
……. Oleh : Iskandar Hasibuan……..

PERSOALAN Kasus PETI ( Pertambangan Emas Tanpa Izin) dan Pengeroyokan Wartawan Madina Jefry Barata Lubis adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena saling berkaitan jika kita semya jujur dan saat ini masih berlangsung sidangnya di Pengadilan Negeri Mandailing Natal dan sama – sama sudah Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU).
Kalau Pengeroyokan Wartawan hanya dituntut JPU selama 1 tahun dan kasus PETI yang melibatkan AN, Juga hanya di tuntut JPU selama 1 Tahun dan denda 13 Juta rupiah kepada Terdakwa di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Kamis( 4/8).
Siapa Dibalik Kasus Pengeroyokan Wartawan dan PETI yang sedang bergulir di PN Mandailing Natal..? Apakah memang jika kita KEROYOK Orang, memang hanya di Tuntut 1 tahun, sesingkat itukah, atau memang setiap Kejadian Pengeroyokan kepada orang hanya dituntut 1 tahun saja semuanya..? Belum tentu dan mungkin baru inilah kejadian Pengeroyokan dituntut 1 tahun Penjara.
Begitupun, sebagai Penulis dan Wartawan, kasus Pengeroyokan Wartawan Jefry Barata Lubis, kita jadikan Contoh pada kasus Pengeroyokan dan jika ada tuntutan lebih 1 tahun di Mandailing Natal, nantinya berarti sudah ada ” Udang Dibalik Bakwan ” antara Jaksa dan Terdakwa
Begitu juga dengan Kasus PETI, oleh JPU juga menuntut 1 tahun, kasus ini juga kalau kita kilas balik dengan kasus lainnya, sepertinya institusi Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ” sedang di Uji ” dan dikhawatirkan kasus – kasus PETI akan semakin ” Merajalela ” di Mandailing Natal, kedepan nantinya, ada inidikasi ” SUAP ” soal Kasus yang merusak lingkungan hidup tersebut.( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan.