Soal Rapat Bupati dan Forkofimda Mandailing Natal Tentang PT.RPR (1)

PENGAWASAN terhadap penerapan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Di dalam Permentan disebutkan pembangunannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil.

Karena, Pembangunan kebun untuk masyarakat ini dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat yang harus diketahui oleh Bupati /Walikota.

Hemat Penulis,  Permentan ini berlaku bagi seluruh perkebunan setelah tahun 2007.

Sedangkan untuk perkebunan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebelum tahun tersebut tetap diwajibkan untuk bermitra dengan masyarakat melalui CSR berdasarkan UU perseroan.

Namun pada saat perpanjangan HGU, aturan plasma 20 persen tersebut tetap dikenakan pada perusahaan dimaksud.

Pembangun kebun masyarakat tidak harus dilaksanakan di areal HGU milik perusahaan, karena kalau seperti ini maka masyarakat bisa menuntut kebun – kebun HGUnya sudah tertanami semua.

Intinya, Perusahaan bisa membangun kebun masyarakat diluar HGU atau dilahan milik masyarakat dengan pola apa saja yang penting minimal 20 persen bisa tercapai.

Kenapa..? Hal ini akan memudahkan perusahaan dalam membangun kemitraan.

Masyarakat sekitar kebun juga mendapat manfaat dari adanya perusahaan perkebunan sebab lahan mereka bisa dibangunkan kebun sawit.

Akantetapi kalau ada perusahaan yang sedang membangun dan menyisihkan 20 persen dari luar HGUnya untuk kebun kelapa sawit masyarakat, tentu saja ini lebih bagus lagi.

Hemat Penulis, setiap perusahaan kelapa sawit diwajibkan memiliki sertifikat ISPO, dan salah satu yang akan dievaluasi dalam penilaian ini adalah soal pembangunan plasma.

“Selain itu pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap pembangunan Plasma dan menindak tegas perusahaan yang tidak membangun kebun – kebun tersebut dengan baik dengan luasan sesuai dengan ketentuan.

Makanya, ketika pembahasan Plasma KP.HSB oleh Bupati, Ketua DPRD dan Forkofimda di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal, Jumat(24/3) tidak Membuahkan hasil, sebab waktu itu Bupati Madina HM.Jafar Sukhairi Nasution, ketika diacara pembicaraan, justuru ” Marah alias Emosi ” apakah karena pengaruh Ramadhan, hanya Bupati yang bisa menjawabnya.

Yang jelas ” Rapat Forkofinda Soal PT RPR ” Tidak ada KEPUTUSAN, justuru Pengurus dan anggota Koperasi ” Merasa Disudutkan ” oleh Bupati dan pengurus Koperasi mengakui tidak apa – apa dimarahi Bupati, karena itu hak Bupati mau marah atau tidak, artinya rakyat santai saja dan tetap pada TUNTUTANNYA yang 20 %.

Ketua DPC PDI Perjuangan.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Mandailing Natal, Teguh W. Hasahatan Nasution yang merupakan anggota DPRD dari dapil IV Madina angkat bicara terkait hasil rapat Forkopimda terkait pembangunan kebun plasma oleh PT Rendi Permata Raya.

Dia menilai, kesimpulan rapat yang melibatkan para pimpinan di daerah ini hanya kesediaan perusahaan membangun kebun plasma kepada warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, tapi tanpa titik lahan yang jelas.

“Tidak ada kesimpulan rapat yang dihasilkan kecuali perusahaan menyatakan bersedia membangun plasma, tapi lahannya tidak jelas di mana,” katanya, Sabtu (25/3).

Teguh mengungkapkan, dia mengikuti rapat yang diselenggarakan di aula kantor Bupati Madina itu secara live (daring). Dalam hematnya, pemerintah seharusnya mengambil langkah cepat di tengah situasi seperti sekarang ini.

“Bisa saja penghentian sementara aktivitas perusahaan sebelum ada kejelasan titik kebun plasma,” tambahnya.

Teguh menambahkan, saat ini masyarakat sedang berhadap-hadapan dengan aparat di lokasi unjuk rasa dan bukan tak mungkin terjadi gesekan yang justru akan merugikan banyak pihak.

Menurut Teguh pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan berupa stanvas sehingga masyarakat bisa bubar dan aparat pulang untuk bertemu dengan keluarganya.

“Karenar tuntunan masyarakat sebelum ada kejelasan plasma mereka, TBS kebun jangan keluar dulu,” terangnya.

Terkait Bupati H. M. Jafar Sukhairi yang terkesan meluapkan amarah di tengah rapat yang diikuti Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis, Kapolres H. M. Reza CAS, perwakilan Kajari Christopher B. Sinaga, Sekdakab Alamulhaq Daulay, dan beberapa pimpinan OPD itu merupakan hal yang wajar dalam tatanan demokrasi.

Meski demikian dia menyampaikan bupati juga jangan marah kalau masyarakat punya penilaian tersendiri terhadap pemimpinnya.

Patut diketahui, masyarakat Singkuang I sejak Senin (20/3) lalu melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Rendi. Dalam tuntutannya, masyarakat meminta perusahaan segera merealisasikan kebun plasma sesuai peraturan perundang-undangan.

Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya, maka akan dicabut perizinannya.

Demikian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. PP yang terdiri atas 237 Pasal ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UCK) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021.

Ketua DPC.PPP Madina.

Ketua DPC.PPP Madina M.Irwansyah Lubis.SH

Ketua DPC.PPP Madina M.Irwansyah Lubis,SH, Menyikapi hasil rapat Forkofimda dengan PT.RPR, Mengutarakan Jika memang PT. RPR telah bersedia dan menyanggupi untuk membangun Kebun Plasma Masyarakat tentunya ini yg harus dikejar dengan sesegera mungkin membuktikan pengadaan dan pembebasan lahan plasma tersebut, dan ini harus diberikan tenggat waktu yang jelas dan terukur. Jika tetap mangkir, Pemda terbitkan SP 3.

Menurut saya ini langkah jalan tengah yg perlu dilakukan utk mnghindari deadlock dan kebuntuan antara kedua belah pihak:

1. PT. RPR membuat pernyataan tertulis yg menyatakan kesediannya memfasilitasi Kebun plasma Masyarakat singkuang I yang disaksikan Forkopimda, dan menyampaikan lokasi bakal calon lahan plasma tersebut.

2. Pemda memberikan tenggat waktu yang terukur dan jelas, jika PT. RPR tetap mangkir, Pemda keluarkan SP3 dan untuk seterusnya jika kewajiban tetap blm di penuhi Pemda dapat mencabut IUP PT. RPR.

3. Masyarakat Singkuang I kembali berembuk untuk mencari win-win solution, memberikan waktu dgn tetap mengawal pengadaan dan pembebasan lahan plasma tsb sehingga betul2 terlaksana hingga batas waktu yang disepakati bersama.( Bersambung Terus)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.