Tim PRC Sat Sabhara Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu di Desa Huta Koje

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat- Sabhara Polres Padangsidimpuan , Polda Sumatera Utara (Sumut) membekuk seorang pria pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di Desa Huta Koje Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara,Kota Padangsidimpuan

Begitu mendapat informasi Tim PRC Sat Sabhara Polres Padangsidimpuan melakukan observasi di Lokasi yang sering digunakan pelaku untuk transaksi narkoba, Tepat di depan Warung (Lopo) petugas mendapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan.

Saat itu juga petugas membekuk pria tersebut dan menggeledah tubuhnya, kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini S.IK.M.H Melalui Kasat Sabhara AKP Rudi Siregar SH.

Pengedar yang ditangkap bernama HSH alias Ken (38) Warga Pijorkoling kecamatan Padangsidimpuan Tenggara

Pelaku dibekuk Minggu (18/7/2021)
sekitar pukul 13:00 WIB di salah Satu Warung yang berada di jalan Raja Imbang Desa Huta Koje Kecamatan. Padangsidimpuan Tenggara, kota Padangsidimpuan , Ungkap AKP.Rudi Siregar

” Tadi personel tengah melaksanakan patroli guna mengantisipasi aksi kejahatan jalanan. Dalam patroli ini,Personel UPC sat- Sabhara dihubungi Warga dan berhasil membekuk tersangka Atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan menemukan sejumlah barang bukti. Saat diinterogasi, akhirnya mengakui jika barang haram tersebut miliknya” cetusnya .

Dari penangkapan yang di Lakukan personel itu di temukan barang bukti berupa 7 buah plastik klip transparan berisi narkotika golongan I , jenis sabu dengan total berat seluruhnya 4,00 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong bersama 1unit handphone merek Nokia warna hitam dan 1 dompet berwarna hitam, Katanya.

Kemudian , tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako polres kota Padangsidimpuan dan di serahkan ke Sat resnarkoba untuk penanganan dan proses hukum selanjutnya(SMS/RED)

 

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.