Tanah Yang Dikuasai PTPN IV di Madina”Bom Waktu” Catatan: Iskandar Hasibuan.

bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution ketika melakukan pertemuan dengan masyarakat

BATAHAN(Malintang Pos Online): PERSOALAN Kebun Plasma bagi masyarakat yang telah menjadikan PTPN IV sebagai Bapak Angkat dalam mengelola lahan perkebunan masyarakat diwilayah Kecamatan Batahan, Ranto Baek, Natal hingga Desember 2016 akhir sepertinya Dewi Fortuna bagi masyarakat belum berpihak betul, karena itu dari berbagai informasi yang langsung diperoleh dari masyarakat persoalan antara masyarakat dengan PTPN IV yang ada di Mandailing Natal adalah Bom Waktu yang suatu saat akan meledak.

            Mungkin kita masih ingat ketika perwakilan warga datang ke DPRD Mandailing Natal sekitar Kamis(25-4 -2014) lalu yang waktu dilakukan pertemuan antara DPRD,PTPN IV dan Masyarakat (Lihat Arsip Komisi 2 DPRD Madina) sepertinya DPRD Madina waktu itu Loyo ngak bisa diungkap oleh DPRD yang akhirnya masyarakat pulang dengan kecewa.
            Catatan Penulis waktu itu (Kamis 25-4/2014).pada rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan pihak PTPN IV, Komisi II hanya mengamini setiap masukan-masukan yang dilontarkan oleh pihak PTPN IV.Alhasil, rapat dengar pendapat itu berubah menjadi acara seremoni mendengarkan pidato pihak PTPN IV.
            Perwakilan PTPN IV, Marthias M di hadapan anggota Komisi II menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyediakan areal plasma sawit seluas 214,42 hektar untuk KUD Setia Abadi, 1.728 hektar untuk KUD Pasar Baru, dan KUD Maju Bersama memperoleh 958,71 hektar. Sedangkan areal inti seluas 4.052,6 dan Kebun Timur Batang Laping 5.581 Hektar dari total 9.633,6 hektar.
            Kendala yang dihadapi, kata Marthias adalah izin lokasi dimana tidak ada lagi lahan yang akan digarap. Sejauh ini hanya tersisa lahan masyarakat seluas 184 hektar yang sudah diganti rugi di KUD Setia Abadi namun belum bisa dikuasai karena masih ada kendala.“Untuk itu kami mohon bantuan dari anggota dewan untuk memediasi kami agar lahan ini dapat dikuasai oleh PTPN IV,” pinta Marthias.
            Dikatakan Marthias, target plasma yang akan dikerjakan oleh PTPN IV 400 hektar lagi untuk KUD Maju Bersama, Pasar Baru Batahan sebanyak 1.500 hektar, sedangkan untuk KUD Setia Abadi 743 Hektar lagi.“Jadi, target keseluruhan plasma yang akan dibangun adalah 2.643 hektar,” imbuhnya.
            “Untuk CSR Batahan III tahun 2013 telah dibangun jalan 2 Km, pembangunan pontoon dikampung sawah, pembukaan jalan kampong sawah 2 Km, jembatan di batahan 6 titik,” kata Marthias.
            Anggota Komisi II DPRD Madina tidak pernah menyinggung persoalan tumpang tindih lahan dengan lahan masyarakat setempat, serta sengketa antara pihak PTPN IV dengan PT. Palmaris. Pihak Komisi II hanya terfokus pada CSR saja dan mendorong perpanjangan izin lokasi sehingga pencapaian target plasma untuk tiga KUD seluas 2.643 terrealisasi dan meminta agar pihak PTPN IV untuk melengkap kembali dokumen lama agar bisa ditindaklanjuti.
            Sementara itu, Kabid Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Madina, Nirwan Rangkuty dalam rapat dengar pendapat itu menyampaikan bahwa data yang ada padanya hanya data plasma untuk KUD Setia Abadi seluas 1.214 hektar, 40 hektar untuk KUD Bangko Jaya, 1.729 untuk Hektar KUD Pasar Baru Batahan yang sudah tertanam.
            Gagalnya kebun plasma untuk warga yang tergabung dalam KUD Bangko tak mampu dijelaskan Nirwan dengan alasan bahwa plasma KUD Bangko tidak dimulai tahun 2007.“Dan saat itu kami belum bertugas dibidang ini, setahu saya PT. Palmaris dengan KUD Pasar Baru Batahan ada tumpang tindih lahan, untuk penyelesaiannya baru tahap stanpass berdasar surat Bupati,” kata Nirwan.
Di sisi lain, izin lokasi KUD Maju Bersama seyogianya bisa diperpanjang karena izin lokasinya sudah mati tahun 2010 sehingga sulit untuk memperpanjangnya. Dan hingga sekarang akhir Desember 2016 ini hak-hak masyarakat yang telah memberikan kuasa/MOU dengan PTPN IV belum juga diserahkan, sebab faktor-faktor yang menyebabkannya.
Seperti dialog Penulis dengan warga Batahan,Rabu malam(28-12) di Desa Kubangan Tompek, bahwa sudah waktunya DPRD maupun Bupati Madina serta BPN Madina kembali melakukan musyawarah guna untuk membela masyarakat, sebab persoalan antara PTPN IV dengan masyarakat tidak tertutup kemungkinan akan menjadi besar dimasa mendatang ini.
Kenapa..? Masyarakat sudah mulai mencari solusi, apalagi kita melihat sendiri betapa arogannya pihak PTPN IV yang ada di daerah kita, sebab hak-haka masyarakat sampai sekarang ini belum juga diberikan, apakah akan terus seperti ini….?( Bersambung)
Admin : Dina Sukandar

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

RS.Permata Madina Berkah Dimata Masyarakat Tabagsel (3).

Setelah Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, giliran Ketua DPD.KNPI Mandailing Natal, Khairul Amri.SH, Memperkirakan Dua(2) Tahun lagi, RS.Permata Madina Berkah yang dipimpin dr Safii Siregar.Sp.OG, akan mampu menjadi Rumah Sakit…

Read more

Continue reading
Warga Datangi Redaksi Malintang Pos, Dana Desa Sunduton Tigo TA 2024 Dilaporkan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Warga Desa Sundutan Tigo Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, dipimpin Kaslan Lubis, Mendatangi Redaksi Media PT.Malintang Pos Group di Jalan Bermula Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan, untuk menyampaikan…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.