P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Insentif pengggunaan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2020 pada UPTD Puskesmas Sadabuan, Dinas Kesehatan Pemko Padangsidimpuan,
Kini Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Fokus mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemotongan 16 persen dari masing masing Dana BOK tahun anggaran 2020 yang diterima oleh 10 Puskesmas dari Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.
Tim pidsus terus dalami Dugaan Pemotongan tersebut di mana Pada pemeriksaan pertama pihak tim pidsus Kejari Padangsidimpuan sudah memanggil para Kapus dan bendahara karena ada Dugaan pemotongan Dana Bok tahun 2020 sebesar 16 persen dari Anggaran tersebut yang diduga di lakukan oleh Oknum di Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Hendry Silitonga SH.M.Hum, kepada Sidaknews com Kamis ( 17/06).
Hendry menyampaikan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang dilayangkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOK tahun 2020 di 10 Puskesmas Kota Padangsidimpuan
Adapun bentuk dugaan tipikor dalam pengelolaan Dana Biaya Operasional kesehatan ini, dugaan pemotongan 16 % yang dilakukan oleh oknum di Dinas Kesehatan , dimana anggaran itu diperuntukkan kepada para tenaga kesehatan di masing masing Puskesmas , ujar Kajari .
Selain itu jelas Kajari ,Tim Pidsus juga akan mendalami Surat Pertanggungjawaban (SPJ) masing masing puskesmas di kota Padangsidimpuan
Karena pada pemeriksaan Awal para Bendahara dan Para Kapus tidak mengakui adanya Pemotongan 16 % tersebut.
Kajari mengharapkan untuk pemanggilan kedua nanti kepada Para Kapus dan Bendahara masing masing Puskesmas untuk Kooperatif memberikan keterangan dengan mengedepankan Azas Praduga tak bersalah,ujar Kajari (SMS/RED)
Admin : Iskandar Hasibuan.