Tambang Emas Ilegal Di Desa Hutabargot Kembali Makan Korban

Korban Lobang Sarahan ketika dibawak warga turun dari lokasi

PANYABUNGAN (Malintang Pos Online) :”  Tambang emas di desa Hutabargot Julu Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali memakan korban, lokasi Aek Sarahan.

Kronologi kejadian mulai sejak sabtu  (07/01) pukul 04.00 wib.pagi korban bersama temanya  memasuki lobang gajong berjumlah 4 orang yang sudah lama di tinggalkan.
Setelah pukul 07.00 wib terjadi longsor,teman korban bisa mengeluarkan diri dari lobang gajong tersebut. Tak lama kemudian teman korban kembali memasuki lobang gajong untuk memanggil korban tersebut ternyata korban sudah tertimbun longsor.
Informasi yang diperoleh Malintang Pos dari warga, pemilik lobang tersebut atas nama MARZUKI, lobang tersebut sudah di tutup selama kurang lebih 2 minggu, kedalaman lobang gacong kurang lebih 15 meter. Ungkapnya
Solahuddin Nasution ( 40 ) warga Hutarimbaru Kecamatan Panyabungan Selatan pekerjaan petani berhasil di keluarkan dari dalam lobang tambang emas ilegal pada hari minggu 08 januari 2017 pukul 23.30 wib  telah terjadi korban tertimbun di dalam lobang tambang emas ilegal Aek Sarahan desa Hutabargot Julu Kec Hutabargot Kab Madina
Korban langsung di bawak ke rumah orang tua korban, Tim medis akan melakukan pemeriksaan dirumah orang tua korban sesui dengan permintaan keluarga korban dan  melakukan visum terhadap korban di rumah orang tua korban. (Gus/ ban)
Admin : Dina Sukandar A.Md

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Bupati Madina Tetapkan 10 Desa Binaan, Ini Daftarnya

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, menetapkan 10 desa dari 10 kecamatan untuk menjadi desa binaan pada tahun 2025. Hal ini diketahui pada rapat koordinasi desa binaan di aula kantor Bupati,…

Read more

Continue reading
Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (MBLB) sebesar 10% dan pengenaan opsen pajak MBLB sebesar 25% dari…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.