
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Personel Unit Idik PPA Sat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) bersama Team Opsnal Polres, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HW (Hendra Waruwu) dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban berinisial EZ (Evita Zai).
Tersangka sebelumnya diketahui berada di wilayah hukum Polres Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Informasi keberadaan tersangka diterima personel Polres Rokan Hulu pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Selanjutnya, personel Polres Rokan Hulu mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Rokan Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Unit Idik PPA Sat Reskrim bersama Team Opsnal Polres Madina berangkat ke Polres Rokan Hulu pada Senin, 24 Agustus 2026 untuk menjemput tersangka.
Sekitar pukul 23.00 WIB, personel Polres Madina tiba di Polres Rokan Hulu dan mengamankan HW,untuk selanjutnya dibawa ke Polres Madina guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Demikian Informasi tersebut diterima Wartawan, Kamis(27/08) dari Humas Polres Mandailing Natal.
Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/420/XI/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 14 November 2025.
Perkara diketahui terjadi di Jalan Sukaramai, Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
Setelah dilakukan gelar perkara, HW, ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a jo. Pasal 15 huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 285 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, subsider Pasal 473 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, penyidik Unit Idik PPA Sat Reskrim Polres Madina melakukan pemeriksaan terhadap HW, sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik, yaitu M. Sahrin Nst., S.H.
Selanjutnya, pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka ditempatkan di Ruang Tahanan Polres (RTP) Polres Madina dan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa Surat Visum et Repertum, keterangan korban, keterangan para saksi serta petunjuk yang menjadi dasar dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.T., M.Sc. membenarkan adanya pengamanan dan penahanan tersangka tersebut.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini tersangka telah diamankan di RTP Polres Madina untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Madina.

Seluruh rangkaian kegiatan pengamanan dan penanganan tersangka berlangsung aman dan lancar.
Polres Madina menegaskan akan terus melakukan proses penyidikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku(Isk/Dita).
Admin : Iskandar Hasibuan.







