PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Adanya indikasi pelanggaran berat dalam hal teknis, prosedur SOP dan sosialisasi PT SMGP semakin terkuak lebar di Sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait insiden paparan Gas beracun H2S yang menewaskan 5 orang dan puluhan orang lainnya terpaksa dirawat secara intensif di sejumlah rumah sakit.
“Kita sependapat dengan anggota DPR RI Mulyanto dan Zulfikar Hamonangan yang mencecar habis dan menelanjangi kebobrokan PT SMGP di Rapat Dengar Pendapat tersebut. Statement pak Zulfikar Hamonangan sangat kita dukung yang mengatakan bahwa insiden ini tak cuman humman error’, system’ error’, tapi leader PT SMGP juga error'” ujar Tokoh Pemuda Kab Madina Al Hasan Nasution, S.Pd kepada Pers di Kantor DPRD Kab Madina ketika dimintai komentarnya terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI kemaren (03/02)
Al Hasan yang mantan Ketua Karang Taruna Kab Madina itu menegaskan bahwa hasil investigasi yang disimpulkan oleh Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana dengan Komisi VII DPR RI mencuatkan temuan konkrit bahwa telah terjadi praktek mal operasional di lapangan. Dan insiden Gas Beracun H2S termasuk kejadian bahaya kategori berat dalam lingkup panas bumi.
Untuk itu kata Al Hasan, demi keselamatan rakyat Madina ke depan diakibatkan pihak PT SMGP yang sering ‘ugal-ugalan’, kita mendesak agar Kementerian ESDM untuk memberikan sanksi tegas dengan mencabut izin PT SMGP dan membayar kompensasi, karna dinilai telah melakukan kesalahan fatal dengan aktivitas perusahaan yang sangat membahayakan nyawa manusia dan tidak memperhatikan sosialiasi, keselamatan dan pengawasan.
“Kita mendesak kementerian ESDM untuk segera membekukan, menutup dan mencabut izin PT SMGP. Itulah konseksewensi paling logis secara hukum dan moralitas yang pantas diberikan kepada PT SMGP” ketus Al Hasan Nasution yang Sekretaris MPI (Majelis Pemuda Indonesia) DPD KNPI ( Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kab Madina ini
Ditambahkan bahwa managemen perusahaan PT SMGP dinilai amburadul karna terlalu sepele dalam sistem pengawasan kerja sangat lemah dan sosialisasi yang minim sehingga kecelakaan tersebut bisa terjadi.
Terkait inisiden ini, Al Hasan Nasution yang mantan Ketua Umum PC. PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Padangsidimpuan- Tapanuli Selatan ini berharap agar DPR RI dan Kementerian ESDM lewat Ditjen EBTKE (Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi) segera menindak lanjuti (follow- up) hasil investigasi menyeluruh secara konfrenshif pada saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Gedung DPR RI dengan cara turun ke Mandailing Natal melakukan sidak (inspeksi mendadak) dan membongkar sisi lain yang lebih “dahsyat” dan “misterius” di tubuh PT SMGP.
Investigasi menyeluruh yang dimaksud, ujar Al Hasan Nasution yang Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kab Madina itu tidak hanya melulu sebatas kulit kronologi insiden gas beracun ini, tapi lebih masuk ke dalam untuk investigasi mendetail dan menyeluruh seperti akuisisi saham oleh KS Orka yang dinilai sarat masalah, managemen perusahaan yang eksklusif dan otoritarian, tata kelola perusahaan, ketersediaan tenaga kerja lokal, CSR (Corporate Social Responsibility ), TKA (Tenaga Kerja Asing), Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), Ganti Rugi Lahan, Penghormatan kepada Kearifan Lokal, Kontribusi PAD untuk Pemkab Madina, Keselamatan lingkungan, Eksploitasi Hutan, Pencemaran Air, Potensi Konflik Sosial dan dan sejumlah masalah krusial lainnya yang mengancam stabilitas dan kenyamanan masyarakat Madina.
Dan insiden di PT SMGP ini merupakan kali ketiga yang mengakibatkan korban jiwa. Untuk itu sangat berdasar, bila kementerian ESDM segera mencabut izin PT SMGP/KS Orka ini. Karna korporasi perusahaan tersebut hanya terkesan bentuk konspirasi untuk mengeruk kekayaan SDA, dan tak memberi manfaat signifikan bagi masyarakat Madina” ujar Al Hasan Nasution yang juga Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kab Madina ini
Lebih lanjut, hasil RDP (Rapat dengar Pendapat) DPR RI dengan Kementerian ESDM, kata Al-Hasan telah menunjukkan fakta konkrit adanya praktek mal operasional di PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Sorik Marapi tersebut. Tentu ini menjadi catatan serius tentang aktivitas perusahaan yang mengandung unsur kesengajaan saat buka sumur (well discharge) yang seharusnya dilakukan serba kerat dan hati hati, mengedepankan SOP dan standard baku yang berlaku, tetapi disepelekan dengan kesalahan prosedur, keteledoran dan kelalaian yang merenggut nyawa 5 orang masyarakat secara tragis.
Al Hasan Nasution kemudian memaparkan bahwa hasil investigasi Kementerian ESDM menyatakan bahwa Penyebab Tragedi Gas Beracun di Sibanggor Julu dikarenakan bahwa planning (perencanaan) kegiatan yang tidak matang, kemudian pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan, selanjutnya peralatan dan instalasi penunjang yang belum siap/lengkap, Lemahnya koordinasi antar tim pelaksana kegiatan, serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat yang tidak memadai serta Kompetensi personil pelaksana kegiatan yang tidak memadai.
Tragedi ini juga harus diingat, kata Al Hasan berdasarkan SNI 8868:2020 “Pelaporan dan Investigasi Kejadian Berbahaya dan Kecelakaan Panas Bumi” maka Tragedi Gas Beracun H2S Sibanggor Julu telah dikategorikan sebagai kejadian berbahaya kategori berat dan kecelakaan panas bumi kategori cedera.
“Kami tegaskan kembali, akibat Pelanggaran berat yang terjadi ini, sudah sangat wajar PT SMGP ini diberi sanksi tegas dengan mencabut izin operasional mereka” kata Al Hasan yang mantan Wakil Sekretaris PC NU (Nahdlatul Ulama) Kab Madina ini mengakhiri(Rel/Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.