
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Untuk melakukan penerapan Perbup No 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 di Kab. Madina, Kamis(17/9) di Halaman Mapolsek Panyabungan dilakukan Sosialisasi kepada Forkofimda, OPD dan ulama serta tokoh adat.
Kapolres Madina AKBP. Horas Tua Silalahi, S. IK. M.Si, mengutarakan bahwa selama ini sosialisasi masih kurang sekali, dengan adanya Perbup No 30 tahun 2020 akan semakin diketahui oleh masyarakat.
” Dengan adanya Perbup No 30 tersebut, mudah – mudahan masyarakat semakin menyadari kondisi sekarang ini, ” ujar Kapolres Madina.
Tokoh masyarakat Ali Rahman Nasution,menyampaikan sekaligus melaksanakan kegiatan ini dalam rangka sosialisasi peraturan Bupati Mandailing Natal
” Tentu kita sangat mendukung kegiatan ini untuk kepentingan kita bersama dalam rangka bagaimana kita menghindari supaya terhindar dari Covid -19,” katanya.
Disebutkan,
Namu secara sederhana. Bagi para pedagang di pasar sebaiknya di sediakan ember ember kecil di pasar.
Stasion bis juga. Kita harus mengikuti poda na lima. Mari kita buat Kabupaten Mandailing Natal ini membuat yang terbaik,ujar Ali Rahman.
Sementara, Kadis Komimfo Madina Sahnan Pasaribu, dalam acara tersebut membacakan isi Perbup Bupati Madina No. 30 Tahun 2020 untuk diketahui masyarakat yang hadir.
Hingga berita ini dikirim ke Redaksi, acara pembacaan isi Perbub No 30 masih berlangsung. Yang juga dihadiri Bupati dan Ketua DPRD(Dita)
Admin : iakandar