SERI 1 DARI 6 — TAK BECUS URUS SAMPAH, PEMKAB MADINA SUDAH HARUS MENYERAH.!!!

Terjebak Paradigma Lama, Tata Kelola Sampah Tak Kunjung Beres?

Kripis Lingkungan || Gugus Literasi Mandailing Epicentrum

Persoalan sampah di Mandailing Natal bukan lagi sekadar pemandangan buruk di sudut kota. Ia telah berkembang menjadi persoalan pelayanan publik, penggunaan anggaran, tata kelola lingkungan, bahkan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Sejumlah media lokal dan regional telah berulang kali merekam potret krisis itu. Sampah menggunung di jalan protokol Panyabungan. Tumpukan sampah meluber hingga ke ruas jalan menuju TPA. Armada pengangkut disebut tidak seluruhnya beroperasi optimal. Anggaran pemeliharaan kendaraan dan alat berat pun menjadi bahan pertanyaan publik.

Namun, berita yang muncul pada 29 Oktober 2026 membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih serius.

Harian Kriminal memberitakan bahwa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait praktik open dumping di TPA Batang Gadis. Pemberitaan tersebut menyebut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 494 Tahun 2025 sebagai dasar tindakan administratif terhadap pengelolaan TPA.

Yang membuat berita itu semakin menarik perhatian adalah keterangan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Madina, Ismail Saleh Dalimunthe. Dalam pemberitaan tersebut, ia mengaku baru mengetahui adanya keputusan kementerian itu ketika dikonfirmasi wartawan pada 29 Oktober.

Pernyataan ini menghadirkan pertanyaan yang tidak sederhana. Jika keputusan administratif itu telah diterbitkan sejak 2025, bagaimana proses penerimaan, penyampaian, dan tindak lanjutnya di lingkungan pemerintah daerah? Siapa yang menerima dokumen tersebut?

Apakah sudah ada rencana pemenuhan kewajiban? Sejauh mana pimpinan perangkat daerah mengetahui persoalan yang menjadi tanggung jawab institusinya?

Tentu, pengakuan yang diberitakan media tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa keputusan kementerian sengaja tidak disampaikan atau diabaikan. Kita masih membutuhkan dokumen keputusan, bukti penerimaan, alur disposisi, dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

Tetapi, ada satu hal yang tidak bisa diabaikan: ketika persoalan pengelolaan TPA telah sampai pada ranah tindakan administratif kementerian, maka urusannya bukan lagi sebatas mengangkut sampah dari pinggir jalan.

Dua hari kemudian, pada 31 Oktober, media memberitakan Plt Kepala DLH turun langsung memasang papan larangan membuang sampah sembarangan di kawasan Panggorengan, Panyabungan. Pesan yang disampaikan mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah ke parit dan sungai karena dapat menyumbat aliran air serta meningkatkan risiko banjir.

Imbauan menjaga kebersihan tentu bukan sesuatu yang salah. Masyarakat memang harus ikut bertanggung jawab. Namun, di tengah kabar sanksi administratif kementerian dan pengakuan pimpinan DLH yang baru mengetahui keputusan tersebut, pemasangan papan larangan itu menghadirkan kontras yang sulit diabaikan.

Masyarakat diingatkan agar tidak membuang sampah sembarangan. Lalu, siapa yang mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan sistem pengelolaan sampah berjalan tanpa kepastian?

Jangan sampai pemerintah terlalu sibuk menertibkan perilaku warga, sementara pekerjaan rumah institusinya sendiri belum selesai.

Sampah Melimpah ke Jalan

Di balik tumpukan sampah yang terlihat, terdapat rantai pekerjaan yang tidak sederhana. Ada perencanaan, pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir di TPA.

Setiap mata rantai membutuhkan kelembagaan, sumber daya manusia, sarana, anggaran, koordinasi, pengawasan, dan ukuran keberhasilan.

Karena itu, persoalan sampah tidak cukup dijawab dengan menambah truk, memperbaiki kendaraan, menyewa alat berat, atau memasang papan larangan. Semua itu mungkin diperlukan, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan jika tidak menjadi bagian dari sistem yang terintegrasi.

UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP Nomor 81 Tahun 2012 telah memberikan kerangka pengelolaan sampah yang mencakup pengurangan dan penanganan. Artinya, paradigma lama *kumpul-angkut-buang* tidak cukup untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah modern.

Pemerintah daerah dituntut membangun sistem dari hulu ke hilir. Sampah harus dikurangi sejak sumbernya, dipilah, dimanfaatkan kembali, diolah, dan hanya residunya yang masuk ke tempat pemrosesan akhir.

Dalam konteks Madina, kita perlu menguji setidaknya enam simpul persoalan:

1. Perencanaan: Apakah kajian dan dokumen perencanaan benar-benar menjadi pedoman kerja?
2. Pengurangan: Apakah pemilahan, bank sampah, TPS3R, dan pengolahan telah berjalan terukur?
3. Pengangkutan: Apakah armada, rute, jadwal, dan cakupan pelayanan memadai?
4. Pemrosesan akhir: Bagaimana kondisi TPA, sistem pengelolaan, dan tindak lanjut kewajiban lingkungan?
5. Anggaran dan aset: Apakah belanja pemeliharaan, pengadaan, serta sewa alat berat menghasilkan kinerja yang dapat dibuktikan?
6. Koordinasi dan pengawasan: Siapa memastikan seluruh perangkat daerah bekerja dalam satu rantai tanggung jawab?

Keenam simpul ini tidak bisa diperiksa secara terpisah. Kerusakan satu bagian dapat mengganggu keseluruhan sistem.

Seremoni Bukan Kinerja!

Kita tentu tidak menutup mata terhadap keterbatasan anggaran, kondisi geografis, perilaku masyarakat, maupun kendala teknis yang mungkin dihadapi pemerintah daerah. Tetapi keterbatasan bukan alasan untuk menghilangkan ukuran keberhasilan.

Publik berhak mengetahui berapa banyak sampah yang dihasilkan, berapa yang berhasil dikurangi, berapa yang diangkut, berapa yang diolah, dan bagaimana residunya dikelola. Publik juga berhak mengetahui apakah anggaran yang dibelanjakan menghasilkan perbaikan layanan.

Inilah yang akan kita telusuri dalam enam seri investigasi tata kelola persampahan Madina. Kita akan mempertemukan pemberitaan media, dokumen perencanaan, data anggaran, kondisi aset, keterangan pejabat, dan fakta lapangan.

Kami telah meminta klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup agar penelusuran ini tidak berjalan dengan kesimpulan sepihak. Ruang jawaban dan hak klarifikasi tetap terbuka.

Sebab, tujuan kita bukan mencari kambing hitam. Tujuannya menguji apakah sistem pemerintahan bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam perspektif tawhid Mandailing Epicentrum, lingkungan adalah amanah. Pengelolaan sampah bukan sekadar urusan teknis kebersihan, melainkan tanggung jawab moral pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kebersihan sebagai pancaran keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, mencegah kerusakan serta menjaga kemaslahatan bersama.

Sampah tidak bisa diselesaikan dengan seremoni. Ia membutuhkan sistem yang bekerja, anggaran yang bertanggung jawab, dan pemerintah yang berani mempertanggungjawabkan hasilnya.

Jika sistem itu tak kunjung bekerja, sudah waktunya Pemkab Madina mengevaluasi secara mendasar cara mengelola persampahan daerah.

Dinas KLH boleh mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Lalu, siapa yang mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan sistem pengelolaan sampah berjalan tanpa kepastian dan manajemen(ql – mep).

 

Admin : Iakandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    SERI 8 — SORIKMAS MINING DI UJUNG TANDUK: EVALUASI BERUJUNG SANKSI KERAS..?

    *Tutup Saja RDP, Buka Fakta Lapangan Segera!* KRIPIS TUNTAS | Gugus Literasi Mandailing Epicentrum Persoalan Sorikmas Mining (SMM) kini harus bergerak dari perdebatan menuju pembuktian. Setelah RDP (Rapat Dengar Pendapat)…

    Read more

    Continue reading
    Tokoh Adat Mandailing Desak Pemkab Madina Tertibkan THM & Cafe Berbau Maksiat

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Faisal Ali Sutan Pulungan gelar Sutan Naposo Pulungan, mengutarakan Perilaku sosial dan ketertiban umum di Kabupaten Mandailing Natal, sudah sangat mendesak dibenahi. Hal itu melihat tumbuh suburnya tempat hiburan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses