KEPUTUSAN Yang telah di umumkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi tentang Gugatan Paslon Nomor 01 SUKA dimana dilakukan Pemilihan Suara Ulang( PSU) di 3 TPS, 1 TPS di Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muarasipongi.
Dua(2) TPS lagi yaitu di TPS 1 dan 2 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara yang mana juga KPUD Mandailing Natal melalui Media Online,telah menyatakan kesiapannya untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang(PSU).
Persoalannya, apakah PSU yang akan digelar di 3 TPS benar – benar KPUD dan Bawaslu sudah siap, karena menjelang Hari H Pilkada 09 Desember 2020 juga sudah dinyatakan Siap dengan segala embel -embelnya,nyatanya MK memutus gugatan PSU.
Artinya, ketika protes/Laporan yang disampaikan Tim Paslon 01 dan 03 disampaikan dengan berbagai dalih dan argumentasi pihak KPUD dan Bawaslu mengelak dan faktanya Gugatan 01 beberapa di kabulkan MK,buktinya dibuat PSU di 3 TPS.
Pilkada Madina 09 Desember 2020 ” Ada Kecurangan ” karena seluruh Indobesia menyaksikan langsung Live dari TV MK sejak dibuka Hakim Senin 22 Maret 2021 pukul 13.30 Wib sampai selesai,dengan hasil Tiga(3) TPS di ulang dan jumlah suara ke tiga Paslon Dinolkan oleh MK.
Tim Redaksi Malintang Pos Group yang sudah langsung ke Desa Kampung Baru Kec.Panyabungan Utara,Selasa(23/3) pukul 09.00 Wib – 14.00 Wib langsung dialog dengan masyarakat ” Siapa Yang Menjadi Bupati Mandailing Natal ” Sukhairi Atau Dahlan ” itulah yang ditanya 89 warga laki – laki dan Wanita dari usia 23 – 60 tahun.( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan