PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Hingga berita ini dikirim Ke – Redaksi, Selasa(11/11) Kondisi Jalan Lintas Timur Kota Panyabungan, yang telah Dikorek oleh Kontraktor Pelaksana dari PT.DNG, masih Berlobang, meskipun telah di protes oleh Wakil Ketua dan Ketua DPRD Mandailing Natal.
Kenapa..? Selaku penyelenggara jalan Kabupaten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal, kuat dugaan telah mengangkangi Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Untuk kita ketahui bersama, Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak
Namun , Dinas PUPR Madina melalui Bidang Bina Marga tidak mengindahkan kewajiban yang dimuat dalam ketentuan yang berlaku, seperti pada Pasal 24 “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk
memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” ujar Wakil Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Elvi Sahria, Selasa(11/11) di Gedung DPRD Mandailing Natal.
Disebutkannya, Walau sudah memakan korban luka – luka dan kerugian materil bagi korban, Dinas PUPR Madina beserta kontraktor pengerjaan jalan lintas timur diduga tetap tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan
Dan juga tidak menunjukkan itikat baik untuk memberikan pertanggung jawaban moral terhadap pengobatan korban yang jatuh akibat lobang jalan pengerjaan tambal sulam jalan Lintas Timur Panyabungan.
“Hingga hari ini, Selasa (11/11/24) belum ada yang mendatangi untuk membantu biaya pengobatan keponakan Kami yang menjadi korban kecelakaan akibat pengerjaan tambal sulam Jalan Lintas Timur” Ungkap Damri Lubis selaku Paman Korban yang mengalami kecelakaan, Selasa (05/11/24) lalu.
Kuat dugaan akibat jatuhnya korban luka – luka Dinas PUPR Madina dan Kontraktor pengerjaan Jalan Tambal Sulam, jalan Lintas Timur Panyabungan dapat terancam Pidana sebagai mana telah diatur dalam Pasal 273 Ayat (1) dan (2) yang dapat membawa Pidana Penjara.
“(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan
korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6
(enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,-(dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).”( Sya/Red).
Admin : Iskandar Hasibuan..