SERI 29 DARI 31 — MENGEJA PUZZLE POTENSI PEMUDA DAERAH DALAM PERSPEKTIF JAKARTA, BERCERMIN PADA KASUS MADINA

“Musda VII KNPI Madina: Ujian Pertama Ada pada Pintu Pencalonan”

Kripis Bulan Pemuda || Guguh Literasi Mandailing Epicentrum

Musda VII KNPI Mandailing Natal memasuki fase penting. Pendaftaran bakal calon ketua telah dibuka. Namun, di tengah sejarah panjang konflik dan dualisme kepengurusan, ujian pertama Musda justru terletak pada bagaimana pintu pencalonan dibuka.

Panitia telah mengumumkan 15 persyaratan bagi bakal calon Ketua DPD KNPI Madina periode 2026–2029. Tahapan pengambilan formulir dijadwalkan 2–3 November, pengembalian formulir 4–5 November, pengumuman bakal calon 6 November, dan Musda pada 8 November 2026 di Aula Hotel Rindang, Panyabungan.

Lima belas persyaratan tersebut tentu memiliki maksud organisatoris. KNPI membutuhkan calon yang memiliki kapasitas, pengalaman, integritas, dan legitimasi di kalangan organisasi kepemudaan.

Di antara ketentuan yang diumumkan terdapat status sebagai pemuda setempat, kader aktif OKP atau KNPI, pengalaman organisasi, batas usia, serta dukungan tertulis minimal 10 OKP tingkat kabupaten dan satu Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) KNPI.

Tetapi, dalam organisasi yang memiliki sejarah perpecahan, persyaratan tidak cukup hanya terlihat lengkap secara administratif. Ia juga harus memiliki dasar aturan yang jelas, diterapkan setara, dan tidak menjadi instrumen pembatasan yang tidak proporsional.

Ambang Usia: Periksa Cermat

Salah satu isu yang patut mendapat perhatian adalah batas usia kandidat.

Pemberitaan pembukaan pendaftaran menyebut batas usia maksimal 40 tahun. Sementara itu, rujukan AD/ART KNPI yang pernah dibahas memuat rumusan usia maksimal 40 tahun, 11 bulan, 29 hari, 23 jam, 59 menit.

Perbedaan rumusan ini bukan perkara kecil. Secara teknis, ketentuan tersebut memberi ruang hingga seseorang belum genap berusia 41 tahun. Sementara itu, penerapan ambang maksimal 40 tahun dalam dinamika KNPI Sumatera Utara menimbulkan pertanyaan tentang dasar dan ruang lingkup keputusan tersebut.

Di sini perlu dibedakan antara norma AD/ART, Peraturan Organisasi, dan keputusan teknis DPD KNPI Sumut. Apakah keputusan provinsi merupakan penegasan aturan yang lebih tinggi, penafsiran, atau justru pembatasan tambahan?

Jawabannya harus diperiksa melalui dokumen resmi dan kewenangan pembuat keputusan. Bukan melalui dugaan, apalagi kepentingan kandidat tertentu.

Jika terdapat ketidaksesuaian, ruang koreksi harus tersedia melalui mekanisme organisasi yang sah. Sebab, kepatuhan terhadap aturan tidak berarti menutup ruang untuk menguji apakah aturan itu telah diterapkan secara tepat.

Membuka Jalan Persatuan

Persyaratan dukungan 10 OKP dan satu DPK, misalnya, dapat menjadi ukuran dukungan awal. Tetapi, jumlah rekomendasi belum otomatis membuktikan kemampuan seorang kandidat menyatukan organisasi.

KNPI Madina membutuhkan figur yang bukan hanya mampu memenuhi persyaratan dan memenangkan Musda, melainkan juga diterima oleh kelompok-kelompok yang selama ini berbeda jalur.

Karena itu, panitia perlu memastikan proses verifikasi berlangsung transparan. Setiap kandidat berhak memperoleh perlakuan yang sama. Setiap keputusan perlu memiliki dasar yang dapat dijelaskan. Dan setiap keberatan harus diberi ruang penyelesaian.

Musda VII jangan sampai mengulang pola lama: kompetisi menghasilkan ketua, tetapi menyisakan persoalan legitimasi.

Lima belas persyaratan seharusnya menjadi pintu masuk bagi lahirnya kepemimpinan yang berkualitas, bukan pintu yang mempersempit ruang rekonsiliasi.

Ujian pertama Musda bukan siapa yang paling cepat mendaftar, melainkan apakah semua pihak percaya bahwa proses pencalonan berlangsung adil. [gl-mep]

Catatan:
1) Artikel hasil eksplorasi AI.
2) Ilustrasi: AI

#gelanggangmusda
#pendaftaran
#perayaratan
#kandidat
#pemudapemersatu

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
Aldino Ahmad Hasibuan
Abdul Wahab Lubis
Mandailing Epicentrum
peci management

Admin : Iakandar Hasibuan.SE.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Kadis Perdagangan Madina: Rp 5 Milyar/ Tahun, Pasar Baru Panyabungan Kumuh, Tergenang Air, Pedagang Menjerit di Tengah Tuntutan PAD

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):  Kondisi Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memprihatinkan. Apalagi Target PAD Rp 5 Milyar / Tahun dari Seluruh Pasar. Pantauan Wartawan, Senin (3/11), jalan utama di dalam…

    Read more

    Continue reading
    Kadis PUPR Madina ” Bungkam ” Pedangang dan Pembeli Mengeluh, Pasar Baru Panyabungan Digenangi Air

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ratusan Pedagang dan Pembeli yang setiap hari hilir – mudik di Pasar Baru Panyabungan, mengeluh dan Bersumpah Serapah disebabkan lokasi Pasar Sayur tersebut saat ini selalu digenangi Air…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses