
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Advocat yang juga Putra Madina di Padang Sidimpuan,HM.Ridwan Rangkuty.SH.MH, Mengutarakan sebaiknya Penyelidik dari Kejaksaan, segera memanggil Plt Kadis PUPR Mandailing Natal.
Kenapa. ? Jika sudah berjalan 3 tahun anggaran, namun Belum juga selesai dan bangunannya belum dapat digunakan, maka diduga kuat telah terjadi perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh pelaksana proyek pembangunan gedung PMI tersebut.
Demikian hal itu disampaikan oleh Advocat Senior di Tabagsel HM.Ridwan Rangkuty.SH.MH, kepada Wartawan,Via WhatsApp, terkait Pembangunan Gedung Kantor PMI Mandailing Natal.
Kata Rangkuty, Sesuai dengan salah tugas pokok dan fungsinya sebagai PENYELIDIK, Kejaksaan Negeri Madina cukup berdasar untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan (PULBAKET)
” atau Penyelidikan TERHADAP dugaan Tindak Pidana korupsi pembangunan gedung PMI tersebut dengan memanggil pihak Dinas PUPR Madina,” Ujarnya
Selain itu, pihak rekanan, dan Pengurus PMI Madina sebagai pengguna gedung tersebut.
Saya berharap pihak kejaksaan Madina jangan HANYA membaca berita-berita dugaan Tindak Pidana korupsi di Media, dengan Berita Berita tersebut pihak penyelidik Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan.

Kita tunggu gebrakan Kejaksaan Negeri Madina, apakah sebagai penonton atau eksekutor
apalagi, mengingat banyak nya pemberitaan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Madina, seperti di Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Perkim ” JAKSA JANGAN MENJADI PENONTON ” ujarnya(Red)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.