Siapa Yang Bisa Membubarkan Aksi Warga Singkuang 1..?

Sebelas hari warga masyarakat Singkuang I berjuang mendapatkan kejelasan haknya ditengah berlangsungnya ibadah bulan suci ramadhan tahun ini.

Mereka nyaris meninggalkan usahanya dalam menafkahi keluarganya.

Karena itu, wajar jika ada kelompok masyarakat yang menaruh simpati dan memberikan dukungan / bantuan baik moril maupun materil.

Idealnya mereka itu harus kita apresiasi karena punya kepedulian yang tinggi dan rezeki berlebih untuk disumbangkan dalam bentuk tali asih.” Ulang loja mambaen na pade ” Tulis Syaifuddin Lubis di Akun Facebook yang dikutif Redaksi Malintangpos Online, Kamis malam(30/3).

Pertanyaannya, Siapa yang bisa membubarkan aksi Warga Singkuang 1..? Mau tau jawabnya ” ia penuhi TUNTUTAN Warga, sebab mereka sudah punya NIAT Sejak awal melaksanakan aksi di lokasi PT.Rendi Permata Raya ” ujar sejumlah tokoh dari berbagai elemen disejumlah Media Online dan cetak.

Untuk Maret 2023, Bupati Madina HM.Jafar Sukhairi Nasution, secara tegas dan lugas telah mengutarakan bahwa Pemerintah Mandailing Natal, telah maksimal memperjuangkan hak – hak rakyat kepada PT.Rendi Permata Raya.

Dan pihak PT Rendi Permata Raya, sesuai keterangan Bupati Madina, sudah menyatakan akan memenuhi tuntutan warga Desa Singkuang 1 dan saat ini Pemerintah sedang mendata siapa – siapa yang akan mendapatkannya.

Sementara, Demo yang sudah 11 hari dan merupakan Demo terlama untuk ukuran Provinsi Sumatera Utara adalah Warga yang tergabung di KP HSB Singkuang 1 dipimpin oleh Sapihuddin dan hingga Jumat malam(30/3) masih terus berlanjut.

Dan Pendapat, saran, komentar, kritik, serta Argumentasi dari mulai mengaku Tokoh, DPRD, Politisi , LSM, Pimpinan Parpol, hingga Pemerintah, ter ekspos disejumlah Media, seolah – olah Persoalan antara PT.Rendi Permata Raya dengan KP.HSB Desa Singkuang 1 Kec.Muara Batang Gadis, tidak akan selesai – selesai lagi.

Rabu sore(29/3) Bupati Madina HM.Jafar Sukhairi Nasution, juga dihadiri Kapolres,Kejari Mandailing Natal dan Dandim 0212/ TS, Melakukan Konferensi Pers, dengan puluhan Wartawan Mandailing Natal, di Aula Kantor Bupati, untuk klarifikasi soal ” Simpang Siur ” Berita – Berita yang muncul, termasuk Komimen Bupati disampaikan untuk memperjuangkan hak – hak warga Desa Singkuang 1 kepada Puluhan Wartawan yang hadir, Rabu Sore(29/3).

Pemda Sangat Konsen Perjuangkan Hak warga Desa Singkuang I

Bupati Mandailing Natal, HM Ja’far Sukhairi Nasution menyampaikan, jika Pemerintah Daerah, sangat konsen dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis untuk mendapatkan haknya terkait lahan plasma dari PT Rendi Permata Raya.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati menepis informasi yang menyebutkan jika Pemkab Madina terkesan tidak perduli dan tidak memperjuangkan hak-hak warga Desa Singkuang I dalam mendapatkan lahan plasma dari perkebunan PT Rendi Permata Raya (RPR).

“Perlu kami jelaskan, bahwa Pemkab Madina konsen terhadap bagaimana memperjuangkan hak-hak normatif, hak-hak masyarakat Desa Singkuang I,” ujar Sukhairi Nasution dalam konferensi Persnya di Aula kantor Bupati Madina, Rabu Sore(29/3).

Dalam konferensi Pers yang juga dihadiri oleh Kapolres, Kajari, Dandim, Sekda dan puluhan wartawan itu disebutkan, jika pemerintah daerah sudah beberapa kali melakukan mediasi antara koperasi dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat tersebut, namun, kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan.

Namun, kata Bupati, seiring dengan perjalan waktu muncul sebuah masalah yang menurut Sukhairi barang kali perlu penanganan hukum.

“PT Rendi punya HGU seluas 3.700, karena mungkin akibat kelalaian selama ini tuntutan plasma masyarakat Singkuang I belum terwujud.

Tentu, persoalan teknis muncul, masyarakat kita menghendaki plasma harus di dalam HGU, karena ini HGU, perusahaan bersedia mencari lahan di luar HGU,” jelasnya.

Meskipun belum adanya kesepakatan terkait lahan plasma yang dimaksud, namun esensinya, sebut Sukhairi kedua belah pihak sudah ada niat untuk mewujudkan sebuah komitmen, hanya saja lokasi plasma berpindah tempat.

“Kalau memang tuntutan plasma harus dari HGU tentu punya proses hukum. Saya sudah sampaikan kemarin, silakan, ini negara hukum. Jangan kita menyampaikan asumsi-asumsi yang barangkali merugikan masyaraka Madina,” ujar dia.

Meskipun begitu, kata Sukhairi Pemda Madina saat ini akan tetap berupaya mewujudkan janji perusahaan untuk membangun plasma tersebut karena perusahaan sebelumnya juga sudah berkomitmen untuk membangun plasma itu.

Dan, ini akan kami kawal. Camat dan Kades sudah saya arahkan untuk melakukan pendataan peserta plasma.

” Kita tidak mau nanti ada hak-hak warga yang disandra oleh kepentingan kelompok dan siapapun itu karena ini sudah berjalan lama,” tegasnya( Bersambung Terus)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

 

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.