

PANYABUNGAN(Malintangpos Online: Tiga Dari Empat Cakades Huraba 1 Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, melakukan Protes soal 286 Suara Tidak Sah, agar dihitung kembali, karena dinilai Panitia merugikan mereka.
Kenapa Begitu..? Karena banyak diantara 286 suara yang dinyatakan tidak sah, bertentangan/ bertolak belakang dengan peraturan KPU tentang pemungutan suara pada Pemilu.
Demikian informasi tersebut diperoleh Wartawan, Jumat(23/12) di Kantor Bupati Mandailing Natal.
Informasinya, Gugatan Calon Kepala Desa ada ditemukan COBLOS TEMBUS di pemungutan suara pemilihan Kepala Desa Huraba I, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal,Senin (19/12) yang lalu.
Disebutkan, Pemilihan kepala desa di Desa Huraba I diikuti empat Cakades, antara lain Domroh, Maradotang Pulungan, Amas Muda dan Khairil Anwar.
” Coblos tembus yang tidak disahkan oleh panitia pemlihan kepala desa itu mencuat setelah adanya rapat yang dipimpin Sekda Madina Alamulhaq Daulay dan dihadiri ke empat calon Kepala Desa di Aula Kantor Bupati. Namun, belum membuahkan keputusan,,” Ujar Sumber Wartawan.
Tiga dari Empat Cakades, mendesak penyelenggra pemilihan kepala desa/ Panitia Pilkades, membuka kembali kotak suara berjumlah 286 surat suara yang tidak disahkan oleh panitia Pilkades untuk dihitung Ulang.
Kenapa..? Karena sangat BERTOLAK BELAKANG, dengan peraturan KPU tentang pemungutan suara pada Pemilu.
Ditempat terpisah, Cakades Domroh Parinduri salah satu calon kepala desa yang dihubungi,Wartawan, mengutarakan agar penyelengara pemilihan kepala desa membuka hatinya untuk menghitung kemabali suara yang dianggap tidak sah oleh mereka saat penghitungan.
Terus terang, Kita mempersoalkan, apa yang dinamakan COBLOS TEMBUS dalam pemungutan suara kemaren.
Karena hal itu tidak mempengaruhi kepada calon yang lain dalan kertas suara tersebut dan supaya tidak mencederai Demokrasi pemilihan kepala desa, maka kita minta agar penyelenggara menghitung ulang surat suara,Ujar Domroh.
Bahkan, Domroh menyatakan mendukung sepenuhnya dan menghormati hasil pemilihan calon kepala desa siapun nantinya yang meraih suara terbanyak, seusai permohonan mereka disahuti oleh penyelenggara pemilihan Kepala Desa.
Disebutkannya, Siapapun yang menang diantara kami (calon kepala desa Huraba I-red) saya siap dukung dan hormat dan menerimanya dengan ikhlas usai nanti kotak surat suara dihitung kembali.
” dalam hal pesta demokrasi pemilihan kepala desa, jauh- jauh sebelumnya dirinnya sudah siap kalah dan menang, Karena hal itu merupakan yang biasa dan wajib harus diterima oleh setiap calon yang ikut,” Ujarnya.
Disampaikan, Namanya juga kita sama-sama di desa ini semuanya kita famili, agar rasa keadilan itu kita dapat , baik untuk kami para calon , maupun masyarakat di desa yamg memilih kami
” maka hitung ulang adalah jalan satu-satunya. Sehingga kami-kami ini siap kalah bermartabat dan siap menang secara bermartabat,” katanya.
Plt.Kadis PMD Madina Mukhsin Nasution,S.Sos, yang dihubungi,Jumat malam(23/12) Via selular,mengutarakan bahwa Tiga(3) Cakades Huraba 1 telah menggugat soal Suara Tidak Sah 286 ke Panitia, tidak selesai di Desa, lalu ke Kecamatan.
Yang pertemuan kemaren di Aula, sebenarnya adalah pertemuan dengan kecamatan dan tempatnya di Aula Kantor Bupati, hasilnya belum ada.
Kata dia, pihaknya menunggu Bupati, kalau datang hari Senin, langsung dilaporkan soal Cakades yang ada gugatan.
” apa – apa petunjuk Bupati, nanti akan kita laksanakan dan juga rencana Panitia Kabupaten akan rapat juga,” ujarnya (Has/Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.