
Ada sebuah peristiwa baru dalam tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten
Mandailing Natal yang layak diperhatikan lebih serius daripada sekadar seremoni
peluncuran sistem.
Pada 10 September 2026, Pemkab Madina meluncurkan Cash Management System
(CMS) dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Pesannya jelas: pengelolaan uang pemerintah hendak dibuat semakin transparan,terdokumentasi dan terkendali. Pemkab bahkan menempatkan langkah tersebut sebagai upaya memperkuat akuntabilitas sekaligus menutup celah kebocoran anggaran.
Ini tentu langkah yang patut diapresiasi.
Tetapi justru karena menyangkut uang rakyat, publik berhak mengajukan pertanyaan yang lebih serius:
Setelah CMS dan KKPD diterapkan, apakah Madina masih mengalami kebocoran APBD?

Pertanyaan itu bukan tuduhan.
Ia adalah pertanyaan evaluatif.
Sebab sistem baru harus dinilai bukan dari kemeriahan peluncurannya, melainkan
dari perubahan yang benar-benar terjadi setelah sistem itu bekerja.
CMS-KKPD bukan ETPD
Di sini kita perlu membuat sedikit pembedaan.
Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) merupakan agenda yang lebih luas: mendorong transaksi pemerintah daerah—baik penerimaan maupun belanja
semakin menggunakan sistem elektronik.
Sementara CMS dan KKPD adalah instrumen yang lebih spesifik dalam pengelolaan transaksi dan pembayaran pemerintah.
Jadi jangan sampai semuanya disebut sama.
ETPD adalah ekosistem elektronifikasi transaksi.
CMS dan KKPD adalah instrumen dalam pengelolaan transaksi dan belanja pemerintah.
Pembedaan ini penting karena keberhasilan digitalisasi tidak boleh diukur hanya
dari satu indikator: uang sudah berpindah melalui kanal elektronik.

Sebab pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:Apakah keputusan tentang ke mana uang itu dibelanjakan juga sudah semakin bersih?
Kebocoran di Luar Rekening
Inilah persoalan yang harus dibaca secara jernih.
Uang pemerintah memang bisa bocor ketika transaksi pembayaran tidak tercatat
dengan baik.
Tetapi kebocoran juga bisa terjadi sebelum uang dibayarkan.
Misalnya ketika proyek sudah diarahkan sejak tahap perencanaan.
Ketika spesifikasi dibuat sedemikian rupa sehingga hanya penyedia tertentu yang
mampu memenuhinya.
Ketika harga dibuat tidak wajar.
Ketika persaingan tender hanya formalitas.
Ketika pekerjaan tidak sesuai volume.
Ketika kualitas pekerjaan lebih rendah daripada yang dibayar.
Ketika laporan pertanggungjawaban tidak sesuai kenyataan lapangan.
Atau ketika sebuah program secara administratif selesai, tetapi manfaat publiknya hampir tidak ada.
Karena itu, digitalisasi uang belum tentu berarti digitalisasi integritas.
CMS dapat mencatat uang keluar.
KKPD dapat membuat transaksi lebih terlacak.
Tetapi keduanya tidak boleh dianggap sebagai mesin pendeteksi otomatis atas
seluruh bentuk kolusi, nepotisme, pengaturan proyek dan mark-up.
Di situlah pengawasan manusia tetap menentukan.

Memori yang Tidak Boleh Dihapus
Madina sebenarnya tidak perlu mencari contoh korupsi terlalu jauh.
Kita punya memori kolektif sendiri.
Pada 2013, Bupati Madina saat itu, ditangkap KPK dalam perkara suap Rp1 miliar yang dikaitkan dengan proyek pemerintah.
Perkara itu sampai ke Pengadilan Tipikor Medan. Dan, pada Januari 2014, Sang
Bupati divonis 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap Rp1 miliar dari pengusaha konstruksi Surung Panjaitan terkait pengerjaan proyek. Ia juga dijatuhi
denda Rp300 juta.
Peristiwa itu bukan sekadar berita hukum.
Itu adalah memori politik-administratif Madina. Seorang bupati. Kekuasaan. Proyek.
Pengusaha. Uang. Dan, akhirnya penjara.
Maka ketika hari ini kita bicara tentang sistem pengendalian keuangan daerah,
Madina sebenarnya memiliki pengalaman historis yang sangat mahal untuk
dilupakan.
Memori Kedua: Tapian Siri-Siri dan Taman Raja Batu Beberapa tahun kemudian, Madina kembali berhadapan dengan perkara yang berkaitan dengan proyek pemerintah.
Pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) menyeret
sejumlah pejabat Pemkab Madina ke meja hijau.
Perkaranya berkaitan dengan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah dan kemudian dipersoalkan secara hukum.
Pada tahap awal, tiga terdakwa dari unsur pejabat Pemkab bahkan sempat divonis
bebas oleh Pengadilan Tipikor Medan.

Namun perkara itu tidak berhenti di sana.
Jaksa mengajukan upaya hukum, dan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung
akhirnya muncul putusan yang berujung pada eksekusi terhadap pejabat-pejabat
tersebut.
Mantan PPK Dinas Perkim Madina Lianawaty Siregar dieksekusi dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Syahruddin, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Madina, menjalani pidana 4 tahun.
Nazaruddin Sitorus menjalani pidana 3 tahun.Mereka juga dijatuhi denda masing-masing Rp 50 juta.
Ini penting untuk diingat!
Sebab yang terseret bukan hanya orang luar pemerintahan.
Ada pejabat birokrasi, PPK—Pejabat Pembuat Komitmen, kepala dinas, proses
pengadaan, pekerjaan pemerintah dan akhirnya ada putusan pengadilan.
Memori semacam ini seharusnya menjadi antibodi di dalam moral birokrasi.
Bukan untuk menghakimi pejabat hari ini.
Tetapi untuk mengingatkan bahwa jabatan pemerintahan bukan ruang yang steril dari
godaan.
CMS-KKPD : Lebih dari Sekadar Teknologi
Di sinilah kita kembali kepada kabar terbaru.
CMS dan KKPD jangan berhenti sebagai atribut pemerintahan digital.
Jangan pula menjadi sekadar bahan publikasi bahwa Madina sudah modern.
Justru sistem itu harus dijadikan instrumen strategis untuk memutus mata rantai
penyimpangan.
Kalau CMS sudah berjalan, publik kelak harus bisa melihat apakah pembayaran
pemerintah semakin terlacak.
Kalau KKPD digunakan, harus terlihat apakah penggunaan uang semakin terkendali.
Kalau transaksi elektronik meningkat, harus terlihat apakah temuan penyimpangan
menurun.
Dan yang paling penting:
apakah kualitas belanja pemerintah meningkat?
Sebab tujuan akhirnya bukan membuat APBD kelihatan canggih.Tujuannya adalah membuat uang rakyat semakin sulit disalahgunakan.
Ruang-ruang Bocor.Kalau benar ingin menutup kebocoran, maka pengawasan tidak boleh berhenti di rekening.
Perhatikan ruang perencanaan, ruang pengadaan, penyusunan spesifikasi, harga
perkiraan sendiri dan pemilihan penyedia.
Lalu, perhatikan juga perubahan kontrak, progres pekerjaan, berita acara dan
praktek pembayaran.
Dan, lagi, yang paling penting: Perhatikan apa yang berdiri di lapangan setelah uang
dibayarkan.
Sebab, pengalaman perkara TSS dan TRB memberi pelajaran bahwa administrasi
proyek dapat menjadi bagian dari perkara hukum.

Dalam pemberitaan penanganan perkara itu, penyidik pernah mengungkap
pembangunan dilakukan tanpa kontrak terlebih dahulu dan administrasi pengadaan kemudian direkayasa seolah-olah pengadaan langsung telah dilakukan.
Penyidik juga menyebut total kerugian negara sekitar Rp2,83 miliar dalam konstruksi perkara tersebut.
Inilah titik yang harus menjadi perhatian.
Sistem pembayaran yang canggih tidak boleh membuat kita lupa memeriksa bagaimanavproyek itu dilahirkan.
Buaya Tak Pernah Berubah Jadi Biawak
Tetapi setelah semua sistem dibangun, ada satu persoalan yang tidak bisa
diselesaikan oleh bank, aplikasi, kartu atau algoritma.
Yaitu: rasa malu dan, yang lebih dalam lagi, rasa ber-Tuhan.Kita boleh membangun CMS. Gunakan KKPD. Catat seluruh transaksi secara elektronik.
Kita juga boleh membangun dashboard pengawasan dengan teknologi paling
mutakhir.
Tetapi kalau orang yang mengoperasikannya masih merasa bahwa uang rakyat adalah kesempatan untuk memperkaya diri, maka teknologi hanya akan menjadi kulit baru bagi perilaku lama.
Sebab, meminjam bahasa yang agak nakal:
**Secanggih apa pun sistemnya, seekor buaya tidak pernah menjadi biawak. **
Wataknya tetap buaya.
Teknologi tidak otomatis mengubah karakter.Begitu pun sistem, tidak otomatis mengubah moral. Digitalisasi tidak otomatis
melahirkan integritas. Jelas!
Yang membuat seorang pejabat berhenti yakni ketika kesempatan menyimpang
berhadapan rasa malu.
Malu kepada masyarakat.
Malu kepada keluarga.
Malu kepada sejarah.
Dan, bagi orang beriman, yang paling tinggi adalah: Rasa nalu kepada Allah.
Ukuran Sesungguhnya
Karena itu, jangan buru-buru mengatakan bahwa CMS dan KKPD telah menutup
kebocoran APBD.
Belum. Kita baru melihat alatnya. Sekarang, kita menunggu hasilnya.
Apakah transaksi semakin transparan. Pengawasan semakin kuat? Penyimpangan
semakin sulit?
Terus, apakah nilai pengadaan semakin efisien? Pekerjaan pemerintah semakin
berkualitas?
Apakah temuan penyalahgunaan menurun?
Dan, pada akhirnya: Apakah masyarakat mendapatkan manfaat lebih besar dari setiap rupiah APBD?
Kalau jawabannya ya, maka CMS-KKPD adalah langkah strategis.
Kalau tidak, siasat itu berisiko menjadi sekadar pencitraan birokrasi dengan kemasan digital.
Madina tidak membutuhkan pemerintahan yang hanya terlihat modern. Kita butuh
pemerintahan yang semakin sulit dicurangi.
Dan itu dua hal yang berbeda.
Sebab pada akhirnya, pertarungan melawan kebocoran APBD bukan hanya
pertarungan antara pemerintah dan teknologi.
Itu adalah pertarungan antara amanah dan keserakahan (serakahnomic).
Antara rasa malu dan rasa bebas melakukan apa saja.
Antara takut kepada auditor dan takut kepada Tuhan.

Maka setelah CMS dan KKPD mulai berjalan, pertanyaan kita sederhana saja:
Apakah Madina sedang membangun sistem baru—atau sedang membangun karakter baru?Sistem tentu penting.
Tetapi kalau ingin benar-benar menjadi Madina Yang Madani, karakter manusianya
jauh lebih menentukan.
Sebab teknologi cuma bisa mengawasi tangan. Tapi, Tuhan benar-benar dapat
mengawasi hati dan saraf sensorik-mekaniknya.(WhatsApp).
Penulis : Muhammad Ludfan Nasution – Jurnalis dan Koordinator Mandailing Epicentrum serta Anggota DPRD Madina 2014-2019
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








