimpinan Sdr CAHYONO SURYA selaku kepala desa Salebaru,karena kami menilai sdr kepala desa telah banyak menyalagunakan wewenang dan melanggar larangan sebagai pejabat kepala desa sebagai mana amanat peraturan dan per undang-undang.
Sehubungan dengan ini ,kami memohon kepada Camat Muara Batang Gadis,supaya sdr CAHYONO SURYA mengundurkan diri sebagai kepala desa Salebaru
Adapun dasar surat ini dan untuk dasar bahan pertimbangan kami sampaikan kepada Camat sebagai berikut,
1.Bahwa semenjak sdr CAHYONO SURYA dilantik sebagai kepala desa salebaru pada 20 september 2017.hingga di 2020 saat ini,kami tidak melihat adanya kemajuan,dan akuntablitas terhadap pelaksanaan disegala aspek,penyelenggaraan pemerintahan desa seperti pembangunan desa,pemberdayan masyarakat dan pembinaan kemayarakatan.
2.Saudara CAHYONO SURYA selaku kepala desa yang terpilih melalui proses pemilihan kepala desa(Pilkades) desa Salebaru tahun 2016 juga tidak mematuhi ketentuan yang dibuat panitia pilkades yaitu untuk bertempat tinggal di desa induk,desa salebaru.
3.sekitar januari 2018,pengangkatan dan pemberhetian perangkat desa,menurut kami tampa pertimbangan yang baik dimana mekanisme pengangkatan dilakukan oleh kepala desa secara diam-diam,dan hasilnya tidak diberikan pengimpormasian kepada masyarakat saat itu,sehingga telah melanggar PP Nomor 43 tahun 2014,tentang peraturan pelaksaan uu nomor 6 tahun 2014 tentang desa,Jo permendagri nomor 83 tahun 2015,tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,
4.Selanjutnya di 2017 adanya program pemberdayaan masyarakat yaitu pembelian hewan ternak lembu sejumla 7 ekor di dusun bronjong 1 desa salebaru yang hanya di inisiasi oleh kepala desa yang dananya bersumber dari dana desa(DD).tahun anggaran 2017.tahap ll dimana menurut kami peruntukan dana tersebut tidak tepat sasaran sehinggah kami patut menduga keputusan tersebut merupakan keputusan yang diambil untuk mengambil keuntungan sepihak.
5.Sejak sdr CAHYONO SURYA menjabat sebagai kepala desa salebaru,tidak pernah terlihat ada aktivitas harian pemerintahan desa dikantor kepala desa,sehinggah sangat menyulitkan masyarakat dalam pelayanan administrasi dan urusan desa lainnya.
6.Selama saudara Cahyono surya kepala desa tidak perna memberitahukan secara tertulis kepada masyarakat tentang pelaksanaan tentang pembangunan dana desa,baik bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat.
7.Pada 24 januari 2019 adanya keberatan masyarakat desa salebaru tentang pendirian Badan Usaha Milik Desa(BUMDes).desa adapun keberatan masyarakat tersebut disebabkan kepala desa diduga menyalagunakan wewenang atas mendirikan Bumdes di desa salebaru dan juga saudara kepala desa dan juga berbohong kepada masyarakat terkait kebenaran status usaha pengelolan kayu(kilang kayu) yang berada dibronjong wilayah desa
.Kepala Desa Salebaru tidak perna hadir diacara kemasyarakat misalkan pengajian bahkan acara kemalangan sekalipun.
9.Kepala desa salebaru tidak menepati janjinya terhadap masyarakat desa salearu tentang penimbunan jalan dari brojong sampai simpang bambu dengan menjanjikan 1 unit mobil Dam untuk penimbunan jalan,hasil nihil.
10.Jalan yang menghubungkan dusun bronjong 1 dusun bulung gadung dengan desa induk sudah tidak dapat digunakan lagi dengan jarak tempuh + 8 KM,jadi kepala desa tidak perna mengajak masyarakay untuk bermusyawarah dalam untuk penanganannya.
11.Kepala desa yang kami resolusi karena kami tidak menganggap kepala desa sdr CAHYONO SURYA sebagai kepala desa salebaru dan selanjutnya tidak menuruti progaram-progaram yang diajurkannya lagi,paparnya.
Dalam kesepatan itu,Sementara Edi Ihsan sebagai Camat Muara Batang Gadis,menanggapi persoalan dan perselisihan antara masyarakat desa salebaru dengan pemerintahan desa salebaru ini menanggapi dan menyarankan untuk dapat diselesaikan didesa saja,karena sebenarnya persoalaan yang seperti ini dapat diselesaikan ditingkat desa,ucapnya.
Sementara masyarakat,melaliu ketua BPD Adi Asmara,menanggapi saran dari Camat tersebut tetap bersihkukuh untuk dapat dilanjutkan ketingkat yang lebih tinggi yaitu ke Kabupaten Mandailing Natal( Par)
Liputan : parwis
Admin. : dina