PADANG(Malintangpos Online): Sejumlah elemen masyarakat, baik di Madina, Medan, Jakarta dan Kabupaten/Kota lainnya, sudah mendesak agar Polisi, segera melakukan Penyelidikan, baik kepada Nofiansyah alias Pian maupun pengelola SPBU di Kec.Linggabayu, terkait dengan Teror kepada Wartawan TVRI dan StartNwes M.Agusaalim Hasibuan.
Komentar dan Desakan juga muncul dari Ketua IMA Madina Padang Sumatera Barat, agar Polisi khususnya Polres Madina, bergerak cepat untuk melakukan Penyelidikan.
” Dalam masyarakat demokratis, jurnalisme yang bebas dan independen merupakan salah satu pilar penting yang mendukung transparansi dan akuntabilitas,” Ujar Ketua IMA Madina Padang Musawir Al Ghani.Batubara,Rabu(14/8) Via WhatsApp Ke- Redaksi.
Sayangnya, jurnalis sering kali menjadi target intimidasi ketika melakukan tugas mereka.
Kasus terbaru yang mencuat melibatkan Agussalim Hasibuan seorang wartawan TVRI merangkap jurnalis StarNews.co.id yang melakukan peliputan mengenai isu tentang SPBU yang menjual BBM kepada beberapa oknum dengan harga yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Wartawan memegang peranan krusial dalam penyampaian berita dan informasi kepada publik.
Namun, profesi ini tidak jarang menghadapi ancaman dan intimidasi yang dapat mengganggu kebebasan pers dan demokrasi.
” Intimidasi terhadap wartawan merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan dari berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga, maupun masyarakat umum,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi oleh wartawan di lapangan dan pentingnya perlindungan hukum untuk menjamin kebebasan pers.
Nopiansyah alias Pian adalah oknum pelaku yang melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap Agussalim Hasibuan sebagai seorang wartawan melalui pesan WhatsApp beberapa hari lalu.
Hal ini sudah di laporkan ke Polres Madina dan Pian sebagai pelaku langsung membuat video permintaan maaf.
Menanggapi polemik tersebut, Musawir Al Ghani selaku Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal Kota Padang (Ima Madina Padang) angkat suara, beliau menjelaskan Permintaan maaf seringkali dianggap sebagai langkah penting untuk memperbaiki hubungan dan mengatasi konflik.
Namun, dalam konteks hukum, permintaan maaf tidak dapat membatalkan atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Ketika seseorang melakukan pelanggaran hukum atau terlibat dalam tindak pidana, proses hukum yang telah dimulai tetap harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
” Permintaan maaf bisa menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam proses peradilan, terutama dalam hal penentuan hukuman atau mitigasi,” katanya.
Namun, permintaan maaf tidak menghapus tanggung jawab hukum atau mengubah fakta-fakta yang mendasari pelanggaran tersebut.
Hal ini penting untuk dipahami karena sistem hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
Dengan demikian, setiap tindakan yang melanggar hukum harus dihadapi dengan konsekuensinya, dan permintaan maaf tidak dapat menggantikan atau membatalkan proses tersebut.
Maka jelas dari kasus ini sekalipun pelaku sudah minta maaf, Polres Madina harus tetap memproses laporan saudara Agussalim Hasibuan selaku wartawan.
Kita meminta agar Polres Madina bersikap tegas terhadap kasus ini sehingga nantinya tidak timbul pemikiran-pemikiran liar ditengah-tengah masyarakat.
Disamping itu, Ahmad Yusril Mahedra selaku kader Ima Madina Padang juga menambahkan Kita ingin kasus ini menjadi atensi Polres Madina
Kenapa..? karena laporan sudah di layangkan oleh saudara Agussalim Hasibuan dan jelas perlakuan Pian ini mencederai hukum kita.
Ada beberapa aturan yang beliau (Pian) tabrak diantaranya:Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Undang-undang ini melindungi kebebasan pers dan hak wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistik tanpa takut akan ancaman.
Pasal 4 dari undang-undang ini mengatur tentang hak wartawan dalam mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi.
Kata dia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Wartawan
Undang-undang ini memberikan perlindungan khusus terhadap wartawan dan mengatur hak serta perlindungan hukum untuk wartawan yang menghadapi ancaman atau kekerasan.
” Undang-undang ini mencakup ketentuan tentang mekanisme pelaporan dan penanganan kasus intimidasi,” sebutnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal dalam KUHP yang relevan, seperti Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 tentang penganiayaan, dapat digunakan untuk menuntut pelaku intimidasi.
KUHP mengatur tentang tindakan pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh Pian, ujarnya lagi.
Kasus intimidasi terhadap Agussalim Hasibuan selaku wartawan ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak jurnalis.
Ditegaskannya, Meskipun permintaan maaf dari pelaku adalah langkah yang baik, penegakan hukum yang efektif tetap diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah tindakan serupa di masa depan( Isk).
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.