Terkait APD, Camat Panyabungan Utara Diduga ” Catut Lembaga Kejatisu “

Kantor Camat Pyb Utara

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Gawat kita  kita tau bersama saat ini  sulitnya perekonomian masyarakat akibat dampak covid -19 , justru diduga di manfaatkan oleh Camat Panyabungan Utara RF untuk berbinis APD dengan menjual nama Pihak ” Kejatisu ”

Hal itu diungkapkan aktivis Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) Rasid Daulay kepada sejumlah Wartawan,Jum’at (18/06)

Diduga untuk mencari keuntungan pribadi. Camat menganjurkan kepada seluruh kepala desa se Panyabungan Utara untuk membeli APD yang nilainya mencapai Rp 10 juta yang tertera pada bon yang juga diduga dibuat oleh Camat

Anehnya, alamat Toko yang tertera pada bon tersebut sesuai dengan hasil penelusuran kami adalah alamat Bodong. Kata dia, pada beberapa pertemuan Camat mengatakan bahwa APD tersebut adalah barang titipan dari kejatisu yang disalurkan melalui pihak Kejari

” apabila kepala desa tidak mengambil barang tersebut , pihak kejaksaan akan mencari cari kesalahan kepala desa,” ujarnya.

Disebutkan, seperti yang sudah terjadi di beberapa desa di kecamatan yang lain,  ungkap camat seperti yang ada pada rekaman pertemuan antara camat dan kepala desa

Bahkan pada APBdes,  dana untuk pembelian APD tersebut belum ada tertampung

Kata dia, tentunya hal ini sangat memberatkan kepala desa, mereka harus mendahulukan uang dari kantong pribadi mereka untuk membeli APD tersebut, hal ini sudah mengangkangi aturan yang ada,  kata Rasyid lagi.
Disebutkan, Untuk menyikapi hal tersebut GMPET Sumut telah melakukan konfirmasi secara tertulis kepada Camat Panyabungan Utara, tanggal 08/06/2021

Namun Camat selalu membantah , bahwa dia tidak mencatut lembaga Kejaksaan meski didalam rekaman pertemuan antara Camat dan Kades secara nyata dan terbukti bahwa Camat berulang kali menyabut kejaksaan.

Dalam hal ini kami menduga kalau Camat telah berbohong dan kami menganggap Camat telah melakukan penyalah gunaan wewenang dan Jabatannya.

Kenapa..? dimana tidak seharusnya Camat menjadi suplayer pengadaan APD. Kami menduga harga yang dibuat mencapai 3x lipat lebih mahal dari harga pasaran

Kata dia, Guna menindak lanjuti persoalan tersebut dalam waktu dekat kami GMPETSU akan melakukan aksi unjuk rasa damai didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mendesak kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan tindakan tegas kepada oknum Jaksa yang dimaksudkan oleh Camat Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal

GMPET Sumut juga berharap agar kiranya Camat tidak mengancam para Kepala Desa yang merasa keberatan yang memberikan keterangan kepada kami

Sebab pada pertemuan Camat dan Kepala Desa hari Rabu (15/06) camat mengungkapkan bahwa “darah penghianat itu halal”.

Kami menduga pernyataan tersebut keluar akibat kekesalan Camat terhadap kepala desa yang telah memberikan informasi kepada GMPETSU, ujar Rasyid( Rel/WhatsApp)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    100 Hari Kerja Bupati & Wakil Bupati, H.Erwin Efendi Lubis.SH : ” Tepikan Ego Sektoral Untuk Pembangunan Mandailing Natal ” 

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Hadir dalam pemaparan capaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Ketua DPRD H.Erwin Efendi Lubis.SH menyampaikan bahwa ini bukan tolak ukur pencapaian kinerja Bupati,…

    Read more

    Continue reading
    Penggeledahan Rumah dan Kantor Kadis PUPR, Bupati : Pemkab Madina Tidak Berikan Bantuan Hukum

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, hingga saat ini tidak akan memberikan bantuan hukum apabila nantinya Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  EYH, terjerat kasus hukum yang saat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses