Siapa yang Harus Kita “Pukul”? Nasib Sungai Batang Natal Bikin Masa Depan “Gatal”!

Kripis Lingkungan | Malintang Pos

Bayangkan sebuah sungai yang meliuk sepanjang lebih dari 70 kilometer, mengalir
dari kawasan hulu Mandailing Natal menuju pesisir Pantai Barat.

Airnya membelah bentang alam, menyusuri kawasan permukiman dan ruang-ruang kehidupan masyarakat.

Sungai Batang Natal bukan sekadar bentangan air. Ia adalah bagian dari kekayaan ekologis, sumber penghidupan, dan warisan alam yang semestinya menghidupi generasi demi generasi.
Dulu, sungai ini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Kini, keluhan tentang air
keruh dan berlumpur terus terdengar. Warga Kecamatan Natal mengaku telah
puluhan tahun kesulitan memanfaatkan airnya.

Pada 2 Oktober 2026, Liputan 9
mengangkat keluhan tersebut sekaligus desakan warga kepada Kapolri, Kapolda
Sumatera Utara, dan Kapolres Madina agar menertibkan aktivitas pertambangan
emas tanpa izin (PETI) di hulu.

Laporan Waspada pada 7 Oktober 2026 kembali menyoroti temuan aktivitas alat
berat di sejumlah titik DAS Batang Natal.

Sementara Malintangpos Online pada 23
Oktober 2026 memberitakan keluhan warga pesisir dan seruan LSM Merpati Putih
Tabagsel agar pemerintah menghitung jumlah keluarga yang masih bergantung
pada sungai untuk kebutuhan mandi, cuci, dan kakus.

Sungai terus mengalir menuju laut. Namun, masa depan yang dibawanya justru
terasa semakin suram.

Inilah tragedi Batang Natal: alam menyediakan sumber kehidupan, tetapi
masyarakat berisiko mewarisi biaya kerusakan yang bukan mereka ciptakan sendiri.

Penindakan Terus, Kerusakan Berlanjut
Pada 17 April 2025, Bupati Mandailing Natal mengeluarkan surat penghentian PETI
di 12 kecamatan, termasuk Batang Natal, Lingga Bayu, dan Natal.

Delapan hari kemudian, Polres Madina bersama TNI dan Pemkab melakukan penertiban di kawasan Batang Natal dan Lingga Bayu. Sejumlah alat penyaring bijih emas ditemukan dan dihancurkan.

Namun, pemberitaan Waspada pada Oktober 2026 menunjukkan bahwa aktivitas
alat berat masih ditemukan di sejumlah titik.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan
serius: bagaimana efektivitas pengawasan dan tindak lanjut penindakan selama ini?
Kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa seluruh operasi gagal.

Tetapi, kita juga tidak bisa menganggap persoalan selesai hanya karena pernah ada penertiban.

Kriminologi lingkungan (green criminology) mengajak kita melihat kerusakan bukan
sekadar sebagai pelanggaran teknis.

Kita perlu memeriksa keuntungan ekonomi,
pihak-pihak yang terlibat, korban yang menanggung akibat, dan tanggung jawab
institusi.

Teori pencegahan kejahatan pun mengingatkan bahwa operasi sesaat
tidak cukup jika kesempatan melakukan pelanggaran tetap terbuka.

Karena itu, pemeriksaan harus bergerak dari pekerja lapangan menuju rantai usaha
yang terbukti terkait: pemodal, pemilik atau penyewa alat berat, pengelola, jalur
distribusi, serta pihak yang mungkin memberikan perlindungan secara melawan
hukum.

Semua harus ditelusuri berdasarkan bukti, bukan prasangka.

Harga Kerusakan dan Rasa Sakit!
Selama ini, nilai ekonomi pertambangan sering menjadi pusat perhatian. Berapa
emas yang dihasilkan? Berapa keuntungan yang berputar?

Tetapi, siapa yang menghitung harga sungai yang rusak?Kerugian yang perlu diperiksa meliputi kerusakan ekosistem, sedimentasi,
perubahan kualitas air, kerusakan bantaran, serta gangguan terhadap pertanian,perikanan, dan kebutuhan rumah tangga.

Nilainya harus dihitung berdasarkan
penelitian dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kita juga perlu mengetahui berapa keluarga yang terdampak, berapa biaya
tambahan untuk memperoleh air yang layak, dan berapa anggaran yang diperlukan untuk memulihkan sungai.
Jangan mengarang angka.

Justru pemerintah dan lembaga berwenang harus didesak menyediakan data, melakukan pengukuran, dan membuka hasilnya kepada masyarakat.

Prinsipnya jelas: jangan sampai keuntungan dinikmati segelintir pihak, sedangkan
kerugian ekologis diwariskan kepada masyarakat.

Ubah Keluhan Jadi Gerakan Di sinilah kita perlu bergerak lebih jauh. Keluhan warga Natal, laporan media,dokumentasi lapangan, dan aksi mahasiswa tidak boleh berhenti sebagai potongan- potongan cerita yang terpisah.

AMP2K Madina, misalnya, telah melakukan aksi di Mabes Polri pada 7 Agustus
2026 untuk mendesak penindakan terhadap dugaan PETI di Batang Natal dan
Lingga Bayu.

Ini menunjukkan bahwa saluran tekanan publik sudah pernah digunakan.Kini, perlu dibangun gerakan yang menghubungkan warga hulu, masyarakat hilir,mahasiswa, pemuda, tokoh adat, ulama, akademisi, organisasi lingkungan, dan media.

Langkah pertama: bangun kontak. Himpun warga dari Batang Natal, Lingga Bayu,
hingga Kecamatan Natal. Kumpulkan kesaksian, foto, video, dan kronologi
perubahan kondisi sungai. Bedakan temuan langsung dari informasi yang belum
terverifikasi.

Langkah kedua: satukan suara. Bentuk forum atau aliansi penyelamatan Sungai
Batang Natal dengan tuntutan yang disepakati bersama. Jangan biarkan keluhan warga berdiri sendiri-sendiri, sementara persoalan yang dihadapi terhubung dari hulu hingga hilir.

Langkah ketiga: ajukan tuntutan tertulis kepada Bupati, DPRD, Kapolres Madina,
Kapolda Sumatera Utara, serta instansi lingkungan hidup dan pertambangan yang
berwenang.

Minta publikasi hasil penindakan, pemeriksaan kualitas air, penghitungan kerugian, penelusuran pihak yang bertanggung jawab, dan rencana
pemulihan sungai.

Langkah keempat: tetapkan tenggat respons yang wajar. Jika tidak ada jawaban
memadai, tingkatkan tekanan melalui petisi, audiensi terbuka, konferensi pers,
pengaduan resmi, dan aksi damai yang tertib.

Publikasikan perkembangan tuntutan
secara berkala agar setiap janji dan tindak lanjut dapat dipantau masyarakat.

Ancaman yang harus dimunculkan bukan ancaman kekerasan, melainkan ancaman
hilangnya kenyamanan politik dan reputasi publik akibat tuntutan yang terus dikawal
secara terbuka dan sah.

Pihak terkait harus mengetahui bahwa persoalan ini tidak akan selesai hanya
dengan satu pernyataan atau satu operasi. Masyarakat berhak menagih hasil,
meminta penjelasan, dan mengawasi pelaksanaan komitmen.

Siapa yang Harus Kita “Pukul”?
Tentu bukan dengan tangan. Pukul dengan data, argumentasi, persatuan warga, dan
tekanan publik yang konsisten.

Pukul pelanggaran yang terbukti. Bongkar rantai keuntungan yang menopangnya.
Periksa kelemahan pengawasan berdasarkan bukti.

Tagih pertanggungjawaban
institusi sesuai kewenangannya. Dan pastikan pemulihan sungai tidak tenggelam diantara berita penindakan.

Dalam Horizon Tauhid, alam merupakan amanah kehidupan. Mencari penghidupan
adalah kebutuhan, tetapi kerusakan yang ditimbulkan tidak boleh begitu saja
dibebankan kepada orang lain.

Kekuasaan, kegiatan ekonomi, dan penegakan hukum semuanya mengandung tanggung jawab.

Sungai Batang Natal tidak bisa mengorganisasi dirinya sendiri. Sungai tidak bisa mengirim surat kepada bupati, mengetuk pintu DPRD, atau menggelar konferensi pers.

Manusialah yang harus berbicara untuk menyelamatkan masa depannya.

Jangan tunggu sampai kerusakan menjadi begitu biasa sehingga masyarakat
kehilangan kepekaan, sementara generasi berikutnya menganggap sungai yang
keruh sebagai keadaan normal.

Sungai Batang Natal telah mewariskan kehidupan kepada masyarakat. Kini giliran
masyarakat bersatu memperjuangkan sungainya.

Sebab, jika hari ini kita membiarkan kerusakan terus mengalir, besok bukan hanya sungai yang sakit. Masa depan kita pun ikut “gatal”.[gl-mep ]

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Edy Anwar Nasution : DPC.PKB Madina Gelar Hajatan Politik Besar

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hari ini Sabtun24/10/2026 menggelar hajatan politik besar. Ketua PKB Madina Edy Anwar mengatakan, hajatan ini akan…

    Read more

    Continue reading
    LSM Merpati Putih Tabagsel : PETI Madina Dilaporkan Ke Kapolri, Warga Pantai Barat Mengeluh Keruhnya Aek Batang Natal

    PANTAI BARAT(Malintangpos Online): Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Merpati Putih Tabagsel, Khairunnisyah mengaku kasihan mendengar informasi dari warga yang setiap hari masih Menggunakan Aek Batang Natal, untuk Mandi, Cuci dan Kakus(MCK)…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses