
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Dalam persidangan pemeriksaan saksi – saksi korupsi pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas PU Provinsi Sumatera Topan O P Ginting dan Dirut PT DNG, Saksi Mariam yang merupakan bendahara PT DNG, Rabu (15/10/2025)yang lalu, mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 7,272 Miliar yang ditransfer kepada Plt.Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap ST.
Terkait adanya fakta pengakuan Bendahara PT DNG dalam pemeriksaan saksi pada persidangan, tentang aliran dana sebesar Rp 7, 272 Miliar kepada Plt Kadis PUPR Madina, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan analisis terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi.
Analisis yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ini diungkapkan kembali oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang dihubungi wartawan, Senin (06/04/2026), Dia mengatakan setiap fakta persidangan akan dianalisis kembali oleh JPU KPK.
“setiap fakta yang muncul dalam persidangan tersebut, tentu akan dianalisis oleh JPU” Tulis Budi Prasetyo melalui pesan WA.
Namun, saat dikonfimasi kembali apa hasil dari analisis JPU KPK dan apa tindak lanjut terhadap keterangan yang diberikan Mariam selaku Bendahara PT DNG, Juru Bicara KPK belum memberikan penjelasan, walau perkara ini sudah berlangsung begitu lama(Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.








