Semua Kenal Guru Sukoco Guru Yang Baik dan Lembut.

Guru itu namanya Iyusan Sukoco. Ia mengajar di SD Negeri 328 Sinunukan IV, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Namanya guru pramuka, mestilah anak-anak tahu gerakan Baris Berbaris. Semua tahu itu pelajaran dasar kepramukaan. Ruhnya pramuka.

Konsepnya sikap sempurna dalam gerak dan diam. Maka anak yang tidak sempurna sikap atau gerakan kakinya, iya mestilah diluruskan. Disiplin bukan sebatas taat waktu, tapi juga taat azas.

Pak Guru Sukoco pun membantu meluruskan kaki anak didiknya. Sialnya dilakukan dengan kakinya. Itu sih biasa dalam latihan PBB.

Bupati Madina berfoto bersama Guru SDN 328 Sinunukan IV, Iyusan Sukoco

Masa guru harus minta maaf ke murid dulu, menyembah-nyembah untuk berkenan memegang sepatu anak dengan tangan guru yang kotor? Sambil guru mengatakan begini, “Nak, izinkan gurumu memegang kakimu yang bersih untuk meluruskannya. Plis, Nak.”

Lalu sang guru harus menunggu dulu jawaban siswa begini, “Iya, Pak. Tapi Bapak cuci tangan dulu. Nanti sepatu saya kotor.”

Bangsat betul kau pikir guru!

Maka guru Sukoco pun spontan saja meluruskan kaki anak dengan kakinya. Menggeser sebagaimana posisi kaki yang benar dalam pakem Baris-Berbaris. Jangan lupa, PBB itu standar militer. Bukan pelajaran seni yang penuh kelembutan.

Eh sampai di rumah, anak lapor ke ortu, kalau ia tadi ditendang oleh guru Sukoco.

Dilaporkanlah pak guru Sukoco ke polisi. Padahal semua kenal guru Sokoco sebagai guru yang baik dan lembut.

Ini kasus ke sekian tentang kriminalisasi guru oleh orang tua. Sialnya, polisi, namanya ada Dumas, lebih peduli pasal-pasal KUHP dibanding rekonstruksi sosial.

Abai dengan norma-norma paedagogik yang melekat pada profesi guru: bahwa mendidik bukan sekedar membuat anak pintar tapi juga memilih metode pendekatan yang efektif untuk mengubah karakter peserta didik.

Guru bukan pesawat televisi yang hanya berkicau tanpa menunggu respon penonton. Dia harus mengambil sikap-sikap spontan atas berbagai distorsi proses pembelajaran di sekolah.

Mestinya semua elemen penegakan hukum menyadari bahwa dunia pendidikan, sekolah, bukan dunia yang sama dengan dunia di luar sekolah. Polri harus punya visibilitas yang berbeda atas penerapan pasal-pasal KUHP. Bukan sapu jagat.

Hukum itu punya ideologi. Bukan pasal-pasal sebaris teks yang tanpa ruh dan sejarah keindonesiaan.

Penerapan konsep bahwa semua orang sama kedudukannya di mata hukum, bukan begitu penerapannya. Jangan-jangan nanti ada pelajaran karate di sekolah. Terus ada lagi murid yang cidera. Dilaporkan lagi gurunya.

Atau ada pelajaran teater di sekolah. Ada adegan romantis. Lalu dilaporlan lagi lawan mainnya, dibuat pasal pelecehan seksual. Kan dungu betul kita jadinya kalau tidak paham dunia sekolah.

Kalau begini terus, akan seperti apa pendidikan kita.( Askolani)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pasca Libur Lebaran, Bupati Madina Sidak Pelayanan di RSUD Panyabungan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri 1447 Hijriah, Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution melakukan peninjauan pelayanan publik di RSUD Panyabungan, Rabu (25/3/2026). Dalam kunjungan tersebut,…

    Read more

    Continue reading
    Disiplin Masyarakat Disorot, Publik Pertanyakan Konsistensi H. Saipullah Nasution dalam Tata Kelola ASN

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pernyataan H. Saipullah Nasution yang menilai masyarakat kurang disiplin dalam pembukaan tradisi Lubuk Larangan di Mandailing Natal, menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. Aktivis mahasiswa Mandailing Natal, Rio Wahyudi,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses