PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua LSM. Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, mendesak Bupati dan Inspektorat Mandailing Natal agar segera melimpahkan kasus dugaan Korupsi yang dilakukan ole Mantan Kades Simangambat Kec. Tambangan ke Polisi, karena sudah lebih 60 hari setelah LHP Inapektorat di tanda tangani oleh Bupati.
” LHP Inspektorat, ditandatangani Bupati Madina no:700/0693/Insp/2020 dengan total temuan tersebut Rp 541.433.170,72. Dan harus dikembalikan Kades 60 hari setelah LHP, ” Ujar Ketua LSM. Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, Rabu(6-5) di Gedung DPRD Madina.
Selain itu, warga juga berharap agar Plt. Kades Simangambat TB dapat segera menuntaskan TGR Mantan Kades terkait DD tahun 2018 dan 2019 yang nilai kerugian hampir Rp 600 juta.
” Enak sekali Rp 541.433.170,72. Uang DD dibiarkan, jangan – jangan pihak Inspektorat terlibat dalam masalah DD tahun 2018-2019 tersebut, ” katanya.
Seharusnya, Kepala Inspektorat Madina menagih TGR tersebut karena itu kerugian negara, jangan hanya mampu membuat LHP,katanya.
Kepala Inspektorat Madina Marwan Bhakti Siregar, SH mau dikonfirmasi, belum berhasil(isk)
Admin : iskandar