PANYABUNGAN(Malintamgpos Online): Laporan Harta Kekayaan atau yang lazim disebut LHKPN untuk seorang Calon Kepala Daerah (Cakada) merupakan salah satu persyaratan yang sangat penting. Karena dengan adanya LHKPN ini menunjukkan niatan dari seorang Cakada dalam semangat memberantas korupsi.
Hal ini ditegaskan Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menanggapi adanya salah seorang Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Mandailing Natal, yang diduga terlambat menyampaikan LHKPNnya, Minggu (17/11/2024) via WhatsApp.
Maka dari itu Saut berharap, KPU Madina untuk benar-benar menerapkan sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Kalau memang ternyata terlambat dari melengkapi berkas LHKPN, seharusnya KPU juga tegas dalam menerapkan sanksinya. Harus tegas, karena persyaratan LHKPN ini sangat penting,” Ujar Saut.
Kemudian Saut juga menjelaskan, LHKPN seorang pejabat penyelenggara negara berbeda dengan LHKPN calon Kepala Daerah.
Menurutnya, untuk LHKPN pejabat negara, semua penghasilannya akan didata dan dinilai. Termasuk penghasilan-penghasilan di luar gajinya sebagai pejabat negara.
“Sepengetahuan saya, untuk menjadi Cakada ada persyaratan lain jika dibandingkan dengan pejabat negara. Dan dalam surat edaran yang dikeluarkan KPK tahun 2023 tentang LHKPN baik untuk Caleg dan Cakada biasanya merupakan LHKPN yang terbaru dengan tahun yang mendekati Cakada itu mendaftar,” jelas Saut lagi.
Karena itu sambungnya, Saut berharap Bawaslu dan KPU Madina bisa membuka seterang-terangnya tentang permasalahan LHKPN ini. Sehingga masyarakat Madina tidak merasa dibohongi tentang jumlah harta kekayaan seorang calon pemimpinnya.
“Bawaslu dan KPU Madina harus tegas dan buka apa permasalahannya. Biar masyarakat di sana juga tidak merasa dibohongi berapa jumlah kekayaannya calon pemimpinnya,” Ujar Saut( Rel/Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.